Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.
Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di Dapodik, terhitung sejak bulan Maret hingga Juni 2014.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.
Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di Dapodik, terhitung sejak bulan Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data
di Dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi.
“Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat.” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
“Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat.” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga
menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK
Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat
struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar.
Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga
tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya,
Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan
Profesi. Untuk guru berstatus PNSD berdasarkan jenjang/tingkat satuan
pendidikan sebagai berikut :
1. tingkat PAUD/TK
terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru
perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan
SK.
2. tingkat pendidikan
dasar (SD maupun SMP) terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah
tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan
SK, 154.059
guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak
mendapatkan SK.
3.
tingkat
pendidikan menengah (SMA / SMK) terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari
jumlah tersebut, 186.089 guru layak
mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data,
dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru
non-PNS berdasarkan jenjang/tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :
1. tingkat PAUD/TK
terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi,
dan sisanya tidak layak mendapatkan SK.
2. tingkat pendidikan
dasar (SD – SMP) terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan SK, 9.532 guru
perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan
verifikasi.
3.
tingkat
pendidikan menengah (SMA / SMK) terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan SK, 14.041 guru
perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan
sertifikat.
Bulan Juni 2014
dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan
Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga Dapodik harus
diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun
ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi
triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014.
Kemudian untuk SK
yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan
untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga
Desember 2015 dengan data yang diperbarui kembali.
maaf.mau tanya : saya baca penjelasan di depan/atas 1. sk tunjangan yang turun/terbit pada semester 2,th 2013/2014 itu untuk pancairan tunjangan tri wula I dan II.( januari - juni 2014
ReplyDelete2. sk tunjangan yang turun/terbit semester 1 tahun 2014/2015 itu untuk tri wulan III dan IV juli - desember 2015.
untun poin 2. sudah betul ? terus untuk Tri wulan III dan IV tahun 2014 , tri wulan I dan II Tahun 2015 kemana ?