Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan
partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya
yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat
mulia, yaitu: melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pada bagian ini
kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini
penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian
melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud
negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk
mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti
penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam
UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal
tersebut, dapat dilihat dalam UU RI
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Istilah yang
digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam
penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sikap hormat terhadap
bendera, lagu
kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap
kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha
pembelaan negara. Dengan
demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas
memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk
meningkatkan kesejahteraan
warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan
lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya,
yang telah
dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha
pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan
2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian
memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih
orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha
membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap
manusia normal
secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan
mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain.
Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi kalian.
PAHLAWAN TANAH TANDUS.
Elan Wukak Victor
(63 tahun), dari Nusa
Tenggara Timur berhasil
mengubah tanah
tandus 21 ribu hektar
di Kecamatan Loura,
Sumba Barat, Nusa
Tenggara Timur, menjadi
hutan jati dan lamtoro.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya
setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan
manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia
lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium
Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib,
aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga
keutuhan wilayah negara;
c. merupakan
panggilan sejarah;
d. merupakan
kewajiban setiap warga negara.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan
fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat
perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh
pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang
ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan,
bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yaitu:
a.
Fungsi penertiban
(law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
b.
Fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
c.
Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
d.
Fungsi keadilan, yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsi
tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana keterkaitan
fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan
mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab
itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional
Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI
dikenal dengan sebutan alat utama sistem
senjata (Alutsista). Fungsi
pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3
tahun 2003
bahwa “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara” (Pasal 9
ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga
negara dalam melaksanakan fungsi
pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan
negara.
Selain fungsi
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah
bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi
keamanan tersebut di
negara kita dibentuk lembaga
yang kita kenal dengan POLRI.
Berdasarkan uraian di
atas, fungsi negara
yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan
menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi
pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan
keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan
dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam
upaya pertahanan
dan keamanan negara.
Dengan demikian,
keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan
dan keamanan
negara berkaitan dengan upaya membela negara. Fungsi
pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat
penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat
bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan
fungsi-fungsi lainnya
jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik
dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi
pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada
kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang
atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan
mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang
dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan
dan ancaman
yang dihadapi.
Demikian pula dalam
organisasi negara,
fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak
akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan,
menegakkan keadilan, dan lain-lain
jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari
luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung
arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI
dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara
Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga
sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan
untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi
kesejahteraan dan
kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan
perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin
tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi
antara lain pemeliharaan fakir
miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan,
dan program-program pembangunan
lainnya.
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi
dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur-unsur yang
harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi
untuk dapat disebut negara? Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara
harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang
tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah,
dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan
negara lain.
Sedangkan Oppenheim Lauterpacht berpandangan,
bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang
berdaulat.
Selain unsur tersebut ada
unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu
sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan
setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah
negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang
bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan
negara.
Wilayah NKRI
terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu
pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang
berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali
menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan
mengancam keutuhan wilayah negara merupakan BUMN yang
menjalankan perniagaan
yang dilakukan
negara,
untuk kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh
warga negara juga
untuk keamanan energi.
Dilihat dari
posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera
Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua
Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga
membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan
mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan
alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan loyalitas
setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara,
maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam
mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus
kewajiban.
Berdasarkan
kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut
serta menjaga
keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari
berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan
konsep upaya pembelaan negara,
keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.
Unsur penduduk (dalam arti
warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan
dan keamanan negara.
Warga negara (dalam
posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan
mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah
negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar
negeri.
Unsur pemerintah yang
berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun
sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan
dan keamanan negara dalam
upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI
dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan
keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar
maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah,
alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan
negara. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan
perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke
sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah
dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir
dengan kekuatan 559 pasukan.
5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dilihat dari aspek
sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang
selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam
membela dan memperta-hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan
itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian
dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya
diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi
warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai
organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan,
pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi
keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan
Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap
warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib
dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik
negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F.
Kennedy yang masih terdengar di museum–museum Amerika ”JANGAN TANYA APA YANG TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI
TANYAKANLAH APA YANG KAMU DAPAT BERIKAN KEPADA TANAH AIRMU” (”Ask not what your country can do for you.
