Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,
kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi
daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah
memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri
secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur
anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya
rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung
jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang
diperolehnya.
Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada
dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian
ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi
pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik.
Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan ilustrasi yang
ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan, sikap dan
keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat
Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip
pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang
berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan hakikat kebijakan
publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan terjadi manakala tidak ada
keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
A. OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi
Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam
pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan
kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci
yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian
dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah
beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD
adalah Badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa
serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada
yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non
departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di
tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina
dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan
daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab
fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak
lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun
kepada sektor swasta.
Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi
secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu :
dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah
untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab
yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan
globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara
diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.
Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang
ada di daerahnya masing-masing.
Analisa mengapa Otonomi daerah diperlukan dalam pengembangan suatu daerah
di Indonesia? Interpretasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan
pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah
dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah
didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak
lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus, dan
mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah
pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam
tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang
bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif
terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala
yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan
dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala
Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan
kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan
pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah
akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan
fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai
infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian
otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih
tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial,
dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang
kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah
mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik
kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri,
peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat
yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai
keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya)
setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi
tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui
pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan
ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang
lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat
yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang
bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah
membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani
urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami,
merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada
saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada
perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional
yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan
mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas
pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai
masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan
Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang [Pasal 18 (1)], mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)], menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)], berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal
18 (6)], Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**],
Anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3) **]
SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Aturan tentang pemerintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dapat kita sarikan sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan
Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih
secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian
pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah,
yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan
daerah otonom.
Pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk
kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas
asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal
18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa
“pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi dalam
ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh
daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu
sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan
pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah
provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah
kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004).
Berdasarkan uraian diatas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (UU No.32 Tahun 2004).
Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam
bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh
dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat.
Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah
(Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas
pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan
penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah,
pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan
memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
ditegaskan, bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD
1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan
di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah
Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta
tumbuh, hidup dan berkembang di daerah Otonomi bertanggungjawab adalah berupa
per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul
oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
4. Kewenangan Daerah
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta
Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang
bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A
(1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A
(2)].
Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan,
pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan
pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Kewenangan
kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan
Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah
Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala
Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
dari Pemerintah Daerah.
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan
dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan
persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda.
Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah
(APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol
pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945
ditegaskan, bahwa ”peme-rintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya
bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD.
a. Tugas dan Wewenang
DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU
Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-ngan kepala daerah untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama
dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional
di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi
DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR
kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan
pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak
angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak
interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3⁄4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas
semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah
menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
c. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD
juga mempu-nyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia
No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan
pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri;
imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
d. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga
yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh
Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh
Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah
memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing
daerah.
Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang
berbeda. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah
dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif
yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur,
yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala
Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah,
Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota
yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung
jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara
lain.
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan
sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan
yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi
lainnya.
e. Keuangan Daerah
Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk
Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20%
dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada
seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor
kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan
20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah.
Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi
pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk
pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah
dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30%
untuk Daerah.
B. PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan
Publik
Kegiatan belajar
selanjutnya, coba anda perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara
seksama!
Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya
telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya.
Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut :
Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja
ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara
Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman
rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun
diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas
tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari
nafkah.
Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah tersebut, sekarang coba
cermati uraian berikut ini :
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan,
dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif;
Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan
publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum
manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan
masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan hanya
bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik
akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta
prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan
berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email,
TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat
kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam
Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka
kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat
dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis
Portofolio. Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan
adalah:
• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4
orang
• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa?
Coba kalian tanyakan pada Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan kebijakan-kebijakan
apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh Ketua
RT/RW? Kepala Desa/Kepala Kelurahan !
.............................................................................................................................
Bagaimana cara yang dilakukan oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Kepala Kelurahan
dalam merumuskan kebijakan publik tersebut!
.............................................................................................................................
Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik tersebut?
.............................................................................................................................
