Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik merupakan ajang tertinggi dari Pemerintah c.q. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pengakuan praktik inovasi dari jenis atau beberapa jenis pelayanan yang dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik merupakan ajang tertinggi dari Pemerintah c.q. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pengakuan praktik inovasi dari jenis atau beberapa jenis pelayanan yang dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kompetisi Inovasi
Unit Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan
penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Secara khusus pelaksanaan
kegiatan ini diselenggarakan guna mendorong percepatan reformasi birokrasi di
bidang pelayanan publik dengan menjadikan kegiatan ini sebagai arena pembelajaran
di antara unit pelayanan publik.
Kegiatan ini berbeda
dengan kegiatan lainnya, karena Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan
bagian dari gerakan One Agency One Innovation yang mendorong
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengembangkan paling tidak satu inovasi setiap
tahunnya.
Keberadaan inovasi
ini diharapkan dapat menjadi referensi pembanding (benchmark) dan referensi pembelajaran
(bench learning) dalam upaya melakukan percepatan pelaksanaan reformasi
birokrasi antar instansi melalui diseminasi, transfer dan replikasi inovasi
pelayanan publik tersebut.
Tujuan dan output
yang diharapkan dari pemberian penghargaan ini adalah untuk:
- Mendiseminasikan, mentrasfer, dan mereplikasi praktik inovasi dan praktik baik lainnya;
- menumbuhkan sistem pembelajaran dan knowledge sharing; dan
- mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Pengertian inovasi di
bidang pelayanan publik merupakan ide kreatif teknologi atau cara baru dalam
teknologi pelayanan atau memperbarui yang sudah ada di bidang teknologi
pelayanan atau menciptakan terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan,
prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang manfaatnya / outcome
mempunyai nilai tambah baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
Dengan demikian
inovasi dalam pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi
dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi
tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi,
tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas
pada inovasi yang ada.
Inovasi Pelayanan
Publik dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu inovasi dalam :
- Pencegahan Korupsi;
- Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur; dan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Referensi gambar dan artikel
:
0 Response to "Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik Tahun 2014 Dengan Mengakses Situs "SINOVIK""
Post a Comment