Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Untuk dapat menerima tunjangan sertifiikasi guru 2014 terkait dengan validasi dan hasil sinkronisasi Dapodik 2013 / 2014 yang telah memenuhi JJM minimal Guru sebagai prasyarat penerbitan SKTP (SK. Tunjangan Profesi) sertifikasi guru.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dana sertifikasi guru adalah apabila jumlah jam mengajar seorang guru kelas atau guru mata pelajaran, beban tugas mengajarnya minimal tidak kurang dari 24 jam (minimal 24 jam), JJM minimal = 6 jam bagi Kepala Sekolah, dan JJM minimal = 12 jam bagi masing-masing Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium.
Untuk dapat menerima tunjangan sertifiikasi guru 2014 terkait dengan validasi dan hasil sinkronisasi Dapodik 2013 / 2014 yang telah memenuhi JJM minimal Guru sebagai prasyarat penerbitan SKTP (SK. Tunjangan Profesi) sertifikasi guru.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dana sertifikasi guru adalah apabila jumlah jam mengajar seorang guru kelas atau guru mata pelajaran, beban tugas mengajarnya minimal tidak kurang dari 24 jam (minimal 24 jam), JJM minimal = 6 jam bagi Kepala Sekolah, dan JJM minimal = 12 jam bagi masing-masing Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium.
Namun pada
kenyataannya, masih ada di antara Guru atau bahkan Kepala Sekolah yang belum
dapat menerima tunjangan sertifikasi guru padahal JJM-nya sudah memenuhi syarat
sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, hal ini disebabkan karena SKTP (SK
Tunjangan Profesi) sertifikasi guru yang seyogyanya dikeluarkan oleh oleh P2TK
Ditjen Dikdas belum terbit pada periode tersebut.
Sehubungan dengan hal
di atas, bahwa SKTP diterbitkan P2TK Ditjen Dikdas berdasarkan data-data
terkait PTK / guru bersangkutan yang telah berhasil diinputkan ke dalam
aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebelumnya, padahal dalam proses entry / input
data hingga pemetaan data ke dalam aplikasi rata-rata dilakukan oleh OPS
(Operator Pendataan Sekolah) masing-masing, bukan oleh masing-masing guru yang
bersangkutan. Apabila ada, jumlahnya pun tidak begitu banyak bukan? Khusus bagi
PTK / guru yang kebetulan mendapatkan tugas tambahan / diperbantukan menjadi
OPS.
Oleh karena itulah,
dari proses pengisian Formulir PTK Dapodik 2013/2014, setiap PTK / Guru yang
telah, sedang, maupun yang akan berurusan serta berhubungan dengan tunjangan
profesi sertifikasi guru 2013 maupun pada tahun 2014 mendatang, harus benar-benar
valid dalam pengisian formulir yang disertai dengan lampiran-lampiran /
bahan-bahan administrasi, baik berupa SK-SK (SK CPNS, SK PNS, SK Mutasi, SK
Pangkat / Golongan, SK Berkala, dan sebagainya), selain itu juga sertifikat-sertifikat
Diklat maupun Sertifikat Pendidik itu sendiri, hingga bahan-bahan lain yang
berhubungan dengan isian dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dengan selengkap
mungkin yang diserahkan kepada OPS untuk meminimalisir kesalahan dalam proses
input / maupun pemetaan data pada aplikasi.
Selanjutnya, jika
pada hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik 2013/2014, telah dinyatakan valid.
Maka SKTP akan segera diterbitkan oleh P2TK (Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan) Ditjen Dikdas, dan tinggal beberapa langkah lagi, guru
tersebut dipastikan akan mendapatkan tunjangan Profesi / dana sertifikasi Guru
pada beberapa bulan ke depan tentunya.
Bagi Rekan-rekan guru
yang ingin mengetahui status SK tunjangan-nya secara akurat, cara mengetahui
dan melihat / cek info status SK Tunjangan Profesi Sertifikasi guru, SK
Tunjangan Fungsional, SK Tunjangan Kualifikasi, maupun SK Tunjangan Khusus lainnya bagi guru PNS maupun Non-PNS pada P2TK Dikdas, untuk penjelasan singkat, info, dan link selengkapnya dapat
dilihat di sini. Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi...!
contoh sinkronisasi dapodikdas yang berhasil itu seperti apa?
ReplyDeleteBila data-data dalam aplikasi Dapodikdas 2013 sama dengan data yang tampil pada server (cek via progres pengiriman per-sekolah). Terimakasih....
Delete