Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan atas pertimbangan sebagai peraturan yang berlakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan atas pertimbangan sebagai peraturan yang berlakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Selain itu pula, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru ditetapkan oleh Kemdikbud RI dengan menimbang adanya
pemerintah daerah yang telah melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki
sertifikat pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain
yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki
dengan bidang tugas yang diampu, serta berdasarkan pertimbangan bahwa Guru wajib
mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dalam Permen / Peraturan Menteri tersebut telah
ditetapkan dan dijelaskan beberapa istilah penting yang berkaitan dengan
Sertifikasi Guru dalam Jabatan ini, di antaranya :
1. Guru dalam jabatan
adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk
mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat
pendidiknya.
2. Sertifikasi guru dalam
jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam
jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan
Tenaga Kependidik/an (LPTK) adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk
pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk
memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru
mata pelajaran atau guru Kelas.
5. Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6.
Tunjangan
profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan
sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
Selanjutnya, dalam pasal
2 dari Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2013 ini diatur pula mengenai pemindahan
guru dalam jabatan, bahwasannya Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antar-satuan
pendidikan, antar-jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar-kabupaten/kota
atau antar-provinsi. Pemindahan guru sebagaimana dimaksud tersebut adalah pada
bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi
akademik yang dimilikinya.
Dan bagi Guru yang
dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi
akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya, maka
guru tersebut wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang
diampunya.
Kemudian pada pasal 3
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, bahwa sertifikasi guru dalam jabatan yang
sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
- Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
- Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
- Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
Sertifikasi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pada Peraturan Menteri ini dapat dibiayai atas beban APBN,
APBD, atau masyarakat. Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan
yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman
teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru. Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas
baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengenai pemberian
tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan yang dipindahkan termuat pada Bab 3
Peraturan Menteri ini khususnya pada Pasal 4, diuraikan bahwa Guru yang memperoleh
sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya
berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dan hal penting
terakhir dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru tersebut disebutkan bahwa Guru
dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu
2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas tugas yang baru.
Namun, tunjangan profesi
akan dihentikan pembayarannya jika guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik
sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar
pada bidang tugas yang baru.
Untuk melihat Salinan
Peraturan Bersama 5 Menteri, antara lain : Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, silahkan
klik di links ini.
Dan bagi Anda yang
ingin download / unduh Juknis Peraturan 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan
Guru PNS dan Salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan klik pada links
di bawah ini :
1. Download / unduh Petunjuk
Teknis (Juknis) Peraturan 5 (Lima) Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik di sini...
2.
Download
/ unduh Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru , silahkan klik di sini...
Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru Berdasarkan SKB 5 (Lima) Menteri"
Post a Comment