Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Dalam proses input data-data Peserta Didik ataupun PTK dalam aplikasi Dapodik 2013 – 2014 khususnya bagi Rekan-rekan OPS sangat dibutuhkan ketelitian sekaligus ketelatenan pada saat entry data-data baru PD maupun PTK tersebut.
Dalam proses input data-data Peserta Didik ataupun PTK dalam aplikasi Dapodik 2013 – 2014 khususnya bagi Rekan-rekan OPS sangat dibutuhkan ketelitian sekaligus ketelatenan pada saat entry data-data baru PD maupun PTK tersebut.
DAPODIKDAS / Data
Pokok Pendidikan Dasar ke depannya merupakan sistem manajemen pendidikan yang
saling berkaitan antar sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di mana data SD
kelas 6 sangat berkaitan dengan data PD baru pada kelas 7 SMP untuk selanjutnya
data-data tersebut akan terintegrasi dalam satu buah manajemen pendidikan melalui
server Dapodik pusat.
Bahwasannya kita
selaku Operator Pendataan Sekolah (OPS) mempunyai peran yang vital dalam hal
ini, dikarenakan seluruh proses input data-data PD, PTK, maupun data-data
tentang sekolah itu sendiri merupakan hasil dari pekerjaan yang telah kita
lakukan.
Oleh karena itu, alangkah baiknya dalam proses input data-data Peserta Didik (PD), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta Sekolah benar-benar sesuai dengan dokumen resmi / sah.
Oleh karena itu, alangkah baiknya dalam proses input data-data Peserta Didik (PD), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta Sekolah benar-benar sesuai dengan dokumen resmi / sah.
Sehubungan dengan
proses input data yang harus sesuai dengan dokumen resmi / sah tersebut di
atas, tentu masing-masing jenis data menyesuaikan dengan jenis dokumen yang
harus disiapkan :
A.
Dokumen resmi / sah
Peserta Didik tingkat SD (Sekolah Dasar) :
1. Data peserta didik SD
: Nama lengkap PD, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu, Nama Ayah disesuaikan
dengan data-data peserta didik yang tertera dalam Akta Kelahiran maupun surat
kelahiran dari peserta didik tersebut.
2. Nomor Peserta Ujian
Nasional (No. Pes. UN) SD harus diinput berdasarkan Ijazah SD ataupun SKHUN SD
(Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) Sekolah Dasar.
3. Bagi PD pindahan
masuk berdasarkan surat pindah, buku induk siswa / peserta didik, maupun dalam
buku pendaftaran sekolah.
4. Dan lain sebagainya.
B.
Dokumen resmi / sah
Peserta Didik tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) :
1. Data peserta didik SMP
: Nama lengkap PD, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ayah disesuaikan dengan
data-data peserta didik yang tertera dalam Ijazah SD.
2. Nomor Peserta Ujian
Nasional (No. Pes. UN) Peserta Didik SMP kelas 7 dan kelas 8 dientry
berdasarkan Ijazah SD ataupun SKHUN SD (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)
Sekolah Dasar dari peserta didik yang bersangkutan.
3. Nomor Peserta Ujian
Nasional (No. Pes. UN) Peserta Didik SMP kelas 9 diisikan berdasarkan Ijazah SMP
ataupun SKHUN SMP (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) Sekolah Menengah
Pertama dari masing-masing peserta didik.
4. Nama Ibu kandung dari
peserta didik SMP dimasukkan berdasarkan nama ibu kandung yang tertera dalam
Akta Kelahiran / surat kelahiran anak tersebut.
5. Bagi PDB (Peserta
Didik Baru) pindahan masuk berdasarkan surat pindah, buku induk siswa / peserta
didik, maupun data siswa yang tercantum dalam buku pendaftaran sekolah.
6.
Dan
lain sebagainya.
Selain data-data
akurat dari seluruh peserta didik atau murid pada jenjang SD maupun pada
jenjang SMP yang dientrykan ke dalam aplikasi Dapodik, tentu yang tak kalah
pentingnya adalah mengenai data-data PTK yang tentunya juga harus disesuaikan
dengan dokumen-dokumen kepegawaian dari seluruh PTK bersangkutan, terlebih lagi
bagi Rekan-rekan guru / tenaga pendidik yang telah ataupun akan menerima tunjangan
profesi sertifikasi guru yang nantinya berdasarkan pada data-data yang telah
diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik ini.
Dokumen yang
diperlukan sekaligus sebagai bukti fisik terkait dengan data-data kepegawaian
PTK, di antaranya : SK Pengangkatan Guru Honorer Sekolah / Komite Sekolah, SK
Honor Daerah, SK CPNS, SK PNS, SK Pembagian Tugas Mengajar serta SK Tugas
Tambahan Guru, Sertifikat Pendidik bagi guru bersertifikasi, SK Pangkat/Golongan
bagi guru PNS, Surat Mutasi, dan lain sebagainya.
Pentingnya hal-hal
tersebut di atas, dikarenakan pada sistem Dapodikdas 2013 ini terdapat sebuah
sistem manajemen baru yang saling tersinkronisasi pada server Dapodikdas Pusat,
khususnya pada data-data yang berkaitan dengan peserta didik maupun PTK.
Sehingga wajar memang
jika PD maupun PTK pada Dapodikdas 2013 ini memerlukan waktu yang tidak
sebentar, karena proses sinkronisasi diperlukan setelah sekolah-sekolah yang
saling berhubungan telah dapat diintegrasikan data-datanya melalui server
Dapodik Pusat, misalnya :
1. PD baru pindahan pada
tingkat SD, menunggu sinkronisasi berhasil dari sekolah asal dari PD tersebut,
sehingga nantinya data PD baru tersebut akan non-aktif dalam aplikasi
Dapodikdas sekolah yang lama, dan akan aktif pada sekolah tujuan / sekolah baru (selanjutnya dapat
dipindahkan ke tabel utama).
2. Untuk kelas 7 SMP
menunggu sinkronisasi berhasil dari SD asal PD tersebut sebelumnya.
3. Begitu juga dengan PTK baru / pindahan yang berasal dari sekolah lainnya, integrasi data akan terjadi
setelah proses sinkronisasi dari sekolah asal PTK baru tersebut telah sukses.
4.
Dan
lain seterusnya.
Pada intinya, proses
sinkronisasi pastinya memerlukan adanya kesamaan data, baik dari segi Nama,
tempat tanggal lahir, Nama Orang Tua, No. Peserta UN, maupun data-data lainnya.
Hal inilah yang pastinya nanti akan sangat mempengaruhi kesuksesan sinkronisasi
data-data PD maupun PTK ke depannya. Dan pada akhirnya, sistem manajemen
pendidikan nasional akan menjadi satu data yang benar-benar berkualitas. Amiin… Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Entry / Input Data Peserta Didik dan PTK Harus Sesuai Dengan Dokumen Resmi / Sah : Akta Kelahiran, Ijazah, Maupun SK Kepegawaian Untuk Sinkronisasi Dapodik"
Post a Comment