Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Guna memperkuat integrasi layanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, pemerintah tengah mengembangkan sistem teknologi informasi melalui sistem online.
Guna memperkuat integrasi layanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, pemerintah tengah mengembangkan sistem teknologi informasi melalui sistem online.
"Sistem online
bisa menghubungkan seluruh fasilitas kesehatan," kata Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono di Jakarta, Rabu
(8/1/2014).
Dia menjelaskan,
sistem online diperlukan di tingkat provinsi dan kabupaten agar bisa
terintegrasi dengan baik. Dengan sistem online tersebut diharapkan
meminimalisir masalah pasien yang membeludak di rumah sakit rujukan karena bisa
berobat di tingkat Puskesmas.
"Hanya
penyakit-penyakit tertentu yang bisa langsung berobat ke rumah sakit,"
katanya.
Menko Kesra
menambahkan, dari 2.300 rumah sakit, sekitar 1.700 di antaranya telah menandatangani
nota kesepahaman untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang
kesehatan.
Sebanyak 1.700 rumah
sakit dari berbagai daerah tersebut siap melayani masyarakat yang memiliki
asuransi kesehatan dari penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.
Menko Kesra juga
mengatakan seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan
yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat
enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
"Mereka yang
bekerja di sektor informal dan ingin tergabung dalam program ini juga dapat
mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau di bank-bank yang telah
ditunjuk," tambahnya.
Masih Bisa Pergunakan
Kartu Jamsostek
Namun begitupun,
masyarakat, termasuk kalangan pekerja yang telah menjadi peserta Jamsostek,
diminta untuk tidak bingung. Sebab, peserta Jamsostek, terutama yang memakai
program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), masih bisa mempergunakan Kartu
Jamsostek.
Hal itu diungkapkan
Kepala Pemasaran BPJS Tenaga Kerja Wilayah Sumut, Umardin, kepada MedanBisnis.
Kata dia, meski telah berganti nama menjadi BPJS Tenaga Kerja, peserta program
JPK PT Jamsostek masih dapat menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat di
Rumah Sakit (RS) seperti ketentuan.
"Untuk 3 bulan
ke depan, kartu peserta pada tenaga kerja formal masih dapat digunakan,"
ujar Umardin. Kata dia, sejak pengalihan nama dari PT Jamsostek menjadi BPJS
Tenaga Kerja per 31 Desember 2013, data dan pembayaran iuran peserta program JPK
telah diserahkan ke BPJS Kesehatan.
Setelah itu nantinya,
kartu kepesertaan JPK bagi tenaga kerja formal tersebut akan dikeluarkan oleh
BPJS kesehatan. Untuk iuran program kesehatan tenaga kerja, ia mengatakan
nilainya masih sama, yakni 4% dibayar perusaahaan dan 1% dibayar karyawan.
Lalu, bagaimana jika
masyarakat hendak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS? Direktur Kepesertaan
PT Askes, Sri Endang Tridarwati, mengatakan, pekerja penerima upah
nonpemerintah (karyawan swasta) dapat melakukan pendaftaran oleh perusahaan ke
BPJS Kesehatan dan cabangnya yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota.
Kemudian perusahaan
akan melakukan pembayaran iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke
bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah
konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk
karyawannya.
Untuk pekerja bukan
penerima upah dan bukan pekerja (wiraswasta, investor, petani, nelayan,
pedagang keliling, dan lainnya) bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan
tata cara mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan salah satu
kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
Saat ini pihaknya
memiliki 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400 bila kebingungan terkait
mekanisme pendaftaran atau penggunaan JKN 2014. Bagi pengguna akses internet
dan mobile bisa mengakses informasi di www.bpjs-kesehatan.go.id.
"Masyarakat juga
bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam, yang tersedia di kantor
perwakilan dan divisi regional," ujarnya. Untuk wilayah Sumatera Utara dan
Aceh, ada beberapa tempat pendaftaran BPJS yang bisa didatangi masyarakat yakni :
- Medan, tepatnya di Jl. Karya No. 135,
- Padangsidimpuan Jl. SM Raja / Raja Inal Siregar Km 5,7 Baturadua No. 24,
- Sibolga di Jl. DR.F.L. Tobing No. 5, Tanjungbalai di Jl. Jend. Sudirman Km.3 no. 459 dan
- Pematang Siantar di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7.
- Banda Aceh, masyarakat bisa mendaftar di Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lamteumen Banda Aceh,
- Langsa di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh,
- Lhokseumawe di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5, dan
- Kota Meulaboh, masyarakat bisa mendatar di Jl. Tgk Dirundeng No.38. (Mb/Gs)
Sumber : Menko Kesra : Perluas Layanan BPJS, Pemerintah Kembangkan Sistem Online – Keminfo RI
bagaimana cara memperbaiki data identitas pada formulir BPJS online. terima kasih
ReplyDelete