Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Tahukah kita, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh
negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu
negara untuk menghargai perbedaan pendapat.
Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis.
Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis.
Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk
dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat
dalam bab ini kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku
kewarganegaraan yang berkenaan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kalian
diharapkan dapat menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat,
menunjukkan ketentuan perundang-undangan tentang kemerdekaan mengemukakan
pendapat. menyebutkan cara mengemukakan pendapat dengan contohnya.
Menganalisis tema ungkapan pendapat yang terdapat dalam artikel, surat
undangan, dan foto, menganalisis perbandingan cara mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggungjawab melalui diskusi dan pengamatan gambar. menunjukkan
akibat apabila mengemukakan pendapat tidak dilakukan secara bebas dan
bertanggung-jawab. menunjukkan hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggungjawab. dan menunjukkan sikap dan pilihan tindakan
dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.
Penyajian materi dalam bab ini secara ringkas dapat kalian lihat dalam peta
konsep. Sejalan dengan apa yang kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian
menjadi warga negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab.
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran.
Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran.
Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam
UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang
mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk
tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat
di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang
lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1.
Lisan, contohnya pidato,
ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.
Tulisan, contohnya
poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan
tulisan dapat diperhatikan dalam gambar disamping.
a.
Tunjukkan masing-masing
dua contoh mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan cara lainnya!
b.
Buatlah kliping yang
terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat kabar, dan surat
undangan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan pendapat yang
dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut!
c. Berikan pendapat kalian terhadap pelaku unjuk rasa yang melakukan mogok makan!
B. PENTINGNYA
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara
yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran
secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut
agar tidak menimbulkan konfl ik yang
berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
1.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
asas keseimbangan antara
hak dan kewajiban,
2.
asas musyawarah dan
mufakat,
3.
asas kepastian hukum dan
keadilan,
4.
asas proporsionalitas,
dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6
UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.
menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain,
2.
menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.
menaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4.
menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab
dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
melindungi hak asasi
manusia,
2.
menghargai asas
legalitas,
3.
menghargai prinsip
praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai
(Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk
rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau
demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat
umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh
orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara
melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan
pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
C. AKTUALISASI
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui
berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu
saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan
sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok.
Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang
moderen. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1.
Pertemuan antar-pribadi,
misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang
bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim
surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti
rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan
sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat
umum di lapangan terbuka.
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi
yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi
moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara
bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu
antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun
non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail)
melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan
media massa elektronik.
Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan
berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapunmedia massa
elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan
hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yangdinyatakan dalam Pasal 28E (3)
UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak
kebebasan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai
saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut
sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, berupa:
1.
hak untuk berkomunikasi,
2.
hak untuk memperoleh
informasi,
3.
hak untuk mencari
informasi,
4.
hak untuk memiliki
informasi,
5.
hak untuk menyimpan
informasi,
6.
hak untuk mengolah
informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa
pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak
terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,
bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh
karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung-jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan
warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No.
9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan
pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan
pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian
norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak
orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan
mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan
unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan
pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional
dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam
mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
EVALUASI
I. Pilihlah salah satu
jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah tanda melingkari pada jawaban
yang dipilih.
1.
Kemerdekaan mengemukakan
pen-dapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang diatur dalam ...
a.
Pasal 28 B UUD 1945
b.
Pasal 28 C UUD 1945
c.
Pasal 28 D UUD 1945
d.
Pasal 28 E UUD 1945
2.
Konsekuensi kemerdekaan
mengemukakan pendapat sebagai hak asasi manusia, maka kemerdekaan mengemukakan
pendapat itu di-miliki oleh ...
a.
rakyat
b.
warga negara
c.
penduduk
d.
setiap orang
3. Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat berarti mengeluarkan pen-dapat secara
...
a.
bebas dan bertanggung
jawab
b.
tanpa pertanggungjawaban
c.
bebas dantanpa batas
d.
bebas dan sekehendaknya
sendiri
4. Dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, setiap warga negara
berkewajiban untuk ...
a.
menghormati kebebasan
orang lain
b.
menolak pendapat orang
lain
c.
mengganggu ketertiban
umum
d.
tidak perlu berpendapat
bila tidak perlu
5.
Agar tuntutannya
diperhatikan orang banyak dan pemerintah, seseorang mengemukakan pendapatnya
de-ngan mengirimkan surat pembaca di surat kabar. Cara tersebut termasuk cara
mengemukakan pendapat dengan ...
a.
pengungkapan lisan
b.
pengungkapan tulisan
c.
pengungkapan cara lain
d.
pengungkapan artikel
6.
Seseorang membuat
spanduk untuk mengingatkan orang akan bahaya narkotika. Peringatan melalui
spanduk tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a.
pengungkapan lisan
b.
pengungkapan tulisan
c.
pengungkapan cara lain
d.
pengungkapan artikel
7.
Kemerdekaan mengemukakan
secara bebas dan bertanggung jawab adalah ...
a.
Kemerdekakan
mengemukakan pendapat dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat
b.
Kemerdekakan
mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan perorangan
c.
Kemerdekakan
mengemukakan pendapat dengan memajukan kepentingan kelompok
d.
Kemerdekakan
mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan pemerintah
8.
Kewajiban dan tanggung
jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab, antara lain ...
a.
melindungi hak asasi
manusia
b.
menghargai prinsip
praduga tidak bersalah
c.
menyelenggarakan
peng-amanan
d.
menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa
9.
Apabila kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dilanggar oleh
masyarakat, maka dimungkinkan akan terjadi ...
a.
masyarakat hidup
tenteram
b.
konflik kepentingan
dalam masyarakat
c.
keadaan masyarakat yang
berkeadilan
d.
terjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa
10.
Salah satu bentuk
penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk me-ngeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara demonstratif di muka umum. Kegiatan tersebut disebut ...
a.
demonstrasi
b.
rapat umum
c.
pawai
d.
mimbar bebas
II. Jawablah pertanyaan
di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1.
Jelaskan hakikat
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!
2.
Apa perbedaan antara
demonstrasi dan mimbar bebas?
3.
Mengapa kemerdekaan
meng-emukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab itu penting?
4.
Tujukkan tiga contoh
pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab di lingkungan sekolah!
5.
Bagaimana pendapatmu
bila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum?
0 Response to "Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"
Post a Comment