Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Mencermati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan kita sebagai
warga negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri Negara
(founding father) dalam membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan.
Hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Di samping kalian dapat mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan,
mendeskripsikan suasana kebatinan kostitusi pertama, menganalisis hubungan
antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945, serta menunjukkan sikap positif
terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama,
kalian juga dapat memperoleh pengetahuan yang dapat dijadikan bekal
keterampilan bersikap dalam ikut serta mewujudkan tujuan nasional bangsa
Indonesia.
Untuk memudahkan kalian menguasai materi dalam pembahasan bahan ajar ini,
sebaiknya kalian aktif dalam kegiatan tugas maupun latihan yang direncanakan
seperti yang ada dalam bahan ajar ini, dan untuk memudahkan kalian melakukan
berbagai aktivitas yang hendak dilakukan dalam pembelajaran tiap bagian bahan
ajar ini, sebaiknya kalian beserta guru memiliki naskah Undang-Undang Dasar
1945 beserta perubahannya.
A. HAKIKAT DAN MAKNA
PROKLAMASI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih
dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti
proklamasi yang sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan
memiliki sikap kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong
kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari orang-orang
yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan
dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945
di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom
kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang
diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan
Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang.
Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik,
Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat
mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak
ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah
pada saat proklamasi.
Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan
proklamasi kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar,
serta dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap.
Kemudian pertemuan-pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau
disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai
dalam bahasa Jepang). Para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan
menganggap PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan
kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian Jepang.
Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian
mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang sebagai
peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka meyakinkan Soekarno bahwa
Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap
menanggung risikonya.
Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan
tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad
Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta.
maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok.
Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak
terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka
langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang
menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang
diperkirakan
aman dari Jepang.
Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti
Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah
Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut
Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio,
disusul pengambilalihan kekuasaan.
Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16
Agustus 1945. Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang
kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi.
Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah
disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh
Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan
keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di
Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No.
1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi,
Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan
Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang
artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada
hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan
adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya
tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga
kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di
muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah
negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah
lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara
lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya
negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh
negara-negara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak
revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan
untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu
bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-idamkan untuk
terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang
bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan
taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang
bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar
segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala
potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu
bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya,
suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila
cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.
melepaskan diri dari
belenggu penjajahan bangsa lain;
b.
dapat hidup sederajat
dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di
dunia internasional;
c.
mencapai tujuan nasional
bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya
dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional
bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa
Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah
Belanda.
Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh
pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan
bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya
pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat
perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya
sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
2. Makna Proklamasi
Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki
makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa
yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu
Bangsa Indonesia telah merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh
negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam
hubungan internasional.
Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan
dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu, bangsa
Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain
yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban
untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan
memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu
bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta
tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa
Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga
pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya
sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai
konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur
segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru
merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan
menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan
kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta
menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi
Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa
Indonesia.
Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau
norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau
ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum
Indonesia.
B. SUASANA KEBATINAN
KONSTITUSI PERTAMA
1. Pengertian Konstitusi
dan Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam
kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Samakah Konstitusi
dengan Undang-Undang Dasar?
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti
konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1.
merupakan kebiasaan yang
berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2.
tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3.
diterima oleh seluruh
rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal
16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Isi Undang-Undang
Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a.
Organisasi negara,
artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan
pemba-
a.
gian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
b.
Hak-hak asasi manusia
c.
Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar,
d.
Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki
terulangnya kembali munculnya seorang diktator atau kembalinya pemerintahan
kerajaan yang kejam misalnya.
e.
Sering pula memuat
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi
Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus
1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan
bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia.
Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia
PersiapanKemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara
Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah
dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil
bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa
Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16
Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk
mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar.
Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan
bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan
golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan
wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan
sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang
Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.
3. Suasana Kebatinan
Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di
dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh,
dan Bagian Penutup.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
1)
Pokok Pikiran Pertama,
yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan
dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan.
Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga
Pancasila.
