Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Saat ini telah terbit Permendikbud RI No. 101 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS tahun 2014 yang mulai tetapkan oleh Mendikbud pada tanggal 4 Desember 2013 yang lalu.
Saat ini telah terbit Permendikbud RI No. 101 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS tahun 2014 yang mulai tetapkan oleh Mendikbud pada tanggal 4 Desember 2013 yang lalu.
BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Selain daripada itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam
mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program
BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan
bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT
negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan
seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di
sekolah negeri maupun swasta;
3.
Meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS
adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap
(SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan
mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh
sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
1. Sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima
oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB
: Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah
peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) Agar pelayanan
pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan
memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik
kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari
120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku
bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta bagi
keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b. Sekolah yang tidak
diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah
peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.
Sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk
memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan khusus
ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian
perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b. Berdasarkan hasil
verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan
dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut
dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi
ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu
tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS
Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah
yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi
khusus.
c.
Tim
Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota.
Jadi jumlah dana BOS
yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD sebesar = 80 x
Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar
= 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah
Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a. SDLB yang yang
berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar
= 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b. SMPLB yang berdiri
sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x
Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,- /tahun.
c.
SLB
dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar
= 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,- /tahun.
Untuk SMP Terbuka dan
TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta
didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan
sekolah induk.
Sekolah yang
memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. Harus memberitahukan
secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman
jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b. Mempertanggungjawabkan
jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.
Bagi
sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang
ditanggung oleh orang tua.
Untuk
mengetahui secara lebih rinci serta download file salinan Permendikbud No. 101
Tahun 2013 tentang Juknis BOS Tahun 2014 tersebut, silahkan kunjungi pada link
berikut :
- Baca selengkapnya
Juknis BOS Tahun 2014, silahkan klik di sini…
-
Download
Juknis BOS Tahun 2014, silahkan unduh dengan klik di sini…
- Download Perubahan Juknis BOS Tahun 2014Demikian share singkat mengenai Petunjuk Teknis ataupun Petunjuk Pelaksanaan seputar Dana BOS Tahun 2014 yang sebagian besar isi artikel ini saya kutip dari situs http://bos.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
mas kenapa saya buka onlen bos tidak bisa ya, udah masuk no regestrasinya dan npsn yg benar ko ga bisa mohon solusinya
ReplyDeleteMohon penjelasan tujuan dana bos secara rinci beserta contoh...misal apakah meja kursi juga salah satunya..
ReplyDeleteTrimakasih