Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 memuat beberapa hal yang berkaitan dengan kriteria-kriteria di mana suatu daerah dapat disebut dengan daerah khusus.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Permendikbud Nomor 34 tahun 2014 telah diterangkan secara jelas bahwasannya yang dimaksud dengan daerah khusus adalah:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 memuat beberapa hal yang berkaitan dengan kriteria-kriteria di mana suatu daerah dapat disebut dengan daerah khusus.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Permendikbud Nomor 34 tahun 2014 telah diterangkan secara jelas bahwasannya yang dimaksud dengan daerah khusus adalah:
b. daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah
perbatasan dengan negara lain;
d. daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain; dan/atau
e.
pulau kecil terluar.
Selanjutnya,
mengenai kriteria suatu daerah dapat dikatakan terpencil atau terbelakang
sebagaimana pada bagian di atas, telah dijelaskan secara rinci / detail yang termuat
dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 :
a. Kriteria daerah yang terpencil atau
terbelakang adalah sebagai berikut:
- akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
- tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Kriteria
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi
masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat
istiadat.
c. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah
sebagai berikut:
- sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
- sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
d. Kriteria
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain adalah sebagai berikut:
- minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
- hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
e.
Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai
dengan hukum Internasional dan Nasional.
Kemudian
pada pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 ini disebutkan bahwasannya
penetapan daerah khusus ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang
bertugas di daerah khusus. Dan pada ayat (1) pasal 4 mengatakan bahwa (1)
Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas.
Pada ayat (2) pasal 4 Permendikbud Nomor 34 tahun 2012 ini dikatakan
bahwa, Usulan daerah khusus tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Dalam
Permendikbud ini telah ditegaskan bahwa Pemerintah daerah yang daerahnya
ditetapkan sebagai daerah khusus ini wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi
guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Untuk selanjutnya, usulan
tunjangan khusus ini disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Untuk
download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian
Tunjangan Khusus Bagi Guru, dapat diunduh pada links berikut (download/unduh Permendikbud No. 34 Tahun 2012). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Kriteria Daerah Khusus (Terpencil, Darurat) dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru – Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012"
Post a Comment