Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menyelesaikan rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menyelesaikan rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden.
Rabu (30/1/2013),
bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta
Pusat, KPU bersama pimpinan dan Kapoksi Komisi 2 DPR RI serta unsur pemerintah
yang diwakili oleh Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri,
membahas materi muatan pada rancangan PKPU tersebut.
Hadir pada rapat
pembahasan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah dan Ida Budhiarti, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Arif Wibowo bersama
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo
serta Kapoksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.
Isu strategis yang
menjadi pembahasan pada rapat tersebut diantaranya tentang dasar hukum
penyelenggaraan Pilpres Tahun 2014. KPU berpedoman kepada Undang-Undang (UU)
Nomor 15 Tahun tentang Penyelenggara Pemilu serta UU Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar pembuatan PKPU
Tahapan Pilpres.
Isu selanjutnya yaitu
UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak mengalami perubahan. Sementara itu, beberapa
elemen teknis penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah
disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi pemilih Seperti
kebijakan menjamin hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih
(DPT, DPTb, DPK, dan DPKTb).
“Dalam UU Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak mengatur apa yang ada di UU Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenal dengan istilah DPK (Daftar
Pemilih Khusus-red), atau pengakomodiran pemilih yang datang pada hari H dengan
membawa surat keterangan kependudukan,” ungkap Husni Kamil Manik.
Kemudian, pemungutan
suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara
di dalam negeri. Namun, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 diatur bahwa untuk
pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan pada waktu yang berbeda dengan
pemilu di dalam negeri.
Hal lain yang terkait
seperti rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara
(PPS) juga menjadi bahan pembahasan rancangan PKPU Tahapan Pilpres tersebut.
(ook/red. FOTO KPU/humas)
0 Response to "KPU, DPR, Dan Pemerintah Bahas Draft PKPU Tahapan Pilpres Tahun 2014"
Post a Comment