Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
E-Filing adalah suatu cara untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Yang dapat menggunakan E-Filling menyampaikan SPT-nya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.
E-Filing adalah suatu cara untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Yang dapat menggunakan E-Filling menyampaikan SPT-nya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.
Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang
mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri
lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifat
final.
Sedangkan Formulir
SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk formulir
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh
juta rupiah) setahun.
Syarat Wajib Pajak
untuk dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing adalah Wajib Pajak yang
menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
Cara untuk mendapatkan
e-FIN adalah dengan menyampaikan permohonan
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
terdekat menggunakan formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalam
PER-1/PJ/2014. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN tetapi
tidak mendaftarkan diri sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan e-FIN maka
e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat dapat dipergunakan (expired). Maka Wajib Pajak dapat mengajukan
kembali permohonan e-FIN.
Setelah kita
mendapatkan e-Fin, langkah selanjutnya adalah mengisi registrasi Fomulir
e-Filing pada website https://efiling.pajak.go.id; sekaligus melakukan aktivasi
e-Filing dengan klik link aktivasi yang
dikirimkan melalui email pengguna e-Filing.
Baca juga : Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Via Online Tahun 2016
Web browser yang direkomendasikan untuk dapat digunakan secara optimal pada e-Filing Browser yang adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari.
Baca juga : Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Via Online Tahun 2016
Web browser yang direkomendasikan untuk dapat digunakan secara optimal pada e-Filing Browser yang adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari.
Berikut layanan
telepon yang dapat dihubungi terkait e-Filling :
1. Hubungi nomor telepon
(kode area) 500200 untuk informasi tentang
tata cara penggunaan aplikasi e-Filing?
2.
Hubungi
nomor telepon 021-5250208 ext-3486 untuk berkomunikasi
dengan Admin aplikasi e-Filing?
cara mendapatkan EFIN bisakah lewat online jg?
ReplyDeleteUntuk mengajukan permohonan e-FIN Wajib Pajak atau kuasanya harus datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat Bu, jangan lupa untuk memastikan E-mail yang digunakan pendaftaran nantinya benar-benar aktif untuk digunakan untuk verifikasi, jika lupa password, dan lain-lain Bu... Terimakasih...
Delete