Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran resmi KemenPAN-RB Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014 tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, poin-poin pentingnya adalah sebagai berikut :
Berdasarkan surat edaran resmi KemenPAN-RB Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014 tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, poin-poin pentingnya adalah sebagai berikut :
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan
bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur Negara berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mulai tanggal 10
Februari 2014 secara resmi dan bertahap Kementerian PAN-RB melalui
cpns.menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, liputan6.com, dan jpnn.com mengumumkan
daftar peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II yang dinyatakan
lulus, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Listing print out
(cetakan) daftar kelulusan Kementerian/Lembaga/Daerah yang telah diumumkan di
website tersebut di atas dapat diambil 3 (tiga) hari setelah
diumumkan/ditayangkan.
Khusus daftar
kelulusan untuk Kabupaten/Kota diambil oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau
pejabat yang mewakili Provinsi disertai dengan surat tugas, dan selanjutnya
diserah-terimakan kepada masing-masing utusan dari Kabupaten/Kota di Kantor
Gubernur yang waktunya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi;
2. Pejabat Pembina
Kepegawaian, wajib menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori
II yang dinyatakan lulus di papan pengumuman atau dengan cara lain, dengan
prinsip diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
3. Tenaga honorer
kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi
CPNS Tahun 2013 dan Tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses
pemberkasan/pengangkatannya sebagai CPNS mengisi formasi tahun 2013 dan 2014;
4. Masing-masing
Instansi sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan NIP ke BKN, wajib
memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer
kategori II, dan apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau
dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
5.
PANSELNAS
tidak bertanggung jawab apabila terdapat daftar lain yang tidak sesuai/berbeda
dengan daftar kelulusan yang telah diumumkan melalui website-website
sebagaimana tersebut di atas.
0 Response to "Surat Edaran Resmi KemenPAN-RB Tentang Pengumuman Kelulusan CPNS Tahun 2013 Dari Tenaga Honorer Kategori II"
Post a Comment