Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap
proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, berikut saya
share tentang jadwal rencana dan jadwal pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang
mana pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sangat menentukan dalam penerbitan
SK Tunjangan Profesi Guru. Data semester
genap 2013-2014 akan digunakan untuk
pembayaran tunjangan periode bulan Januari s.d. Juni 2014.
Sedangkan data semester ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan
periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik
pada tahun 2014 nanti adalah sebagai berikut :
Bulan
Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data
1.
Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data
melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran
2013-2014.
2.
Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK
Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin
setiap hari.
3.
Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data
melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.
P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing)
data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada
aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK
Dikdas.
5. Kesalahan pengentrian pada
aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi
tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk
pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal
1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)
P2TKDikdas akan melakukan pengolahan, sebagai
berikut :
1.
Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.
Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.
Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.
Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan
dan Laboratorium)
5.
Pengecekan Tugas Tambahan
6. Dan lain-lain.
Tanggal
1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)
Hasil pengolahan akan menentukan :
1.
Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua
kabupaten/kota
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak
bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)
Tanggal
16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
1.
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
a.
Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
b.
Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.
Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.
Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
2.
Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas
Kab/kota.
3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kab/Kota
Tanggal
24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan
Profesi)
1.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh
Tunjangan.
2.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun,
namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima
tunjangan, misalnya :
a. Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b. Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket
: PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).
Bulan
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk
Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan
dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak
menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja.
2.
Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan
Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan
Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.
Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada
bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1
(periode Januari s.d. Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak
menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Bulan
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka
kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi
pembaharuan data yang diakibatkan :
1.
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat
memenuhi pada Triwulan 2.
2.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau
Pensiun setelah Triwulan 1.
Tanggal
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
1.
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada
tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.
P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang
masuk per 1 Juni 2014
3.
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan :
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima pada
TW2 yang diakibatkan :
a. Kehilangan jam mengajar pada TW2
b. Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan
lain-lain
c. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota
Tanggal
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)
1. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada
TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2. Guru bersertifikat pendidik yang
yang belum mendapat SKTP pada bulan
maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang
dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal
15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan
1.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Profesi susulan
2.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Khusus Pengganti
3.
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas
Kab/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota.
Tanggal
23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
1.
P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2
namun belum di SK-kan pada TW1
2.
P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti
untuk TW2 (jika ada)
Bulan
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali
untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat,
misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain
sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang
bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan
maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak
mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak
menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Bulan
Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
1.
Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data
melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester
1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2.
Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK
Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.
Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data
melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4. P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk
data Dapodik TW3.
Tanggal
1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3
Hasil pengolahan akan menentukan :
1.
Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan
untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum
di SK kan pada periode sebelumnya.
2.
Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2,
namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
3.
Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional
untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS,
sertifikasi, dan lain-lain).
4.
Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada
semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu
(misalnya sudah lulus S1)
5.
Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2
namun tidak berhak lagi menerima pada TW3.
6. Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.
Tanggal
16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3
1.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5.
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas
Kab/Kota
6.
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan
usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal
23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3
1.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3
namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti
untuk TW3 (jika ada).
3.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional
pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4. P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2
(jika ada).
Tanggal
1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau
Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September),
kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi
syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab
lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014),
kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang
bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret
atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak
mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak
menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5.
Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi
yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab
tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember
2014).
6. Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima
Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).
Tanggal
15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan
membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi
pembaharuan data yang diakibatkan :
1.
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat
memenuhi pada Triwulan 4.
2.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau
Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal
15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan
membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi
pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat
memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau
Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal
23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
1.
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada
tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2.
P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang
masuk per 8 November 2014
3.
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a.
Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi
menerima pada TW4 yang diakibatkan :
1.
Kehilangan jam mengajar pada TW4
2.
Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun,
wafat, cuti, dan lain-lain
3.
Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu
oleh dinas kabupaten/Kota
b.
Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi
menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c.
Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi
syarat untuk TW4
d.
Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan
penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal
1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4
1.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Profesi susulan.
2.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Khusus Pengganti
3.
Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas
Kab/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
Tanggal
8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4
1.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4
namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti
untuk TW4 (jika ada)
Tanggal
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau
September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober –
Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak
memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau
sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang
bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret,
Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak
berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya)
untuk TW4 saja.
Tanggal
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni,
atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4
(Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat
tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat,
pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang
bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.
Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret,
Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak
berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak
menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Bulan
Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran
yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).
met pagi pak, saya mau tanya menegai tunjangan insentif untuk non PNS yang berstatus guru honor sekolah. apakah kategori diatas termasuk layak menerima dana pemerintah ? mohon pencerahannya
ReplyDeletetrims
Sejauh pengetahuan saya hingga saat ini, berlaku juga untuk guru inpassing, guru yang bertugas di daerah khusus (ada SK Kepala Daerah) tentunya Pak, juga tunjangan sertifikasi bagi guru Non-PNS...
Delete