Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dalam kehidupan
sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya.
Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau
anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai
dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan
manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma
yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran
ini kalian akan mempelajari tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan,
adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat; menjelaskan arti
penting hukum bagi masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN
DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan
dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup
berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain
itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun
yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha
untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup
berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa
mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian
lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan.
Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1.
Kontak
yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan- kepentingan yang bertemu saling
memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak
menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik
barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya
kepentingan, terlebih kepentingan
antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia,
karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak
terganggu dan
setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan
terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar
tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin
kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang
menuntut jaminan kelangsungan
hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk
sosial. Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan
lebih lanjut oleh
Hans Kelsen “man is a social and political being” artinya manusia itu adalah mahluk
sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam
masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial
itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam
kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang
satu dengan
manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan
sosial (social relation) atau relasi
sosial. Yang
dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling
menyadari kehadirannya masing-masing.
Dalam hubungan sosial
itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi
sosial (a web of social relationship) yang
disebut sebagai masyarakat.
Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku
antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban.
Ketertiban didukung
oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang
mendukung masing-masing
tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena
itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia
sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma
atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan
Peraturan
Setiap individu dalam
kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang
menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap
manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi
pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga
kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut
kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau
ukuran-ukuran.
Norma-norma itu
mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan
menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam
norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
a. Norma Agama
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman
dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama
ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang
membunuh”.
b) “Kamu dilarang
mencuri”.
c) “Kamu harus patuh
kepada orang tua”.
d) “Kamu harus
beribadah”.
e) “Kamu jangan
menipu”.
b. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini
diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh
mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus
berlaku jujur”.
c) “Kamu harus
berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang
membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan ialah norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat.
Norma kesopanan tidak
berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian.
Contoh norma ini
diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat
terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain,
terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan
sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah
di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan
norma yang keberadaannya
dalam masyarakat diterima sebagai
aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat
yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama,
yang dianggap sebagai
aturan hidup.
Kebiasaan dalam
masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat. Adat-istiadat adalah
kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan
maksud mengatur
tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai
peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat
merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun
temurun,
sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum
Norma Hukum ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan
negara.
Contoh norma ini
diantaranya ialah :
a)
“Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)
“Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli.
c)
“Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya
dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia
dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah
itu berlaku.
Hubungan antara hukum
dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum
tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah
hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial
lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada
larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk
“pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang
bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih
memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum diantaranya ialah:
1)
Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3)
Peraturan
itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4)
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah
dan/atau larangan
2)
Perintah
dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan
hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.
Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.
Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.
Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat
bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak
berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi
hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari
hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Ketertiban adalah
tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok(fundamental) bagi
adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai
ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban
masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang
diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah
terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.
Selain itu, menurut
Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan.
Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat
menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri
dari :
1. Hukum Tata Negara,
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
2. Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana (Pidana
= hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama
dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri
tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat
setempat. Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi
panglima dan memiliki kedudukan utama.
Jadi tidak dibenarkan
masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih
lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri
tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur
dalam pasal 28A,
28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak
hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah
mempunyai KTP? Berapa
umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata
penduduk? Penduduk adalah seseorang
yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal
di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah
yang dimaksud warga negara?
Tidak semua penduduk
adalah warga negara.
Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia
adala warga negara Indonesia,
karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti
memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah
seseorang yang memiliki
ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. Pengakuan
terhadap bendera
merah putih sebagai
bendera negara
merupakan pengakuan
sebagai warga
negara Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Yang
dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah
UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal
1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus
tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal. Seorang
yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat
tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya
di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan,
tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu
karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai
penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak
tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk
tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut
akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban
sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat
tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan
melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban
Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang
dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat
lainya.
Warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang
disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang
dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi
warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang asing dapat
memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga
negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan
rohani;
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun lebih;
f. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda;
g. Mempunyai pekerjaan
dan /atau berpenghasilan tetap;
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga
negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah
memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas
tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara
mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara ?
Marilah kita pahami
lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5
UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan
bahwa warga negara adalah :
a.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
d.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan
1.
yang
sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
h.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya
dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atan belum kawin;
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
n.
Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o.
Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
C. MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN
PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kalian tentu sering
mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa
akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan
atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat
yang kacau atau tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan
sebaik-baiknya.
Dalam lingkungan apa
saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya
berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai
dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah.
Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat,
dan dalam kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai
dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah,
yaitu antara lain :
a.
Menata
kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b.
Beribadah
melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara
saya.
c.
