1. Afektif. Berkaitan dengan
sikap, perasaan, dan nilai.
2. Anggaran pendidikan. Alokasi anggaran
pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan
alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik,
namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
3. Alokasi anggaran
pendidikan.
Alokasi yang melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Untuk
yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Agama, dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya
(Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional,
Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen
ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan,
Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi
dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).
Sementara anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan,
DAU (Dana Alokasi Umum) Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus
Pendidikan.
4. Autistik. Suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3 tahun.
4. Autistik. Suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3 tahun.
5. Anak autis. Anak yang mengalami
hambatan dalam proses interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa.
6. Anak berkebutuhan
khusus.
Anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
7. Anak Berkesulitan
Belajar.
Anak yang mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan pembelajaran seperti
membaca, menulis, dan berhitung.
8. Anak-anak berkelainan. Anak-anak yang
memiliki perbedaan secara fisik dari anak-anak normal lainnya.
9. Belajar Aktif. Kegiatan mengolah
pengalaman dan atau praktik dengan cara mendnegar, membaca, menulis,
mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.
10. Belajar Mandiri. Kegiatan atas
prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan,
tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
11. Biaya investasi. Biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
12. Biaya operasi. Gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan srana dan orasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.
13. Biaya personal. Biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikurit proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
14. BOS adalah Bantuan
Operasional Sekolah yang menggantikan program JPS
15. BOS Bantuan Operasional Sekolah, merupakan dana kompensasi pendidikan
yang pola distribusinya langsung ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi
anak-anak kurang mampu untuk bisa meneruskan pendidikan. BOS juga memberi
sumbangan besar bagi bertahannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah
akibat masih terasanya krisis ekonomi.
16. BOS Buku adalah program untuk
penyediaan buku teks pelajaran. Program BOS Buku digulirkan karena salah satu
komponen penting dalam pembiayaan pendidikan adalah buku. Masyarakat kadang
harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan buku paket pelajaran yang
bermutu.
17. Career Center. Pendidikan dan
pelatihan yang diperuntukkan bagi tamatan Sekolah Lanjutan Atas (SMA, SMK, MA).
Semula bernama Community College.
18. Dana Alokasi Khusus
(DAK)
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
19. DIPA adalah Daftar Isian
Pelaksana Anggaran
20. EFA adalah Education for
All (EFA) yang diprakarsai UNESCO. EFA menargetkan pada tahun 2015 semua
penduduk dunia mempunyai akses yang sama dalam memperoleh pendidikan dasar
berkualitas.
21. FLS2N (Festival dan Lomba
Seni Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang seni dan budaya yang
melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya adalah siswa-siswi yang
lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan
dan provinsi. Para juara FLS2N nantinya akan dibina dalam pusat pelatihan
nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran seni internasional tingkat
pelajar.
22. GBPP adalah Garis-garis
Besar Program Pengajaran
23. Indikator Kompetensi. Bukti yang
menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar.
24. IPA Terpadu. Pengintegrasian
antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia, Biologi) secara tematik
dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA terpadu dapat dilakukan
oleh guru tunggal atau team teaching.
25. IPS Terpadu. Pengintegrasian
antara dua atau lebih bidang kajian IPS (Sejarah, Geografi, Ekonomi,
Sosiologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPS
terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
26. Jaring Pengaman
Sosial (JPS)
adalah program pemerintah untuk menuntaskan program Wajib Belajar Sembilan
Tahun saat krisis moneter pada tahun 1997. Program JPS ini berupa pemberian
beasiswa anak-anak miskin dan kucuran dana bantuan operasional ke sekolah-sekolah,
JPS berlangsung dari 1998 hingga 2003.
27. Kalender Pendidikan. Pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
28. KBK adalah kurikulum
yang lebih banyak memberi ruang pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya
menyusun kompetensi standar minimal, sementara elaborasi silabus-nya diserahkan
pada daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada sekolah dan para guru.
29. Kecakapan Hidup (Life
Skills).
Kecakapan-kecakapan yang diperlukan peserta didik dalam mengatasi berbagai macam
persoalan hidup dan kehidupan.
