Sahabat
Operator Sekolah yang berbahagia... Dalam
proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah
peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan
Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala
hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi
kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal
ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga
batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas
yang sama.
Hal
tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada
validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi
acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait
tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal
ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang
akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.
Berikut
hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas
2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas
2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar
pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian
berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian
Rombel, yaitu :
1.
Menurut
Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa
"MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20
SISWA."
2.
Untuk
tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40
siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN
COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
3.
Tingkat
kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2
Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa,
maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut
akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut
untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF
(Tunjangan Fungsional).
4.
Aturan
minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK
MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang
dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan
dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan
bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang
disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin
akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah
lain.
5.
Pembagian
Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas
tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa
dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang
Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52
siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.
6.
Mohon
agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru
atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan
yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
7.
Penghapusan
atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila
tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik
menjadi kacau.
8.
Perlu
diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
Demikian
artikel tentang rincian jumlah siswa / peserta didik dalam setiap Rombelnya
serta batasan-batasan dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama dalam
aplikasi dapodikdas 2013/2014. Semoga bermanfaat, terimakasih…
PENJELASAN / PENYEBAB “JUMLAH MURID KURANG MENCUKUPI” (KURANG DARI 10 SISWA) PADA HASIL CEK LEMBAR INFO PTK / LTD 2014
Pada akhir-akhir ini, banyak pertanyaan terkait dengan hasil cek validasi data-data PTK penerima tunjangan sertifikasi guru/pendidik, yakni mengapa
data PTK pada Lembar Info PTK / LTD 2014 tidak valid bagi PTK yang mengajar
pada Rombel yang jumlah peserta didik / murid-nya kurang dari 10 anak (peserta didik), padahal
bukan pada kelas paralel (kelas tidak dipecah) dengan keterangan "Jumlah Murid Kurang Mencukupi".
Dasar
hukumnya adalah Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian
Sekolah yang digunakan sebagai acuan saat ini, sedangkan untuk PP Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016 (rasio siswa
per-Rombel dalam satuan pendidikan).
Jadi,
pada saat acuan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru berlaku maka minimum siswa
perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008. Namun sebelum tanggal 1 Januari 2016,
maka dasar hukum yang digunakan tentang jumlah minimum peserta didik dalam 1
rombel baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB tetap menggunakan
Kemendiknas Nomor 060/U/2002 ini karena apabila belum berlaku suatu peraturan
maka peraturan sebelumnyalah yang diberlakukan.
Info update 2016 : Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Tahun Pelajaran 2016/2017 TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Sebagai Salah Satu Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Mulai Berlaku
Info update 2016 : Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Tahun Pelajaran 2016/2017 TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Sebagai Salah Satu Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Mulai Berlaku
di sd sya ada satu kelas yg jmlah siswanya ada 40 dn sya pecah menjadi 20 - 20, apa termasuk rombel normal mas ? krna qu berasumsi minimal 20 satu kelas.
ReplyDeleteRepost Nunu Nugraha...
ReplyDeleteDARI PEMBUKAAN PELATIHAN *DAPODIKDAS 2014*
1. Tema pelatihan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu MENUJU
PERTENGAHAN FEBRUARI DENGAN TERLAKSANANYA PENGIRIMAN SELURUH DATA
DAPODIKDAS BERKUALITAS OLEH SEMUA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DIRJEN DIKDAS
KEMDIKBUD.
2. Dapodikdas dilaksanakan oleh pihak Kemdikbud untuk tujuan
TERLAKSANANYA PELAYANAN YANG LEBIH BAIK OLEH PIHAK KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAGI SEMUA SEKOLAH MELALUI HASIL ANALISA DATA
YANG TEPAT YANG BERSUMBER DARI DATA DAPODIKDAS YANG BERKUALITAS, AKURAT,
LENGKAP DAN CEPAT.
3. Semua Program dan bantuan dilingkungan Dirjen Dikdas Kemdikbud untuk
tahun 2014 murni mengambil data dari Dapodikdas.
4. Sekolah yang belum mengirimkan data Dapodikdasnya, tidak akan
menerima dana BOS Triwulan II dan semua Aneka Tunjangan sampai sekolah
yang bersangkutan menyelesaikan pengiriman datanya.
5. TPP Triwulan I ada kemungkinan percepatan pembayarannya dari semula
tanggal 9-16 April 2014 menjadi minggu ke-3 dan ke-4 Maret 2014.
6. Menurut penjaringan data dapodikdas ada sekitar 20 ribu SD yang tidak
memenuhi syarat 80 siswa/sekolah sehingga sekolah-sekolah tersebut besar
kemungkinan harus melakukan merger.
7. Untuk Tahun 2014, *Guru yang mengajar pada rombel yang kurang dari 20
siswa*/rombel akan bisa tetap menerima tunjangan sertifikasinya (Masih
berlakunya masa pengampunan).
8. Ada Wacana tentang adanya SK Operator Sekolah yang bisa saja
ditetapkan oleh Pihak Pemda atau bahkan langsung oleh Pihak Kemdikbud.
Apakah ada jaminan rasio tersebut tahun depan bisa terpenuhi atau
Guru-guru sertifikasi sibuk ingin mutasi kesekolah yang siswanya lebih
mencukupi atau pula para Guru Sertifikasi tak peduli lagi akan Jumlah
jam mengajarnya.
Rencana untuk merger sekolah jika siswa nya kurang dari 80 siswa itupun
tidaklah mudah, perhatikan pula letak sekolah apakah saling berdekatan
atau berjauhan yang pada intinya akan menyusahkan Peserta didik dalam
mengenyam pendidikan dengan alasan jarak tempuh hingga kembali lagi tak
sesuai dari amanat Undang-undang untuk mendapat akses mudah pendidikan
dan pendidikan yang layak.
Di SD saya jumlah siswa per rombel masih 0 sedangkan di aplikasi sudah di edit dan betul.
Apakah ini juga termasuk pengampunan?
tanya pak .SD saya siswanya kurang dari 20 emang kenyataanya demikian.lalu apa saya tak dapat tunjangan pak .trim
ReplyDelete