Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang telah diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2013, maka mulai tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional / Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang telah diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2013, maka mulai tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional / Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 10
Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi serta berdasarkan pada
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen, sertifikat
pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mendikbud telah menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan sekaligus sebagai pengganti dari Permendiknas Nomor 8
Tahun 2009 sebelumnya.
Beberapa istilah
penting yang berkaitan dengan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam
Permendikbud Nomor 87 tahun 2013 ini di antaranya adalah :
1. Pendidikan profesi
adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
2. Program Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan
S1/DIV Non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar
menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan
sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Lembaga pendidikan
tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah
untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
4. Matrikulasi adalah
sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah
dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi
dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
5. Pengayaan bidang
studi adalah kegiatan pemantapan penguasaan materi bidang studi yang
dilaksanakan secara terpadu dalam kegiatan PPG.
6.
Pedagogik
khusus bidang studi adalah kegiatan yang memberikan pengalaman kepada calon
guru untuk mengembangkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, mencakup
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, media pembelajaran,
evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).
Selanjutnya, dalam
pasal 2 Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan ini diuraikan Tujuan program PPG (Pendidikan Profesi Guru),
yaitu :
- untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
- menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
- mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Bidang keahlian yang
ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan
serta mata pelajaran yang akan diampu. Untuk kualifikasi akademik calon peserta
didik program PPG yang harus mengikuti dan lulus matrikulasi adalah sebagai berikut
:
- S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1/DIV Non-kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1/DIV Non-kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
Struktur kurikulum
program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan
mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan
Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau
pedagogi.
Sistem pembelajaran
pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan
program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung
secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk
kegiatan tersebut.
Lokakarya
pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan
dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti
hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Peserta yang lulus
uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK. Sebutan
profesional lulusan program PPG adalah Gr (guru). Sebutan profesional Gr ini ditempatkan di belakang nama yang berhak
atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Untuk mengetahui
secara lebih komprehensif dari Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 ini, silahkan download
Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
pada links berikut (download/unduh Permendikbud No. 87 Tahun 2013). Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dinyatakan Tidak Berlaku Sejak 15 Agustus 2013, Ini Penggantinya…"
Post a Comment