30. Kegiatan
Pembelajaran. Kegiatan
yang melibatkan peserta didik dakam proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran harus mengembangkan
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
31. Ketuntasan Belajar. Tingkat ketercapaian
kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.
32. Komite
Sekolah/Madrasah.
Lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
33. Klasikal. Cara mengelola
kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang
memungkinkan belajar bersama, berkelompok, dan individual.
34. Kognitif. Berkaitan dengan
atau meliputi proses rasional untuk mengausai pengetahuan dan pemahaman
konseptual.
35. Kolaboratif. Kerjasama dalam
pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu tugas di mana tiap anggota
melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.
36. Kolokium. Suatu kegiatan
akademik di mana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada
suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari
anggota kelompok atau kelas.
37. Komite Sekolah adalah unsur-unsur
masyarakat yang diharapkan memberikan masukan dalam pengembangan program
sekolah, peningkatan fundrising, dan pengembangan kurikulum. Mereka juga berhak
memperoleh laporan kerja meski tidak berada dalam struktur birokrasi sekolah,
sehingga akuntabilitas manajemen sekolah dapat diketahui oleh publik.
Keanggotaan komite sekolah bervariasi, ada yang hanya terdiri dari ahli pendidikan dan tokoh masyarakat setempat, tapi ada pula yang memasukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga pengusaha.
Keanggotaan komite sekolah bervariasi, ada yang hanya terdiri dari ahli pendidikan dan tokoh masyarakat setempat, tapi ada pula yang memasukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga pengusaha.
38. Kompetensi. Seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
39. Kompetensi Dasar
(KD).
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan
dengan efektif.
40. Kooperatif. Kegiatan yang
dilakukan dalam kelompok demi kepentingan bersama.
41. Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
Batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran
yang harus dikuasai oleh peserta didik.
42. KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
KTSP ini merupakan perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah,
yang dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan atau Kantor Departemen Agama tingkat kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar, dan provinsi untuk pendidikan menengah.
KTSP berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
43. Kurikulum. Seperangkat rencana
dan pengaturan mennegai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
44. Kurikulum 1994 merupakan kurikulum
yang disusun oleh pemerintah pusat dan hanya memberi kewenangan pada pemerintah
daerah sebesar 20% untuk menyusun kurikulum muatan lokal.
45. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus.
46. Metakognisi. Kognisi yang lebih
komprehensif, meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun
struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tintutan
kognitif untuk berbagai keperluan), dan pengetahuan tentang diri.
47. MBS adalah bentuk otonomi
manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala
sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola
kegiatan pendidikan.
MBS ini bertujuan; 1) mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome) bukan pada metodologi atau prosesnya; 2) menjamin keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan; 3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi; dan 4) meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen semua stake holders.
MBS ini bertujuan; 1) mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome) bukan pada metodologi atau prosesnya; 2) menjamin keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan; 3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi; dan 4) meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen semua stake holders.
48. Medali Aviciena
adalah
penghargaan dari UNESCO terhadap keberhasilan Indonesia melaksanakan wajib
belajar enam tahun. Penghargaan ini diberikan pada tahun 1993.
49. Minggu Efektif
Belajar.
Jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.
50. Misi Sekolah. Tindakan strategis
yang akan dilaskanakan untuk mencapai visi sekolah.
51. Muatan Lokal. Kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata poelajaran keterampilan.
52. O2SN (Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang olahraga yang melibatkan
seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali
dalam satu tahun. Para pesertanya adalah siswa-siswi yang lolos seleksi melalui
kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para
juara O2SN nantinya akan dibina dalam pusat pelatihan nasional dan diupayakan
bisa mengikuti kejuaran olahraga internasional tingkat pelajar.
53. OSN (Olimpiade Sains
Nasional) adalah
kegiatan akbar di bidang sains dan tekhnologi yang melibatkan seluruh
siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia kecuali SMK yang
memiliki konsentrasi berbeda sekali dalam satu tahun.
Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.
Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.
54. Pembelajaran. Proses interaksi
peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
55. Pembelajaran Berbasis
Masalah.
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang
dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
56. Pembelajaran Berbasis
Proyek.
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret yang
dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.
57. Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD).