2)
Pokok Pikiran Kedua
yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan
pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok
Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)
Pokok Pikiran Ketiga
yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat
dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan
penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)
Pokok Pikiran Keempat
yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara
Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian
Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara
Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan
kodrat manusia.
Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri
Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib
Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan
ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai
keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan
diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan
dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi
Konstitusi pertama, antara lain:
1)
Bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena
terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan
karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak
dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak
kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat
dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain
melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka artinya benar-benar bebas dari
kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan
satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan sendiri, dan
kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri
serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara
lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia baik
material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat dicermati
dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea pertama dan alinea
kedua.
2)
Disamping itu Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan,
yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral. Nilai religius
artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa
Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga
kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia
juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui
nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”... didorong oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai
hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak
moral juga. Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga.
Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi
tanpa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih hanya akan mengganti
kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas
kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan
kekuasaan bangsa sendiri.
Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi
Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya
akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3)
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara,
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar
filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke empat. Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai
oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat
diurai sebagai berikut:
(1)
membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
(2)
memajukan kesejahteraan
umum,
(3)
mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan
(4)
ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Da-sar Negara itu sendiri juga dapat
dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang
menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan
ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi
segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala
tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian pula Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII setiap pelaksanaan
kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau
warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum
dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara
penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Mengenai
Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini
menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang
berkedaulatan rakyat.
Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi
kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Di dalam negara yang berbentuk
Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat
suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan.
Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan
Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan
secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa
suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai
arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan
mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat
akan bertindak mengganti Pemerintah.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat
seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous
dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak,
yang dinamakan Volente Generale.
Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan
keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya
penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan
sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan
terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau
patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana,
sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di
dunia.
Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat
negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang
menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum
negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut
pula sebagai ideologi negara (Staatsidee)
yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran
tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik
hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab,
masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada
37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu
negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang
terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar
demokrasi tersebut antara lain:
1)
keterlibatan warganegara
dalam pengambilan keputusan politik;
2)
perlakuan dan kedudukan
yang sama
3)
kebebasan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia
4)
sistem perwakilan
5)
pemerintahan berdasarkan
hukum
6)
sistem pemilihan yang
menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7) pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan
hal ini telah ada dan diatur di dalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
1)
Pemerintahan yang
bertanggung jawab.
2)
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3)
Sistem dwi partai atau
lebih atau multi partai
4)
Pers yang bebas
5) Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi
pertama), antara lain:
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan”
dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang
kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa: Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh
Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
ditetapkan oleh Majelis.
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pre-siden ialah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat
namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis
Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini
dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang
yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan
MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan
system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur
dengan undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang
perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam
pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
(j)
Pasal 30 ayat (1)
dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk
keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
c. Bagian Penutup
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang
terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat.
Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang
ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan
awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan
dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian
Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri
sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan
UUD 1945. Hal ini
dapat dilihat pada:
1)
Bagian pertama (alinea
pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan
dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang
terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah
Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh
siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur
mutlak, antara lain:
1.
dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu
sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan
Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat
Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi
Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur
sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi
dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan
Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan
mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mari DiskusiMasing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian
mencoba mencermati isi teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan isi Pembukaan
UUD 1945. Kemudian temukan hal-hal yang sama dari isi Proklamasi Kemerdekaan
dan Pembukaan UUD 1945. Presentasikan di kelas dan diskusikan dengan kelompok
lain yang dipandu oleh guru kalian.
D. SIKAP POSITIF
TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Mengisi Kemerdekaan
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang menandai telah
berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai
konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan
bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat
kelembagaannya.
Mengumandangkan kemerdekaan tentunya menginginkan sesuatu tujuan tertentu,
yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan. Setelah
merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup
bernegara. Oleh karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan
yang hendak
dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut sebagai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan haruslah
melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang
mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang ditentukan. Agar tujuan negara
dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara
haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu
kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan
ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara.
Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil
Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta
memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara
Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai
berdirinya suatu negara baru.
