Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Dalam kesempatan pada malam hari ini, saya akan share informasi tentang Juknis Pendataan Dapodikdas 2013, yang saya kutip dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013 Ditjen Dikdas Kemdikbud RI, yang mengatur serta memuat tentang : Tujuan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Konsekuensi Bagi Sekolah, Persiapan Pendataan, Mekanisme Pengisian Data, dan Pembiayaan.
Dalam kesempatan pada malam hari ini, saya akan share informasi tentang Juknis Pendataan Dapodikdas 2013, yang saya kutip dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013 Ditjen Dikdas Kemdikbud RI, yang mengatur serta memuat tentang : Tujuan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Konsekuensi Bagi Sekolah, Persiapan Pendataan, Mekanisme Pengisian Data, dan Pembiayaan.
Tentang Pembiayaan Pendataan
Aplikasi Dapodikdas 2013 yang telah diatur dalam Juknis Pendataan Dikdas 2013
ini, tentunya akan dapat dijadikan pedoman bagi sekolah dalam menentukan jumlah
honorarium bagi Operator Sekolah, serta disesuaikan pula berdasarkan tingkat kesulitan
serta keterbatasan sarana prasarana maupun keadaan yang ada terkait dengan
proses input data pada daerah setempat.
Sehubungan dengan jumlah penerimaan honor / gaji bagi Operator Sekolah (OPS) yang mempunyai peran utama dalam proses input / entry data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013, khusus untuk pembiayaan dalam proses input data-data ke dalam aplikasi
Dapodikdas 2013 ini telah ditentukan juga dalam Juknis Pendataan Apikasi Dapodikdas
2013, yakni Rp. 2.000,-/PD, Rp.
20.000,-/PTK, dan Rp. 10.000,-/Data Sekolah. Berikut salinan Juknis
Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 selengkapnya :
A. TUJUAN PENDATAAN DIKDAS
Tujuan pendataan
tingkat sekolah adalah untuk memperoleh
data secara langsung yang cepat, akurat,
valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah
akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
perencanaan dan evaluasi program .
B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS
Data yang diperoleh
dari sekolah akan digunakan untuk dasar
perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat
dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup
program:
1. Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2. Bantuan Operasional
Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3. Rehabilitasi ruang
belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain seterusnya)
4. Dana Alokasi Khusus
(DAK)
5. Ruang Kelas Baru
6. Subsidi bagi siswa
kurang mampu secara ekonomi
7. Bantuan Buku
Sumber/Penunjang
8. Subsidi/tunjangan
bagi guru (Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunjangan Khusus)
9.
Dan
lain sebagainya
B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS
Ada 3 (tiga) kelompok
utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1. Data Sekolah (F-SEK)
2. Data Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3.
Data
Peserta Didik (F-PD)
Instrumen dari setiap
kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri Pendidikan
dan Kebudayaan No 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan
Laporan Keuangan BOS Tahun 2013. Di dalam
Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan
BOS-01C.
D. KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH
Sebagaimana telah
disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi
dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah
kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala
jenis bantuan kepada sekolah yang bersangkutan.
Demikian juga, data
yang tidak akurat, akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan
yang diberikan. Sekolah diharuskan
memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data
tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.
E. PERSIAPAN PENDATAAN
Berikut adalah
beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses
pendataan:
1. Ditjen Dikdas
mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register
kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah
(berbeda antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya
oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2. Setelah sekolah
menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di
komputer sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak
lain).
3. Ditjen Dikdas akan
melatih Tim Data Kabupaten/Kota untuk dapat menguasai penggunaan software
sistem pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota
masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah. Direkomendasikan
agar Pemda Kabupaten/Kota melatih sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan
tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di
kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus
menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.
4. Pemda Kabupaten/Kota
dilarang melaksanakan pelatihan kepada sekolah dengan biaya yang dibebankan
kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5.
Ditjen
Dikdas akan membuka akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya
Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami
kesulitan.