But ask what you can do for your country”)
Sudah semestinya agar
setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam
mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran
yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang
kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai.
Sedangkan yang
miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera.
Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya
dan si miskin semakin
miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting.
Oleh karena itu, baik
warga negara maupun
pemerintah harus bersama – sama dan saling menunjang dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional
dapat diwujudkan.
Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan
“ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi
kemakmuran tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurut Kusnanto
Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada
keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan,
keamanan energi, dan
keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan merupakan pahlawan karena kerja keras
mereka memberikan sumbangan
yang besar bagi keamanan pangan nasional.
Meskipun kita ketahui
bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat
pengabdiannya untuk
kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan
sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan
tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat
diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah.
Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah)
Indonesia.
6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari
perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan
dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945
Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami
yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4)
kedudukan rakyat
dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan
hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai
kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur
dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara.
Sedangkan konsep
bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara
tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 ,
Pasal 9 ayat
(1) bahwa “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara”.
Kemudian dalam UU RI
Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan
antara lain ”dalam penyelenggaraan Pertahanan dan
Keamanan Negara sebagai
alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan
dan kedaulatan
negara [Pasal
30 (3)**] sebagai
alat negara
yang menjaga
keamanan dan
ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum [Pasal
30 (4)**] Susunan
dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan
kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal
30 (5)**] Tiap-tiap
warga negara
berhak dan wajib
ikut serta dalam
usaha pertahanan dan
keamanan negara [Pasal
30 (1)**]
Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,
dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung [Pasal
30 (2)**] pertahanan
negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara...”.
Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3
tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang
diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9
ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu
dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun
demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti
wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti
diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya
orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan
negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota
TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Seperti telah
dikemukakan pada bagian di atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting
untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman
terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai
bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha
pembelaan negara.
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita
sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara
dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai
dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di
sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah
satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37
ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan negara dapat
diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan
Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah
bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat
dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa
kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara.
Perhatikan kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ...”
pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat
kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme
(rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada
tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Konsep bela negara
adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan
warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara,
keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban
untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela
negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran
peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian,
pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan
kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk
mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga
negara Indonesia.
Selain TNI, salah
satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM
(Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa
merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut
mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003
jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa
sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen
bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa
didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa,
para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang
dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan
tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam
sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI
(TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI
berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan
negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan
negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a.
mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.
melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.
melaksanakan
operasi militer selain perang;
d.
ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian
tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1
ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah setiap
usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi
berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman
yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi
berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia
ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan
dan komponen
pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer,
maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sesuai dengan
bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer
adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
serta keselamatan segenap bangsa.
Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan
kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan
UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman
militer dapat berbentuk antara lain:
a.
agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa;
b.
pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c.
spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d.
sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional
yang membayakan keselamatan bangsa;
e.
aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme
internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f.
pemberontakan
bersenjata;
g.
perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa
penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah
diplomasi menemui jalan buntu. Contoh potensi ancaman militer, misalnya
pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard
Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi
ancaman dari beberapa negara tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura,
Australia dapat menganggu keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Lepasnya Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh
betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI.
Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang
belum jelas dapat membuat Negeri Singa itu memperluas
wilayahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat
Malaka.
Belum lagi Singapura
selama ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang. Adapun
Australia, hingga
saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah ke
utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan
pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut
Australia (Australian
Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya
ancaman militer terhadap Indonesia.
Operasi KRI Karel
Satsuit Tubun
di Wilayah perairan
Ambalat, Kalimantan Timur.
Klaim Malaysia
atas Blok Ambalat,
sempat menimbulkan konflik
perbatasan dengan militer Malaysia,
karena merupakan
ancaman terhadap
keutuhan wilayah
NKRI. Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara
Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument
of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk
kekuatan militer. Dalam tugasnya,
TNI melaksanakan Operasi Militer
Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
OMP adalah operasi
militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa
invasi, agresi, maupun infiltrasi.
