Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Menjelang akhir semester 1 (satu) tahun ajaran 2013/2014, dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Ujian Nasional / UN tahun 2014, Kemendikbud RI telah menetapkan peraturan baru, yaitu Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 ini terdiri dari 10 Bab dan 28 Pasal.
Menjelang akhir semester 1 (satu) tahun ajaran 2013/2014, dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Ujian Nasional / UN tahun 2014, Kemendikbud RI telah menetapkan peraturan baru, yaitu Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 ini terdiri dari 10 Bab dan 28 Pasal.
Permendikbud RI Nomor
97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan
dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian
Nasional ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 November 2013 yang sahkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, ttd. Mohammad
Nuh serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), ttd.
Amir Syamsudin
Berikut isi salinan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB), dan Pondok Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan
adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkatperkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata
pelajaran.
5. Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6. UN Susulan adalah
ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan
mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi
keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik
kejuruan.
8. Nilai
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah
nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau
rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik
dari UN.
10. Nilai Akhir mata
pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK
dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan
adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha adalah
pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-kisi soal UN
adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
15. Lembar jawaban UN
yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh
peserta didik untuk menjawab soal UN.
16. Surat keterangan
hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan
yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara
nasional, Nilai UN, dan NA.
17. Prosedur Operasi
Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur
teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
18. Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
19. Menteri adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20. Perguruan Tinggi
adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator
pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan
Tinggi Negeri Indonesia.
21. Pemerintah adalah
pemerintah pusat.
22.
Pemerintah
Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian S/M/PK;
dan
d.
lulus
UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh
program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta
didik:
a.
SMP/MTs
dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX;
b.
SMA/MA,
SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XII;
c.
SMP/MTs
dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS)
apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.
Program
Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah
menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)
Ketentuan
keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau
SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan
Pasal 5
(1)
Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2)
Kriteria
kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mÃnimal
rata-rata nilai dan mÃnimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
(3)
Nilai
S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a.
Rata-rata
nilai rapor dengan bobot 70%:
1)
Semester
I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK,
dan Paket C Kejuruan;
2)
Semester
III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3)
Semester
I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan
SKS.
b.
Nilai
Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1)
Kriteria
kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan adalah:
a.
NA
setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol);
dan
b.
rata-rata
NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2)
NA
merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan
60% Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta
didik dari:
a.
SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.
Program
Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama
Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1)
Persyaratan
peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a.
telah
atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan
pendidikan tertentu;
b.
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan
pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I
tahun terakhir; dan
c.
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2)
Persyaratan
peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok
Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh
BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1)
Peserta
didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti
Ujian S/M/PK dan UN.
(2)
Peserta
didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3)
Peserta
didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan
mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS
UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)
Peserta
didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam
POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan
pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK
dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.
Pasal 12
Ujian S/M/PK
dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1)
Nilai
S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN Tingkat
Pusat.
(2)
Nilai
S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket
B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan UN.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh
BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan
UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(2) BSNP sebagai
Penyelenggara UN bertugas:
a.
menyusun
POS pelaksanaan UN;
b.
memberi
rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat; dan
c.
melakukan
evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN Tingkat
Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada
Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN Tingkat
Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada
Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5) Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung
jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6) Pelaksana UN Tingkat
Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
(7)
Pelaksana
UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan POS
UN.
Pasal 15
(1)
Pelaksana
UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
Program Paket B/Wustha.
(2)
Pelaksana
UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
(3)
Perguruan
Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan,
pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4)
Perguruan
Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
(5)
Pelaksana
UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
Program Paket B/Wustha.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1)
UN
untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)
UN
untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3)
UN
untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2014.
(4)
UN
untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan
bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
(5)
UN
Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB,
dan SMK/MAK.
(6)
Ujian
kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan
dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, MALB,
SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7)
Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C,
dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat
satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C,
dan Program Paket C Kejuruan.
(8)
UN
untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9)
UN
susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, SMPLB.
(10)
Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha
diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan
UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.
Pasal 17
Mata pelajaran yang
diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
(1)
Ujian
kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6)
terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2)
Ujian
teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh dinas
pendidikan provinsi.
(3)
Ujian
praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan
pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
Orang perseorangan,
kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga
kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pasal 20
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat
sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian
S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian
S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
(4)
Kisi-kisi
soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal UN tahun
pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor
0019/P/BSNP/XI/2012.
Pasal 23
(1)
Satuan
pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian
S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2)
Pelaksana
Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah
ditetapkan.
(3)
Naskah
soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh tim
ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4)
Naskah
soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1)
Penyiapan,
penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan
pendidikan.
(2)
Penggandaan
dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA,
SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilakukan oleh
Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3)
Pendistribusian
bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh percetakan
berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
(4)
Pengawasan
penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke kabupaten/kota, dari
kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(5)
Pengawasan
penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket
B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan
pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6)
Penyerahan
soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dan dari
kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian bahan UN,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1)
Biaya
pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 26
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN
dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta
didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1)
Orang
perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses dan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian Permendikbud
RI Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan
Ujian Nasional. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dalam persiapan
menghadapi Ujian Nasional / UN tahun 2014. Untuk download file Permendikbud RI Nomor
97 Tahun 2013 selengkapnya, silahkan klik di sini. Terimakasih…
0 Response to "Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional"
Post a Comment