Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Untuk hasil pendataan Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas 2013 kali ini (semester 2 / genap TA. 2013/2014), satu demi satu PTK harus kita cek hasil verifikasi PTK tersebut pada lembar info PTK verifikasi PTK tersebut.
Selanjutnya siap-siap kita cek terkait penerbitan SK Tunjangan bagi Guru / Pendidik kembali, ini khusus bagi Rekan-rekan Guru/Pendidik kita yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik (telah bersertifikasi Guru/Pendidik), baik yang sudah pernah menerima Tunjangan Profesi Pendidik maupun yang “sedang dalam proses” pada tahun 2014 ini.
Untuk hasil pendataan Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas 2013 kali ini (semester 2 / genap TA. 2013/2014), satu demi satu PTK harus kita cek hasil verifikasi PTK tersebut pada lembar info PTK verifikasi PTK tersebut.
Selanjutnya siap-siap kita cek terkait penerbitan SK Tunjangan bagi Guru / Pendidik kembali, ini khusus bagi Rekan-rekan Guru/Pendidik kita yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik (telah bersertifikasi Guru/Pendidik), baik yang sudah pernah menerima Tunjangan Profesi Pendidik maupun yang “sedang dalam proses” pada tahun 2014 ini.
Berikut akan saya
coba rangkum hal-hal penting sebatas pengalaman dan pengetahuan saya sebagai
Operator Sekolah selama ini :
1. Semua data-data Sekolah,
Peserta Didik, PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sarpras (Sarana dan
Prasarana), Rombongan Belajar, hingga daftar Peserta Didik maupun PTK “keluar”
semuanya berdasarkan data-data semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014 yang
telah berhasil tersinkronisasi dengan server Dapodik Ditjen Dikdas.
2. Semua
data-data yang ada dalam aplikasi Dapodikdas 2013 saling terkait antara satu
data dengan data lainnya, oleh karena itu, akurasi ataupun optimalisasi dalam
proses input data, mapping/pemetaan data-data harus benar-benar kita
perhatikan.
3.
Apabila
seorang PTK bertugas lebih dari satu sekolah. Pastikan pada kolom penugasan PTK
dengan klik “Ya” pada sekolah induk hanya 1 (satu), dan yang penugasan PTK pada
sekolah lainnya dipilih “Tidak” sekolah induk. Dan hal ini perlu kita
koordinasikan pada PTK bersangkutan, untuk memastikan kebenaran pada data
penugasan di sekolah “bukan induk” kepada operator sekolahnya di sana.
4. Untuk
data-data semester 2 (genap) tahun 2014 ini, checklist/centang “Keaktifan PTK” pada
tabel penugasan PTK harus sampai dengan bulan “Maret”.
5.
Setelah
terjadi perubahan data-data pada semester 2 aplikasi Dapodikdas 2013, pastikan
kita backup data aplikasi Dapodikdas dengan cara copas (copy and paste) saja 2 folder dari driver “C” ==> “Program Files”
==> “Dapodikdas” yakni folder “database” dan “dataweb” ke drive penyimpanan
lainnya (lebih baik pada flash disc untuk antisipasi keamanan data, siapa tahu
komputer rusak / hilang… semoga saja tidak sampai kejadian… Amiin…).
6.
Deadline (batas akhir)
pengiriman data-data aplikasi Dapodikdas 2013 termasuk semester 2 (genap), hingga tanggal 28 Februari 2014.
7.
Gunakan
1 (satu) laptop / PC hanya untuk 1 (satu) sekolah aktif pada aplikasi Dapodikdas 2013 dari 1
(sekolah) saja. Hal ini berkaitan dengan keamanan dari semua data-data dalam
folder “database” aplikasi Dapodikdas 2013 serta untuk menghindari hasil
sinkronisasi yang tidak diinginkan. Bagi Rekan-rekan yang terlanjur melakukan
hal ini, mumpung masih ada waktu/kesempatan. Segera koordinasikan dengan kepala
sekolah, lalu input dari semester 2 (genap) aplikasi, setelah selesai
sinkronisasikan kembali.
8.
Bagi
sekolah yang memecah Rombel, minimal anggota perombelnya harus minimal 20 siswa (Rombel normal), jika
ada salah satu dari dari Pemecahan Rombel <20 siswa, maka tingkat kelas
tersebut dianggap “tidak normal”.
9.
Untuk
Rombel normal dengan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sesuai dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, insya Allaah akan aman. Akan tetapi bagi Rombel yang jumlah siswanya kurang dari 20, namun ingat… sekolah tersebut tidak
ada kelas yang “dipecah” dalam pembagian Rombel-nya (dari kelas 1 s.d 6 untuk
tingkat SD memiliki jumlah Rombel = 6 / enam) untuk 1 (satu) sekolah tersebut,
kabar baiknya untuk tahun ini masih tidak bermasalah (SKTP masih bisa
diterbitkan). Dan khusus mengenai poin ini, kita sama-sama tunggu kepastian
terkait dasar hukum ataupun landasan formal dari pihak-pihak yang berwenang
nantinya.
10.
Sekolah di daerah Khusus atau lokasi sekolah yang berada di wilayah khusus,
harus ada legalitas formalnya, yakni SK Penetapan Dasus (Daerah Khusus) dari
Kepala Daerah setempat. Untuk Rekan-rekan yang kebetulan bertugas pada sekolah
di wilayah khusus ini serta ada SK Dasus dari Kepala Daerahnya, maka
kebijakan-kebijakan khusus juga akan didapatkan, baik mengenai rasio jumlah
siswa minimal per-Rombel, maupun kebijakan-kebijakan lainnya.
11. Jumlah Jam Mengajar
Minimal SD maupun SMP bagi setiap PTK tetap 24 Jam (JJM normal).
Demikian share singkat
mengenai hal-hal penting terkait aplikasi Dapodikdas 2013 pada semester 2
(genap) tahun ajaran 2013/2014 yang sangat berkaitan dengan SK Tunjangan bagi
Guru. Mohon koreksi dari Rekan-rekan apabila ada kesalahan… Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
kalau keaktifan untuk semester 2 yang di centang terlanjur dari bulan januari s.d juni bagaimana ? perlu di ganti gak pak?
ReplyDelete