Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.7-9/99 Tanggal : 17 Januari 2014 Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.7-9/99 Tanggal : 17 Januari 2014 Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berkenaan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Dalam
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:
- Jabatan Administrasi;
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi.
2) Jabatan
Administrasi terdiri atas:
- Jabatan Administrator;
- Jabatan Pengawas; dan
- Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan Pimpinan
Tinggi terdiri atas:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b.
Dalam
Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan
dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
c.
Dalam
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan
Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:
- jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah non-kementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
- jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
- jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
(15 Januari 2014) maka:
a. Batas usia pensiun
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I
dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme
perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi
Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat
struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi
keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56
(lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku
terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
- apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
- apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
c.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam)
tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir
Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
- apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh:
Seorang Pegawai
Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan
masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah
ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung
mulai akhir Maret 2014.
Dalam hal demikian,
apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan
pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
Apabila yang
bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat
pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian
kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) tetap berlaku.
a.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi
Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll)
dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
- apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
- apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh 1:
Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki
jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang
bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang
akan berakhir pada bulan Juli 2014.
Dalam
hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai
Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak
kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh 2:
Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki
jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Pada
saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa
persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.
Dalam
hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan
kembali dan tidak berhak lagi
mengajukan
masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia
pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Contoh 3:
Seorang
Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki
jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa
bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret
2014.
Dalam
hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan
pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan
kembali.
Apabila
yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan
permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b.
Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural
eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
c.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal
sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum)
belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia
pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku
terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
- apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh :
Seorang Pegawai
Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan
masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah
ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
terhitung mulai akhir Januari 2014.
Dalam hal demikian,
apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan
pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
Apabila yang
bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat
pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian
kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan
pangkat pengabdian) tetap berlaku.
d.
Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural
eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas
atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
- apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Seorang Pegawai
Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan
Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan
sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan
berakhir pada bulan Januari 2014.
Dalam hal demikian,
karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah
mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas,
maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa
bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia
pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun Apabila yang bersangkutan tidak bersedia
melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan
sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e.
Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada
perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
f.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang
benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima
puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh
delapan) tahun.
Contoh:
Seorang Pegawai
Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan
sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan
oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang
bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena belum ada putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian,
maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan)
tahun.
g.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau
Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013,
maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh :
Seorang Pegawai
Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan
sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia
pensiunnya
adalah 58 (lima puluh
delapan) tahun.
Sumber dan links download : Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang BUP PNS
0 Response to "Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (BUP PNS) Yang Mulai Berlaku Tahun 2014"
Post a Comment