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
58. Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global. Pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan
kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik agar mampu bersaing di tingkat global, nasional, dan
internasional.
59. Pendidikan Inklusif. Program pendidikan
yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak
berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
60. Pendidikan Khusus. Pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
61. Pembiayaan pendidikan. Suatu analisa
tentang sumber-sumber dan penggunaan biaya yang diperuntukkan bagi pengelolaan
pendidikan secara efisien guna mencapai tujuan.
62. Pendidik. Tenaga kependidikan
yang berkualifukasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, isntruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
63. Pendidikan Layanan
Khusus (PLK).
Pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi.
64. Pengangguran Terdidik. Orang-orang yang
mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki
pekerjaan. Mereka antara lain terdiri dari lulusan SMA, SMK, program Diploma,
dan Universitas.
65. Penilaian Otentik. Usaha untuk
mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar
menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai
cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio unjuk kerja, unjuk tindak (berdiskusi,
berargumentasi, dll), observasi, dll.
66. Permulaan Tahun
Pelajaran.
Waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
67. Perpustakaan. Tempat, gedung,
atau ruang yang disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku.
Berisi koleksi buku, majalah, dan bahan kepustakaan lainnya yang disimpan untuk
dibaca, dipelajari, dan dibicarakan.
68. Perpustakaan Digital
(Digital Library). Perpustakaan
yang menyimpan data baik buku (tulisan), gambar, maupun suara dalam bentuk file
elektronik dan mendistribusikannya dengan menggunakan protokol elektronik
melalui jaringan komputer.
Ia merupakan gabungan ICT (Information and Communication Technology) dengan isi dan program yang dibutuhkan untuk mereproduksi dan mengembangkan layanan yang biasa disediakan oleh perpustakaan konvensional yang berbasis kertas atau material lainnya.
Ia merupakan gabungan ICT (Information and Communication Technology) dengan isi dan program yang dibutuhkan untuk mereproduksi dan mengembangkan layanan yang biasa disediakan oleh perpustakaan konvensional yang berbasis kertas atau material lainnya.
69. Perpustakaan
Elektronik (Electronic Library). Sebuah sistem perpustakaan yang menggunakan
media elektronik dalam menyampaikan informasi dan sumber daya yang dimilikinya.
Media elektronik yang digunakan ini diartikan secara luas bisa melalui
komputer, telepon, internet, web, dan lain-lain.
70. Perpustakaan Modern. Perpustakaan yang
menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat bantu layanan perpustakaan
dan pengelolaannya.
71. Perpustakaan Semi
Modern.
Perpustakaan yang sudah memiliki sistem katalog, peng-index-an, dan klasifikasi
secara manual dan automasi (disebut hybrid library).
72. Perpustakaan
Tradisional.
Perpustakaan yang memiliki koleksi buku tetapi tidak ada sistem katalog.
73. Perpustakaan Virtual. Perpustakaan yang
seluruh koleksinya dalam bentuk digital (edocument) dan diakses melalui
internet serta intranet (dalam suatu jaringan).
74. Persentase anggaran
pendidikan.
Perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja
negara.
75. Peningkatan Mutu
Pendidikan adalah
suatu proses yang sistematis, yang dilakukan secara terus-menerus dalam proses
belajar-mengajar untuk mencapai tujuan sekolah. Peningkatan mutu ini terkait
dengan tiga aspek yang perlu dicermati, yaitu: peningkatan kualitas lulusan,
peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, dan penciptaan kultur sekolah.
76. Portofolio. Suatu berkas karya
yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas
tujuan belajar.
77. Program Pengayaan. Program pendalaman
kompetensi yang diberikan kepada peserta didik yang sudah mencapai kriteria
ketuntasan minimal agar peserta didik yang bersangkutan memiliki kompetensi
yang lebih luas dan tinggi.
78. Program Remedial. Kegiatan pembelajaran
yang ditujukan untuk membantu peserta didik mencapai atau menguasai kompetensi
dasar dengan KKM yang ditetapkan. Program Remedial dapat dilaksanakan setiap
saat baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif. Penialaian kegiatan
remedial dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.
79. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP). Penjabaran
silabus yang menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP
digunakan sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium, dan/atau lapangan.
