Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kerena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, sebenarnya undang-undang tersebut merupakan kewajiban kabupaten dan kota, tetapi pemerintah pusat tetap akan mengambil peran di dalamnya.
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kerena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, sebenarnya undang-undang tersebut merupakan kewajiban kabupaten dan kota, tetapi pemerintah pusat tetap akan mengambil peran di dalamnya.
"Nantinya urusan
pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten kota,
tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat, provinsi, dan kabupaten
kota," katanya saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional
(HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa
(2/2013).
Hadir pada acara HGN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Agama Suryadharma Ali, Gubernur
DKI Joko Widodo, dan 9.000 guru.
Revisi undang-undang
ini akan dikoordinasikan lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian
Keuangan.
Mendikbud mengatakan,
dengan revisi undang-undang ini, persoalan-persoalan yang sering kali mengemuka
termasuk distribusi guru, politisasi guru, tunjangan guru, dan seterusnya bisa
diselesaikan dengan baik. "Alhamdulillah Pak Mendagri sebagai penjurunya
sudah memberikan persetujuan. Terima kasih Pak Mendagri demikian juga para
menteri yang lain," katanya.
Pada kesempatan yang sama
Presiden SBY memberikan penghargaan Satyalancana Pendidikan secara simbolis
kepada 15 dari 56 guru dan kepala sekolah. Penghargaan ini diberikan atas darma
bakti pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal, yang melaksanakan tugas paling singkat delapan tahun secara terus
menerus. (ASW/AR/DM).
Sumber : Kemdikbud RI
Sumber : Kemdikbud RI
0 Response to "UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Akan Direvisi Karena Dinilai Menghambat Pengelolaan Pendidikan"
Post a Comment