Sedangkan OMSP adalah
operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka
perang dengan negara lain, tetapi
untuk tugas-tugas
lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan
separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas
bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Hal
ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer
(non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat
terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis
ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan
kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan
profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya
berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat
terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut.
Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus
tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing
berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus
itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki
kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan
tersebut.
Dephan memperkirakan
ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan negara Indonesia di
masa datang, meliputi
:
a.
Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di
dalam negeri.
b.
Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata
yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.
Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama
serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri
maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.
Konflik
komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam
skala yang luas.
e.
Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f.
Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke
negara lain.
g.
Gangguan
keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara
ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.
Gangguan
keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan
terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.
Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan
limbah bahan beracun dan berbahaya.
j.
Bencana
alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud
pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga
negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam
menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3
Tahun 2002). Berdasarkan
penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi
tersebut terutama yang berkaitan
dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana
alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR,
POLRI, dan petugas bantuan sosial.
Disamping itu kita
juga mengenal LINMAS
(Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat
secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang,
bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil
akibat malapetaka yang
menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat
(Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela
negara.
Dengan demikian,
warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas
bantuan sosial, dan
Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya
bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.
Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu
seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang
terkena musibah
bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di
atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan
perannya masing-masing
memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa
dan mahasiswa ikut serta membela
negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui
pelatihan dasar kemiliteran;
TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer
tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam
menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi
tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan
profesinya masing-masing.
Untuk mengatasi
ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan
lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela
negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para petani dan
nelayan melakukan upaya
bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM
(Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara
melalui pengabdiannya
terutama untuk keamanan ekonomi.
Kemudian para warga
negara yang bergelut bidang energi melakukan pengabdian
untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan
melakukan pengabdiannya
untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara
mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka
tentu saja akan
meningkatkan ketahanan nasional kita.
C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap
warga negara dalam usaha pembelaan
negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang
harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi
sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan
contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara
yang paling nampak diperankan
oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai Petani menampi gabah
yang baru saja di panen di tepi jalan Ciwastra-Kota Bandung Jawa Barat,
dan Nelayan Pantai Sadeng – Gunung Kidul DIY. Petani dan Nelayan di seluruh Nusantara mereka
mengabdi terutama untuk keamanan pangan nasional.
Contoh-contoh
tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman
agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS,
PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan DI/TII.
Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang
berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat
seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya.
Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Sekarang mari kita
kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang
dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis
perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan
negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
a.
Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
b.
Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan;
c.
Pada
tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d.
Pada
tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e.
Perwira
Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.
Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor
3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Selain itu, terdapat
pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana
melalui organisasi
profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong
korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri
dan utusannya
yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan
contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan
kalian baca kronologis
”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari NKRI”.
LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI
Pulau Sipadan dan
Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri
dari semak belukar
dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi
di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an,
dua pulau ini
tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan
Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antar dua
negara. Sengketa pemilik
Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial
antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau
Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle
Preservation Ordinance)
oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang
pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau
tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,
meski gejolak bisa teredam.
Sengketa Sipadan
dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada
penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali
mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini
ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh
pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa
ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing
untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya
itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara
hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan
hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu
lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri
Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu
pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif
secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan
pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar
sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa
upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997.
Namun, kita
berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan
sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan
Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan
pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian
pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak
punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang
berbatasan dengan negara lain.
Selain melalui
kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan
melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945. Demikianlah
beberapa contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu
saja masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang
berkaitan dengan ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan
negara kita saat ini.
2. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun
2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman
terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan
menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah
ini yang memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah
perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang
(no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan
tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara
bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di
mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak
dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat
konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa
yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? Dan
bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya? Pada
dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan
serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,
lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam
menjaga lingkungannya
antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut
serta menanggulangi
akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan
konflik komunal bencana
tersebut.
Oleh karena itu,
perlu ada gerakan bersama
untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air
sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air
denganteknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan dapat
dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak
membutuhkan tanah yang luas. Dalam masyarakat kita terdapat organisasi
yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu
Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana
alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan
kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat
pula organisasi rakyat
yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan
Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk
partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
Kemudian Hansip merupakan
kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan
masyarakat dimanfaatkan
dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam
serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali
terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang
dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang.
Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam
menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Sedangkan partisipasi
dalam penyelenggaraan
pertahanan negara dapat
diwujudkan dalam tindakan upaya
bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela
lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha pembelaan negara. Salah
satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah
wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan
kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Setiap warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga
keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya
masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban
untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat
tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman
dan gangguan yang dihadapi.
RANGKUMAN
Setiap warga negara
dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam
usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya
mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan
negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Mempertahankan
negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya
dengan usaha pembelaan negara.
Setiap negara mesti
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) melaksanakan
penertiban,
2) mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3) fungsi pertahanan,
yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dsari luar, dan
4) menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Rakyat sebagai salah
satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam
melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga
negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang
diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun
2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan
kewarganegaran;
b) pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai
prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib; dan
d) melalui pengabdian
sesuai dengan profesi.
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling
tepat. Berilah tanda X pada jawaban yang dipilih.
1.
Pengertian upaya pembelaan
negara, adalah ...
a.
pengetahuan
warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.
pemahaman
warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
c.
sikap
dan hasrat warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.
sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2.
Berikut ini merupakan
alasan tentang pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh setiap warga
negara Indonesia, kecuali ...
a.
untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
b.
untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
c.
merupakan hak sekaligus ke-wajiban setiap warga negara.
d.
merupakan kegiatan untuk memperoleh kehormatan dari negara.
3.
Fungsi negara yang
terutama berkaitan langsung untuk mewujudkan tujuan NKRI ”melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, adalah ...
a.
pertahanan.
b.
kebebasan.
c.
keadilan.
d.
kesejahteraan dan kemakmuran.
4.
Berikut ini merupakan
dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara, kecuali ...
a.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
b.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
c.
UU RI No. 3 Tahun 2002.
d.
UU RI No. 20 Tahun 2003.
5.
Berikut ini,
merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara yang pelakunya bukan
negara (ancaman bersifat non tradisional), kecuali ...
a.
agresi militer
b.
penyelundupan.
c.
penangkapan ikan secara ilegal.
d.
perdagangan narkotika dan obat terlarang.
6.
Bentuk
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan
negara bagi para siswa terutama melalui ...
a.
Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c.
Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
7.
Para Nelayan dan
Petani dengan menyediakan pangan nasional, para medis menjaga kesehatan
masyarakat, Tim SAR dan PMI melakukan kegiatan dalam me-nanggulangi bencana
alam dan kemanusiaan, yang mereka lakukan merupakan upaya pembelaan negara
melalui ...
a.
Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c.
Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
8.
Berikut ini merupakan
perbuatan yang nyata dapat dilakukan para siswa dalam upaya pembelaan negara di
lingkungan masing– masing, kecuali ...
a.
menjaga
lingkungan rumah , sekolah dan masyarakat agar tetap bersih dan sehat.
b.
tidak
menjadi pengguna narkotik dan obat terlarang serta melapor ke pihak guru atau
aparat keamanan apabila melihat adanya penjualan atau pemakainya.
c.
membela
teman satu sekolah yang diserang oleh sekolah lain dengan cara ikut perkelaian
sebagai wujud kesetiakawanan.
d.
tidak
menonton tayangan TV yang berupa sadisme, sronok, dan situs internet porno dan
bacaan lain yang tidak bermoral.
9.
Cinta bangsa
(nasionalisme) yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain
contohnya ...
a.
mengutamakan
penggunaan barang – barang produk dalam negeri karena dapat mengge-rakan roda
perekonomian .
b.
lebih
baik membeli barang luar negeri daripada membuat sen-diri karena ongkosnya
lebih mahal.
c.
menganggap
derajat bangsanya yang paling unggul sedang-kan derajat bangsa lain rendah.
d.
lebih
baik mengasingkan diri dari bangsa lain daripada meniru – meniru bangsa lain.
10.
Organisasi
keselamatan masyarakat yang berfungsi untuk menanggulangi bencana perang,
bencana alam dan memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa
dan harta adalah ...
a.
Linmas
b.
Wanra
c.
Kamra
d.
Hansip
0 Response to "Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara"
Post a Comment