Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 ditetapkan Rp. 33 triliun. Dari jumlah tersebut, dana DAK sebesar Rp. 30,2 triliun dan sisanya Rp. 2,8 triliun dialokasikan sebagai dana tambahan.
Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 ditetapkan Rp. 33 triliun. Dari jumlah tersebut, dana DAK sebesar Rp. 30,2 triliun dan sisanya Rp. 2,8 triliun dialokasikan sebagai dana tambahan.
Sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014, dana DAK bidang pendidikan
ditetapkan sebesar Rp. 10.041.300.000.000,00.
Perinciannya :
Perinciannya :
- DAK SD Rp. 4.016.520.000.000,00
- DAK SMP Rp. 2.510.325.000.000,00
- DAK SMA Rp. 1.506.195.000.000,00, dan
- DAK SMK Rp. 2.008.260.000.000,00
Sehingga, DAK untuk
pendidikan dasar (SD/SDLB dan SMP/SMPLB) mencapai Rp.6.526.845.000.000,00
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014,
pengalokasian DAK bertujuan untuk “Mendukung penuntasan program wajib belajar
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka
memenuhi standar pelayanan minimal secara bertahap memenuhi Standar Nasional
pendidikan.” Selain itu, DAK ditujukan guna mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang
berkualitas dan mencukupi.
Secara mikro, dana
diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran
sesuai Kurikulum 2013. Selain itu, dana juga dimanfaatkan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan
dan pengadaan sarana peningktan mutu pendidikan.
Peningkatan prasarana
pendidikan seperti rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat
kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang
kelas baru termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan
termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan asrama siswa dan atau rumah dinas
guru untuk daerah khusus beserta perabotnya.
Sedangkan peningkatan
sarana mutu pendidikan seperti pengadaan peralatan pendidikan matematika, IPA,
IPS, pendidikan jasmani, bahasa, seni budaya, dan keterampilan.
0 Response to "Jumlah Dana Alokasi Khusus / DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 Untuk SD dan SMP/SMPLB Rp. 6,5 Triliun"
Post a Comment