Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Untuk menjadi seorang guru profesional, lulusan fakultas keguruan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) tetap wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Seperti halnya Sarjana Kedokteran (S.Ked), seorang S.Ked belum menunjukkan profesi dokter tetapi baru gelar akademik.
Untuk menjadi seorang guru profesional, lulusan fakultas keguruan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) tetap wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Seperti halnya Sarjana Kedokteran (S.Ked), seorang S.Ked belum menunjukkan profesi dokter tetapi baru gelar akademik.
"Begitu juga
halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu,
seorang lulusan bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka
mengikuti PPG," demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, di sela-sela
kunjungan kerjanya, di Bengkulu, Minggu (9/2).
Dengan berprofesi
sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi. “Jadi jangan
keliru, bukan S.Pd-nya yang dihapus”, ujar Mendikbud. Untuk mencapai kondisi
tersebut, dikatakannya, diperlukan masa transisi sampai 2015.
Ditambahkan
Mendikbud, saat ini Pemerintah sedang melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Dengan revisi ini maka permasalahan yang terkait
dengan pendidikan, termasuk pengelolaan guru yang selama ini menjadi bagian
otonomi daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota akan ditinjau
kembali.
Khusus permasalahan
Pendidikan, dalam revisi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,
diungkapkan Mendikbud, sudah disepakati di level pemerintah pusat, bahwa
persoalan pendidikan tidak lagi
diotonomikan tetapi menjadi menjadi urusan bersama, antara pemerintah
kabupaten/kota, provinsi dan pusat. “Ini dasar yang akan kita jadikan payung,
kalau sekarang kita tidak bisa serta merta menariknya ke pusat karena guru juga
dalam komponen pendidikan’, ujar Mendikbud.
Ditambahkan
Mendikbud, dari 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan), nanti akan dibagi-bagi
mana yang menjadi urusan daerah, mana yang jadi urusan pusat dan mana yang
menjadi urusan bersama. Sebagaimana diketahui SNP, meliputi delapan hal, yaitu
:
- Standar Isi,
- Standar Proses,
- Standar Kompetensi Lulusan,
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Standar Sarana Prasarana,
- Standar Pengelolaan,
- Standar Pembiayaan,
- Standar Penilaian Penilaian.
“Standar isi, proses,
dan kompetensi lulusan merupakan bagian dari kurikulum sehingga tetap menjadi
kewenangan pusat”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)
0 Response to "Sarjana Pendidikan (S.Pd) Tetap Harus Ikut PPG / Pendidikan Profesi Guru"
Post a Comment