Membantu
ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu
halaman rumah.
d.
Belajar,
menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan
keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang,
tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang mari kita
kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal.
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian
harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut
ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak
memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang
yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya
pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh
bangsa negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
Misalnya :
1)
Sebelum
belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2)
Kalian
belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di
laboratorium, berdiskusi,
berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian 3) Ketika bel berbunyi
tanda beristirahat, ke luar kelas.
2. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal – hal yang perlu
diperhatikan antara lain :
a.
Dengan
tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong
menolong.
b.
Bersama-sama
mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta
ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki
kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti
hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan
orang-orang di lingkungan masyarakat.
Sungguh hidup kita di
masyarakat akan
senang dan tenteram jika kita tahu hak dan kewajiban
kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara
Indonesia, kita
harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman, seperti para
pejuang dan pahlawan kita
yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan
penjajah. Mereka rela mengorbankan
jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri
yang merdeka.
Sekarang ini kalian
juga punya kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita harus
mengharumkan Indonesia,
seperti teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade
matematika dan fi sika atau para atlet
olahraga.Rudi Hartono
dan Susi Susanti adalah dua atlet bulutangkis kita yang
sangat terkenal di dunia.
Kebiasaan membuang sampah
di tempatnya, cermin
warga masyarakat yang
menjunjung tinggi
Hak dan Kewajiban
Negara.
Bagaimanakah cara
kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar
dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan
lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah,
jalan, halte dan terminal.
Selain kewajiban,
kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga
berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala
Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden.
Selain warga negara
mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam
keluarga dan masyarakat.
Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon,
yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam
kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti
adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan
yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial.
Dalam kehidupan
bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan
perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara
satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku untuk mencapai suatu
ketertiban.
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling
tepat. Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
1.
Perbedaan
antara Adat dan Hukum Adat terletak pada ...
a.
sumbernya
b.
isinya
c.
sanksinya
d.
daerah
berlakunya
2.
Ada
empat macam norma, kecuali ...
a.
agama
b.
kesopanan
c.
kesusilaan
d.
kepercayaan
3.
Marlinda
berusaha untuk hormat pada orang yang lebih tua. Perilaku Marlinda merupakan
pelaksanaan dari norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
4.
Dalam
kehidupan bernegara, norma yang dianggap paling tegas adalah norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
5.
Tujuan
pokok dari hukum, adalah ...
a. keseimbangan
b. keselarasan
c. kepastian
d. ketertiban
6.
Hukum
yang sedang berlaku pada suatu negara dan waktu tertentu, adalah ...
a. Ius Constituendum
b. Ius Soli
c. Ius Sanguinus
d. Ius Constitutum
7.
Salah
satu sumber hukum diantaranya adalah ...
a. jurisprudence
b. undang – undang
c. dekrit
d. coup d’etat
8.
Hukum
yang dicita – citakan oleh bangsa Indonesia adalah ...
a. hukum nasional
b. sistem hukum nasional
c. sub sistem hukum
nasional
d. sub hukum nasional
9.
Menyebrang
jalan melalui zebra cross, sebaiknya dilakukan karena ...
a. ingin dipuji
b. takut
c. sesuai dengan aturan
yang berlaku
d. terpaksa
10. Penduduk adalah
seseorang yang ...
a. tinggal di suatu
tempat
b. tinggal di suatu
tempat tertentu
c. tinggal di suatu
daerah
d. tinggal di suatu
daerah tertentu
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan
tepat !
1.
Tuliskan
2 (dua) contoh yang terdapat dalam setiap norma !
2.
Tuliskan
perbedaan antara norma hukum dan norma bukan hukum!
3.
Tuliskan
3 ciri-ciri hukum !
4.
Tuliskan
salah satu kasus hukum yang pernah kalian baca di media cetak (surat kabar,
jurnal, majalah, dll) atau kalian liat di media elektronik (TV, Internet, dll)
5.
Tuliskan
masing-masing satu contoh hak dan kewajiban kalian di rumah, disekolah,
masyarakat dan negara
III. Tes sikap
Tentukan sikap kamu
(setuju/tidak setuju) terhadap daftar butir pernyataan dalam tabel berikut ini
dengan cara memberikan tanda V dan disertai alasannya. Butir
Pernyataan : Tidak
Setuju / Tidak
Setuju, Alasan :
a.
Diantara
norma – norma yang ada maka norma hukum-lah yang paling penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Suatu
peraturan perlu dipatuhi karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan
keadilan.
c. Peraturang yang
paling baik apabila dapat memenuhi kepentingan pembuat atau penguasa.
0 Response to "Norma-Norma Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara"
Post a Comment