Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Direvisinya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera dapat diatasi.
Direvisinya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera dapat diatasi.
Demikian disampaikan
Mendikbud, Mohammad Nuh, disela-sela kunjungan kerjanya di Bengkulu, Minggu
(9/02/2014). Dijelaskan Mendikbud, sejak diberlakukannya otonomi daerah pada
tahun 1999 maka sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke daerah,
termasuk pengelolaan guru.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari daerah terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melakukan perpindahan guru.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari daerah terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melakukan perpindahan guru.
"Hal ini
mengakibatkan banyak daerah yang kekurangan guru, tetapi di lain pihak ada
daerah yang kelebihan guru. Selain itu, guru juga rentan terhadap
intervensi politik," jelasnya.
Mendikbud mengatakan,
persoalan guru di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, melainkan
juga persoalan distribusi yang belum merata. Perbandingan atau rasio murid dan
guru di Indonesia sebenarnya sudah cukup
ideal, yakni 1:15-16. Belum meratanya distribusi guru bukan hanya menyangkut
persoalan kewilayahan, tapi juga ketersediaan guru bidang studi.
Untuk mengatasi
kondisi tersebut maka Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, Kemdagri, dan
Kementerian PAN dan RB sepakat melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah
tersebut. Revisi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan kembali
kewenangan pengelolaan guru.
“Persoalan distribusi guru sulit diserahkan ke
daerah, karena tidak ada unsur "pemaksanya",” ujar Mendikbud. Tapi kalau
persoalan distribusi guru dijadikan kewenangan pusat maka akan lebih mudah mengaturnya.
Dijelaskan Mendikbud,
proses tidak boleh tergantung kepada input karena apabila input-nya rendah dan
prosesnya jelek maka output-nya akan jelek. “Ini yang harus dibenahi dengan
menempatkan guru-guru yang bagus ke daerah-daerah yang kurang bagus”, tegas
Mendikbud. (Taufik Dahlan)
0 Response to "Kewenangan Pengelolaan Guru Jadi Urusan Bersama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota"
Post a Comment