Setelah negara baru berdiri, maka negara baru tersebut haruslah mandiri
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah
pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan
berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas,
bangsa dan negara yang merdeka.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka
tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebas-bebasnya,
bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut pasti akan mengalami
kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk
itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai
hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.
Demikian pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu
telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan
berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna kelancaran
jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu diperlukan pula alat
perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara
menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi
keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat
dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan. Dengan adanya
Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi
kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka
dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan
upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat
seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia
untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki
landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai
salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu
dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara, Negara Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara
sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi
berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik
Indonesia mencapai cita-cita negara.
Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden,
Dewan Pertimbangan Agung.
2. Mempertahankan
Kemerdekaan
Setelah kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta
Lembaga-lembaga Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan
perjuangan para pendiri negara ini dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia?
Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan
melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh
para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu
masyarakat adil dan makmur.
Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan
tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai
wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan
tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif
tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a. menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan
penuh tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
b. dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepen-tingan
rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuandan kesatuan
bangsa;
c. menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif
dan bijaksana.
e. cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
f. menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai
demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan
warga bangsa yang cerdas;
b. tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti
misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian
antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai
Pancasila;
d. melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung
tinggi semangat bhineka tunggal ika.
3. Sikap Positif
Terhadap Makna Proklamasi
Sikap positif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif
bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif,
kritis, mandiri dan berani membelakebenaran serta menjunjung tinggi
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya
sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan
konstitusi pertama adalah sikap kreatif, kritis, mandiri, berani membela
kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup
bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas
kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita
harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini.
Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu
penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu
kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka
bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para
pendiri negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh
disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan
perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap
positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa.
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai
perjuangan para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan
nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan
bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan
pada pada tanggal 17 Agustus 1945.
Helikopter hasil karya bangsa Indonesia (PT Dirgantara Indonesia, Bandung),
wujud kemandirian bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan. Para siswa sedang
melakukan kegiatan belajar di kelas untuk menggali ilmu sebagai upaya pengembangan
ilmu pengetahuan mengisi kemerdekaan.
Penghargaan terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan
dengan berbagai upaya
untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia.
Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan
dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan
bernegara yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional
dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat
dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
1.
sebagai warganegara yang
selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
berlaku jujur dalam
setiap kata dan perbuatannya;
3.
belajar giat supaya
menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan
bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
4.
membangun negara dengan
memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
5.
meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk
menampung tenaga kerja;
6.
menunjukkan rasa
kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
7.
memupuk tenggang rasa
toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal
Ika.
8.
selalu setia kepada
bangsa dan negara Republik Indonesia;
9.
selalu bekerja keras
tanpa kenal menyerah untuk membangun negara;
10.
menentang segala
penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
11.
menghormati dan
menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
12.
menghargai perbedaan
pendapat,
13.
berlaku adil dalam
mengambil keputusan,
14.
berperan serta dalam
pelaksanaan pemilu,
15.
mendukung segala
kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
16.
rela berkorban untuk
membela tanah air dari serangan musuh,
17.
selalu setia
mempertahankan keutuhan wilayah negara.
18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan
adanya kemerdekaan. Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa
Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun
kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah
merdeka.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan
dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar
bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia
yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk
konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu
negara baru. UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya
terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan
Bagian Penutup.
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945
(Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran
yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu
Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
EVALUASI
I. Pilihlah salah satu
jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah tanda melingkari pada jawaban
yang dipilih.
1.
Makna Proklamasi
Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah …
a.
untuk menjalin hubungan
yang akrab diantara suku-suku bangsa yang ada di seluruh pelosok tanah air
b.
dorongan dan rangsangan
bangsa Indonesia untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan
c.
untuk menunjukkan kepada
dunia luarbahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat
d.
perwujudan adanya bangsa
baru dengan negara baru.
2.
Makna Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia bagi bangsa lain adalah ...
a.
bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang merdeka yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan
bangsa-bangsa lain.
b.
untuk menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat.
c.
menjalin hubungan yang
akrab diantara suku-suku bangsa yang ada di seluruh pelosok tanah air.
d.
perwujudan adanya bangsa
baru dengan negara baru yang mempunyai tanggungjawab yang berat dalam mencapai cita-cita
kemerdekaan.