F. MEKANISME PENGISIAN DATA KE DALAM SOFWARE PENDATAAN
Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah
sebagai berikut:
1. Sekolah
menggandakan/mengcopy formulir sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk formulir
F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2. Sekolah membagi
formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual
selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.
3. Sekolah memasukkan data
kedalam sistem database (Applikasi Dapodikdas 2013) yang telah disiapkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4. Pengisian data
dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk
oleh kepala sekolah.
5. Apabila dalam keadaan
tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada
komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan
ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan
data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang
memiliki fasilitas komputer dan tenaga yang terampil atau di Kantor Dinas Pendidikan
Kecamatan/Kabupaten.
6. Sekolah harus
benar-benar menjaga kerahasiaan data.
7. Formulir yang telah
diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah
masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
8. Setelah data selesai
dimasukkan oleh sekolah kedalam sistem database, sekolah mengirim data tersebut
secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam
DVD.
9.
Setelah
data terkirim ke server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota
dengan membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil
entry, absensi kelas, dan dokumen PTK (Ijasah, KTP, NUPTK dan SK Pengangkatan).
G. PEMBIAYAAN
Pada prinsipnya,
proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang
dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah
memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dan lain seterusnya), pendataan harus
menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses
pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1.
Biaya penggandaan
formulir
2.
Biaya penyewaan
komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Sekolah yang telah
memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah,
tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk
proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan
bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas
2. Sekolah yang telah
memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan,
sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai
tugas rutinnya (dengan honorarium khusus operator)
3.
Besar
biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data
harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan
bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti
contoh format sebagai berikut (sebagai contoh
perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK
sebanyak 40 orang, biaya untuk penggandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp. 2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan
Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator Sekolah sebagai berikut rinciannya:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Download Petunjuk dan
Teknis (Juknis) Pendataan Dapodikdas 2013, silahkan klik di sini…
Sumber : Juknis Aplikasi Pendataan Dapodikdas 2013
NB :
Mengenai
kebenaran dari Juknis Pendataan Dapodikdas 2013 tersebut, khususnya pada bagian
Komponen Pembiayaan Dapodikdas 2013. Inti pertanyaannya, apakah benar?
Juknis ini merupakan lampiran surat resmi yang telah dikeluarkan / diterbitkan
oleh Ditjen Dikdas Kemdikbud RI?
Untuk memastikannya,
telah saya coba menanyakan tentang hal ini melalui Grup FB Info Pendataan Ditjen Dikdas.
Semoga segera ada konfirmasi resmi dari Ditjen Dikdas, agar kita semua
mendapatkan kepastian yang benar-benar akurat tentang Juknis Aplikasi Pendataan Dikdas 2013 ini.
Amiin…
Coba Perhatikan juknis BOS th 2014 pada halaman 20 point 7 disini penjelasannya masih abu2 apakah pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah ini maksudnya PNS...? atau pegawai honorer yang dibiayai oleh bantuan (BOS)...?
ReplyDelete7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas /pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
ga jelas juga.... ntah bagaimana dana untuk operator.. klo cm ngarepin gaji dr sekolah.. ya mampus... pemerintah apa emang tidak ada penanganan kesejahteraan TU dan operator? kasian operator banyak double job.. jadi TU dsb....
ReplyDeleteMaaf pak mau tanya itu rincian dana untuk ops dana nya dari mana? Klu ngandalin dana bos percuma g' bakal di kasih,mendingan langsung transfer aja lewat no reg ops masing2 atau diangkat aja p.n.s dengan tugas tetap sebagai ops
ReplyDeletepercuma juknisnya !!!!!!
ReplyDeleterata2 atsan sklh tidak mengubris,yang da cm mengcek"OPS kmu sdh buat valid dta agr kmi cpat dpat duit setfkassiiiiiii" klu da yng merah,jd ptk jd mrahhhhhhhh,OPS
Saya sependapat dengan #yaser_arafat
ReplyDelete