80. RKB adalah Ruang
Kelas Baru.
Pembangunan RKB digulirkan karena masih banyak sekolah yang belum punya ruangan
cukup untuk menampung siswa. Selain itu masih banyak ditemukan sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan double shift; siswa bergantian menggunakan ruang
belajar menurut jadual siang-sore. Melalui pembangunan RKB diharapkan proses
belajar-mengajar berjalan baik dan lancar.
Pola pelaksanaan pembangunan RKB melalui metode imbal swadaya dan block grant. Sekolah yang tergolong mampu, sistem yang digunakan adalah imbal swadaya. Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung sekolah atau pemerintah daerah, misalnya pola 70:30. Sebaliknya pemerintah daerah yang belum mampu, boleh menggunakan pola block grant.
Pola pelaksanaan pembangunan RKB melalui metode imbal swadaya dan block grant. Sekolah yang tergolong mampu, sistem yang digunakan adalah imbal swadaya. Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung sekolah atau pemerintah daerah, misalnya pola 70:30. Sebaliknya pemerintah daerah yang belum mampu, boleh menggunakan pola block grant.
81. SBI adalah sekolah yang
telah menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) dan
memenuhi indikator kinerja kunci minimal (IKKM), serta indikator kinerja kunci
tambahan (IKKT), sehingga lulusannya memiliki mutu/kualitas bertaraf
internasional. SBI berbeda dengan Sekolah Intenasional, yang merupakan sekolah
yang mengadopsi sistem, kurikulum dan tenaga pangajar dari negara asing.
Pada Sekolah Intenasional, siswa sama sekali tidak mengenal pelajaran yang sifatnya lokal-nasional seperti Kebudayaan, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan. Jenis mata pelajaran yang berlaku benar-benar mata pelajaran dari negara asal. Sementara SBI tetap mempertahankan kurikulum lokal-nasional, agar tamatan SBI senantiasa mengenal jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
Pada Sekolah Intenasional, siswa sama sekali tidak mengenal pelajaran yang sifatnya lokal-nasional seperti Kebudayaan, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan. Jenis mata pelajaran yang berlaku benar-benar mata pelajaran dari negara asal. Sementara SBI tetap mempertahankan kurikulum lokal-nasional, agar tamatan SBI senantiasa mengenal jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
82. SD-SMP Satu Atap adalah program
pemerintah untuk mengatasi kesulitan yang dialami siswa-siswi tingkat SMP yang
tinggal di daerah terpencil, terpencar, dan terisolasi dalam mengakses sekolah
yang rata-rata berdiri di daerah perkotaan dan jauh dari tempat tinggal mereka.
Model sekolah ini merupakan implementasi konsep to reach the unreach (menjangkau mereka yang tidak terjangkau) yang digulirkan UNESCO.
Model sekolah ini merupakan implementasi konsep to reach the unreach (menjangkau mereka yang tidak terjangkau) yang digulirkan UNESCO.
83. Sekolah Inpres adalah progam
pembangunan sekolah pada tahun 1973/1974, secara besar-besaran dari kota hingga
pelosok desa. Pembangunan sekolah inpres juga diikuti dengan rekrutmen guru
besar-besaran.
84. Sekolah Inklusif. Sekolah yang
menerapkan program pendidikan inklusif.
85. Silabus. Penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Silabus mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, panilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar.
86. SMP Terbuka adalah bentuk
pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh, yang diperuntukkan melayani
anak-anak dari daerah pedalaman dan anak-anak yang bekerja membantu
orangtuanya. Metode belajar SMP Terbuka mandiri. Kendati demikian, tatap muka
guru-siswa tetap ada walau frekuensinya tidak terlalu sering. Pada intinya,
proses pembelajarannya tidak terikat tempat dan waktu.
SMP terbuka digulirkan pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, SMP Terbuka pertama adalah; Kalianda (Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara (Lombok) Timur.
SMP terbuka digulirkan pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, SMP Terbuka pertama adalah; Kalianda (Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara (Lombok) Timur.
87. SNP adalah standar
minimal pendidikan.
88. Standar Isi. Ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
89. Standar Kompetensi. Ketentuan pokok
untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
90. Standar Kompetensi
Lulusan (SKL).
Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
91. Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-stanar: pengelolaan,
kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, dan penilaian.
92. Standar Pembiayaan. Standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
93. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
Kriteria pendidkan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
94. Standar Pengelolaan
Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar pengelolaan
pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaskanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
95. Standar Penilaian
Pendidikan.
Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur , dan
instrumen penialaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
96. Standar Proses. Standar nasional
pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
97. Standar Sarana dan
Prasarana.
Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, pepustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber
belajar lain, yang diperlukan utnuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
98. Sumber Belajar. Segala sesuatu yang
mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan
untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber balajar dapat berupa narasumber, buku, media non-buku, teknik
dan lingkungan.
99. Struktur Kurikulum. Pola dan susunan
mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuaii dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
100. Tenaga Kependidikan. Anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
101. Tunadaksa. Mereka yang
memiliki kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, otot, sendi,
dan pada sisstem saraf pusat).
102. Tunagrahita. Mereka yang
mengalami hambatan atau keterlambatan dalam perkembangan mental disertai
ketidakmampuan untuk belajar dan menyesuaikan diri.
103. Tunanetra. Mereka yang
mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian.
104. Tunarungu. Mereka yang
mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh atau sebagian.
105. Tunawicara. Mereka yang
mengalami gangguan dalam berbicara diakibatkan oleh kelainan/kerusakan pada
organ bicara.
106.
Tunalaras. Mereka yang
mengalami gangguan emosi dan perilaku sehingga mengalami kesulitan dalam
bertingkah laku.
107. Tunaganda. Mereka yang
memiliki dua atau lebih kelainan.
108. Ujian Nasional adalah evaluasi yang
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional yang
berpedoman pada standar nasional pendidikan (SNP) sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
109. USB adalah Unit Sekolah
Baru. USB ini bagian dari tahapan-tahapan program Penuntasan Wajib Belajar
Sembilan Tahun. Pembangunan USB diperuntukkan bagi anak-anak usia pendidikan
dasar di daerah-daerah terpencil, terisolir, dan daerah yang termasuk kantong
kemiskinan, agar bisa dijangkau semua anak usia pendidikan dasar.
Pola pembangunan USB menggunakan mekanisme block grant, dan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung. Mereka dapat menentukan sendiri keperluan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung sekolah yang baik. Mereka pun dapat mengawasi pembangunannya sehingga kualitas bangunan terjaga, dan penyimpangan dana di lapangan relatif rendah. Pembangunan USB juga melibatkan Pemerintah Daerah, sebab merekalah nantinya yang bertanggung jawab atas keberlangsungan sekolah di daerahnya.
Pola pembangunan USB menggunakan mekanisme block grant, dan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung. Mereka dapat menentukan sendiri keperluan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung sekolah yang baik. Mereka pun dapat mengawasi pembangunannya sehingga kualitas bangunan terjaga, dan penyimpangan dana di lapangan relatif rendah. Pembangunan USB juga melibatkan Pemerintah Daerah, sebab merekalah nantinya yang bertanggung jawab atas keberlangsungan sekolah di daerahnya.
110. Visi Sekolah. Gambaran sekolah
yang dicita-citakan di masa depan. Ia merupakan rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi sekolah harus berorientasi pada
tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.
111. Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun adalah program pendidikan yang bertujuan
memperluas dan memeratakan akses pendidikan untuk warga negara usia 7 s/d 15
tahun (SD/MI/pendidikan setara dan SMP/MTs/pendidikan setara).
Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2 Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara di semua dunia harus menyelesaikan pendidikan wajar 9 tahun.
Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2 Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara di semua dunia harus menyelesaikan pendidikan wajar 9 tahun.
112. Waktu Libur. Waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjawal pada satuan
pendidikan yang dimakud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besra nasional, dan hari libur khusus.
113. Waktu Pembelajaran
Efektif.
Jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32-36 jam pembelajaran.
114. Web Catalogue (sistem
informasi perpustakaan melalui web). Sebuah sistem informasi dan transaksi
perpustakaan melalui interface berbasis web.
0 Response to "Kamus / Arti Daftar Istilah Penting Pendidikan Indonesia - Glosarium Pendidikan"
Post a Comment