Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Demikian halnya
dengan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka
tidak bisa serta merta menjadi PPPK.
Dalam UU ASN, PPPK merupakan
pegawai profesional. “PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer.
Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).
Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).
Dikatakan, untuk
menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Harus melalui
pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga
mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan
PNS.
Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.
Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.
PPPK, seperti diatur
dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan,
dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.
Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, tenaga honorer kategori 2 yang tidak
lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database. Hal ini menjadi PR
bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan
seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi
kesejahteraannya juga harus diperhatikan,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Bukan Tenaga Honorer Versi Baru"
Post a Comment