Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud Nomor : 26269/J/LL/2012 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi yang ditujukan kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
Tembusan surat tersebut ditujukan juga kepada Sekretaris Badan PSDMPK-PMP, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon LPTK, dan Kepala LPMP seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud Nomor : 26269/J/LL/2012 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi yang ditujukan kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
Tembusan surat tersebut ditujukan juga kepada Sekretaris Badan PSDMPK-PMP, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon LPTK, dan Kepala LPMP seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan profesi pendidik dan mendapatkan program pembinaan dan pengembangan profesi guru yang didasarkan atas bidang studi sertifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Selama proses
sertifikasi guru dari tahun 2007-2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama
bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan
Spektrum Program Studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan tersebut maka
diperlukan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru yang
akan digunakan untuk:
1. Kelengkapan
persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik, dikarenakan ada beberapa
bidang studi yang berubah nomor kode dan nama bidang studi yang dapat menyebabkan
tidak sesuai antara bidang studi yang diampu dengan sertifikat pendidik
sehingga tunjangan profesi tidak dapat diterima guru.
2. Menetapkan
jenis soal untuk uji kompetensi guru yang sekarang sedang berlangsung.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak/Ibu Ketua Rayon untuk
menindaklanjuti perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru
dengan mengeluarkan Surat Keterangan perubahan nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru bagi guru yang memenuhi ketentuan perubahan tersebut. Selanjutnya
menyampaikan daftar perubahan nomor dan bidang studi kepada kami sesuai format
terlampir dan dikirim melalui email ke alamat admin@sergur.kemdiknas.go.id.
Kemudian dalam Lampiran
Surat Nomor : 26269/J/LL/2012 di atas disampaikan pula tentang informasi Rambu-Rambu
Penyesuaian/Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru, sebagai
berikut :
A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
Bidang studi
sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti
sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru
profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan
bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan
kompetensi yang dikuasainya.
Harus disadari oleh
guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas
mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan
kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena
guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama
bertugas sebagai guru.
Kode bidang studi
sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data
pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi
guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan
sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun
2009.
Adanya perubahan
tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi
sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi
peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.
B. Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi
Sertifikasi Guru
Konversi kode bidang
studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi peserta sertifikasi guru tahun
2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu. Dengan adanya perubahan kode dan
nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008
akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Mekanisme konversi
nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan
penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua
Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain:
- Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
- SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijasah S-1/D-IV.
2. Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan
kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut
didasarkan atas pertimbangan akademik.
3. Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor
kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan
Kepala LPMP.
C. Penyesuaian Nomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang
Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawas mulai
mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses
sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d. 2011 penekanannya pada
kompetensi kepengawasan. Nomor kode bidang studi bagi pengawas yang diberikan
didasarkan atas kelompok rumpun bidang studi.
Sesuai dengan
kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki
kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama
bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada
kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar
pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi
pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan
S-1/D-4.
0 Response to "Daftar Penyesuaian / Konversi Bidang Studi Sertifikasi - Nomor Kode dan Nama Bidang Studi Tahun 2009-2011"
Post a Comment