Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai sistem jaminan sosial nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa (31/12) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional di Istana Bogor, Jawa Barat.
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai sistem jaminan sosial nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa (31/12) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional di Istana Bogor, Jawa Barat.
"Terhitung mulai
besok, tanggal 1 Januari 2014, pada tahap awal, kita berikan pelayanan
kesehatan kepada 121 juta peserta atau setara dengan 48% jumlah penduduk
Indonesia.
Ini merupakan lompatan besar yang dilakukan negara kita sejak Indonesia merdeka. Dengan cakupan pelayanan sebesar itu program ini tidak oleh akan tertandingi lembaga asuransi mana pun" demikian pernyataan Presiden SBY.
Ini merupakan lompatan besar yang dilakukan negara kita sejak Indonesia merdeka. Dengan cakupan pelayanan sebesar itu program ini tidak oleh akan tertandingi lembaga asuransi mana pun" demikian pernyataan Presiden SBY.
Jumlah tersebut
merupakan sebuah lompatan besar bagi bangsa Indonesia dalam hal jaminan sosial
bagi masyarakatnya. Bahkan pada tahun 2019 yang akan datang, ditargetkan jumlah
tersebut akan bertambah secara signifikan mengingat kepesertaan penduduk dalam
sistem jaminan sosial nasional akan mencakup seluruh rakyat Indonesia.
Presiden SBY juga
mengatakan bahwa jumlah kepesertaan tersebut akan jauh melampaui jumlah
kepesertaan dari lembaga asuransi manapun sehingga diharapkan, selain besar
dari segi jumlah peserta, sistem jaminan sosial di Indonesia juga dapat menjadi
role model dari best practice dalam hal sistem jaminan sosial yang disediakan
oleh negara bagi warganya. (Dukjak/RYU-Humas/DAR)
0 Response to "BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Jamin Rakyat Kurang Mampu Dapat Berobat Secara Gratis"
Post a Comment