3.
Bangsa Indonesia
mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan
disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga
merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut merupakan pengakuan
adanya …
a.
nilai hak kodrat
b. nilai pemersatu bangsa
c. nilai religius
d. nilai demokrasi
4.
Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia disusun oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia yang duduk di BPUPKI yang bersidang dan berdiskusi serta mengambil
keputusan dan atas kesepakatan bersama mengenai isi dari Undang-Undang Dasar
1945, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama
memiliki …
a. nilai hak kodrat
b. nilai pemersatu bangsa
c. nilai religius
d. nilai demokrasi
5. Yang dimaksud nilai hak kodrat yang terdapat dalam Konstitusi pertama
adalah …
a. hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
b. hakikat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang selalu tunduk dan
setia kepada Nya.
c. kodrat sebagai bangsa yang merdeka yang memperjuangkan kemerdekaannya
dengan jerih payah sendiri bukan dari pemberian bangsa lain;
d. hak atas kehidupan yang layak bagi setiap manusia dengan kewajiban yang
hakiki harus dijalankan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
6. Pokok Pikiran I yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
penjelmaan sila Pancasila yaitu ...
a. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
7. Pokok Pikiran III yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
penjelmaan sila Pancasila yaitu ...
a.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
b.
Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c.
Persatuan Indonesia;
d.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
8.
Pokok Pikiran IV yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila Pancasila yaitu...
a.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
b.
Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c.
Persatuan Indonesia;
d.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
9.
Berikut ini merupakan
contoh sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan …
a.
menunggu perintah dari
negara untuk menyerang negara musuh;
b.
menjadi pengemis untuk
menyambung hidup;
c.
belajar giat guna
memajukan pendidikan bangsa;
d.
berani menentang
kebijakan yang lebih populis.
10. Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai Konstitusi Pertama adalah …
a.
menjunjung tinggi hukum
yang berlaku
b.
berjuang melawan
kebijakan pemerintah untuk kepentingan partai
c.
mendukung perjuangan
menentang lawan dengan kekerasan;
d.
bertanding demi
ketenaran dan imbalan hadiah
II. Jawablah pertanyaan
di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1.
Uraikanlah makna
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
2.
Apa yang dimaksud dengan
suasana kebatinan UUD 1945.
3.
Samakah konstitusi
dengan undang-undang dasar? Jelaskan.
4.
Berikanlah tiga contoh
perbuatan atau tindakan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
5. Berikanlah tiga contoh sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
III. Tes Sikap
Berikan tanggapan kalian dengan menjawab angket berikut ini, dengan memberi
tanda silang (X) pada kolom yang sesuai dengan kehendak kalian.
No. Pertanyaan. SS. S. N. TS. STS. Alasan
a.
Kita wajib menjaga
keutuhan wilayah negara Republik Indonesia
b.
Sebagai rakyat Indonesia
kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu
c.
Kita wajib menghargai
dan toleransi atas perbedaan keyakinan dan agama sesama bangsa Indonesia
sebagai perwujudan nilai-nilai demokrasi
d.
Setiap warga negara
Indonesia harus menjadi sarjana
e.
Segala kebijakan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah wajib didukung oleh setiap warganegara
f.
Keberanian mengemukakan
pendapat merupakan wujud kemerdekaan bangsa yang keliru
g.
Setiap warganegara wajib
membela negara tanpa kecuali
h.
Demonstrasi merupakan
wujud kritisi rakyat kepada kebijakan penguasa
i.
Tidak perlu
memperhatikan aspirasi rakyat dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara
j. Kewajiban seluruh siswa sebagai warganegara Indonesia adalah belajar giat
untuk mencapai cita-cita
IV. Analisis Kasus
Setiap warga negara Indonesia kewajiban untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan. Carilah satu berita di surat kabar tentang aktivitas warga negara
Indonesia yang menggambarkan upaya untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan. Berikan komentar kalian terhadap berita tersebut, apakah kalian
sanggup untuk melakukan tindakan yang sama seperti dalam berita?
0 Response to "Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama"
Post a Comment