Coba Amati
3. Dampak Tidak Aktifnya
Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah,
pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah
tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan
yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam
mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah
memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat
diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan
dan pembangunan daerahnya masing-masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam
mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan
kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa
membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan
memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan
diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk
perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang
bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab
terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi
tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak
tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah
barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan
legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau
masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi
bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka
akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk
terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah
menjadi kebijakan publik. Seandainya masyarakat tidak mau berpartisipasi secara
aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, dampak apa yang akan
terjadi bagi pemerintahan daerah tersebut ?
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan
33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas
dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak
tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya
alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak,
khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang
sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. De-ngan demikian adanya
otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya
masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Setelah mempelajari bab ini silahkan kalianmembentuk kelompok,
masing-masing kelompok beranggotakan paling banyak 5 orang. Tugas kelompok
adalah mendiskusikan materi-materi mana dari uraian di atas yang paling
dikuasai dan materi-materi mana yang kurang dikuasai, berikan juga alasannya!
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah
tanda X pada jawaban yang dipilih.
1. Kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh
...
a. Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah
b. Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya
c. Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah
d. Putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di
daerahnya
2. Undang-Undang
yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah ...
a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004 c. Undang-Undang RI
no. 32 tahun 2004
b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004 d. Undang-Undang RI
no. 33 tahun 2004
3. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
a. UU No. 20 tahun 2004 b. UU No. 21 tahun 2004 c. UU No. 32 tahun 2004 d. UU No. 33 tahun 2004
4. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah
...
a. Propinsi b.
Kabupaten/Kota c. Kota
Administratif d. Desa
5. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ...
a. Presiden, menteri dan gubernur c.
Presiden,dan para menteri
b. Presiden,DPR dan menteri d.
Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah Agung
6. Penyerahan wewenang oleh Peme-rintah kepada
daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c.
Tugas pembantuan d. Otonomi
daerah
7. Pelimpahan wewenang dari peme-rintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau pe-rangkat pusat di daerah
dinama-kan ...
a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c.
Tugas pembantuan d. Otonomi
daerah
8. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah
tertentu dan berwenang mengatur danmengurus kepentingan masya-rakat setempat
menurut pra-karsa sendiri berdasarkan aspi-rasi masyarakat dalam ika-tan negara
kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
a. Gubernur b.
Walikota c.
Bupati d. DPRD
II
9. Perangkat departemen dan/atau lembaga
pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ...
a. Instansi berwenang b. Instansi horizontal c. Instansi departemen d. Instansi vertikal
10. Pemerintah terendah dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ...
a. RT b.
Desa c. RW d.
Kecamatan
11. Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang
bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu?
a. Desentrasisasi politik c.
Desentralisasi administrasi
b. Desentarlisasi ekonomi d. Desentralisasi
hukum
12. Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan
pemerintah pusat adalah, kecuali :
a. Politik b.
Agama c. Sosial
budaya d. Keuangan
13. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah
....
a. Gubernur b. Bupati c.
Walikota d. DPRD
Kabupaten
14. Badan eksekutif di daerah kota adalah ...
a. Gubernur b. Bupati c.
Walikota d. DPRD
II
15. Badan legislatif di kabupaten adalah ...
a. Gubernur b. Bupati c.
Walikota d. DPRD
II
16. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, meliputi, kecuali :
a. Pekerjaan umum b. Kesehatan c.
Pendidikan d. Fiskal
17. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah
adalah ...
a. Sejajar b. Lebih tinggi c. Lebih rendah d.
Lembaga otonom
18. Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam
menetapkan ...
a. Kepala daerah c.
Keputusan daerah
b. Peraturan daerah d.
Pengangkatan pejabat daerah
19. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya
...
a. 4 tahun b. 5 tahun c.
6 tahun d. 10
tahun
20. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi
dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar ...
a. 10% b.
20% c. 80% d. 90%
II. Kerjakan semua soal
dibawah ini secara tepat dan singkat !
1. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!
2. Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!
3. Sebutkan tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!
4. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!
5. Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut!
0 Response to "Pelaksanaan Otonomi Daerah"
Post a Comment