Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat yaitu pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line.
Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.
Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat yaitu pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line.
Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.
Point C, JJM pada Dapodik
sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar
namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon
peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru
lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini
membuktikan sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.
Point D, bagi guru yang
akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor, karena semua data yg
dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval, harusnya
NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak
ada link Padamu dengan Dapodik.
Point E, benar sumber
data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal inilah penyebab utama
permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, maka calon yang
dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan
yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga
setelah lulus nggak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja
dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru
sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah
melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya
calon berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio
yang bersumber dari Dapodik.
Jadi kesimpulannya
tidak ada kaitannya sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon
disebarkan agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru,
siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua
kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yang melarang adanya
penjaringan data di luar Dapodik yang berdiri sendiri).
0 Response to "Tanggapan Bpk. Tagor Alamsyah Harahap ==> “Terjawab Hubungan Dapodik, P2TK dan Padamu Negeri”"
Post a Comment