Jumlah Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan / Pustakawan Yang Diakui Dapodikdas 2013 – 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada sebuah sekolah mendapatkan tugas tambahan selain tugas pokoknya sebagai guru kelas, maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat tugas tambahan dengan jabatan kepala sekolah.

Jabatan kepala sekolah ini merupakan tugas tambahan bagi guru sehingga tetap ada kewajiban mengajar serta dilengkapi dengan perangkat mengajar layaknya guru biasa, namun dengan frekuensi yang lebih sedikit, mengingat bagi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tentunya memiliki tugas-tugas serta tanggung jawab yang lebih berat daripada seluruh PTK yang ada dalam satuan pendidikannya, karena kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital sebagai manajer / pemimpin bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.

Mengenai jumlah kepala sekolah, tentu setiap satuan pendidikan hanya memiliki 1 (satu) kepala sekolah baik mulai dari tingkat PAUD,TK,SD,SMP,SMA, dan sederajat. Dan secara jelas telah diatur dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, seorang kepala sekolah dibantu oleh seorang guru yang mempunyai tugas sebagai wakil kepala sekolah (wakasek), namun untuk jenjang pendidikan SD, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengaturnya, sehingga, jelas bahwa sedikit banyaknya Rombel pada tingkat SD/sederajat, kepala sekolah tidak perlu mengangkat/menunjuk wakil kepala sekolahnya, berbeda dengan tingkat SMP, apabila terdapat 3 (tiga) Rombel, maka diperlukan 1 orang kepala sekolah, dan tentunya diakui pada Dapodikdas 2013/2014 ini.

Selain tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, masih ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen untuk kepala sekolah = 18 JP.

Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan masing-masing terhitung jam ekuivalen masing-masing = 12 JP. Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait tugas-tugas tambahan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai sebagai wakil kepala sekolah (Wakasek), Kepala Laboratorium (Laboran), maupun sebagai Kepala Perpustakaan (Pustakawan) berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas :

Jumlah Wakasek yang diakui Dapodikdas 2013/2014 :

1.      SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
2.      SMP berdasarkan tipe sekolah:
·            1 s.d. 9 Rombel = 1 Wakasek.
·            10 s.d. 18 Rombel = 2 Wakasek.
·            19 s.d. seterusnya = 3 Wakasek.


Bagi wakil kepala sekolah SMP yang belum valid, pastikan jumlah Wakasek sesuai dgn 1 s.d. 9 Rombel Wakasek 1, 10 sd 18 rombel wakasek 2, lebih dari 19 Rombel Wakasek 3, jika jumlah Wakasek melebihi, maka semua Wakasek tidak valid sampai jumlahnya disesuaikan rasio tersebut. (Bpk. Tagor Alamsyah Harahap).

Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :

1.   Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.
2. Masing-masing Laboratorium bisa saja memiliki penanggung jawab/pengelola/Laboran, namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium.

Jumlah Kepala Perpustakaan yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :

1.  Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah yang diakui adalah 1 (satu).
2.    Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan.

Info terupdate 8 Februari 2014, tentang jumlah wakil kepala sekolah SMP yang diakui pada aplikasi Dapodikdas 2013-2014 secara pasti, jumlahnya 1 atau dapat lebih sesuai dengan tipe sekolah di atas, saat ini masih menunggu keputusan dari KemdikbudSemoga bermanfaat bagi kita semua, terimakasih… Salam Edukasi...!

13 Responses to "Jumlah Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan / Pustakawan Yang Diakui Dapodikdas 2013 – 2014"

  1. MOHON INFOKAN DASAR KEPALA LAB PADA DAPODIK 2013/2014 HANYA DIAKUI 1 SAJA.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk lebih meyakinkan Pak Gede Sucita, silahkan konfirmasikan tentang hal ini langsung di Grup Facebook Info Pendataan Ditjen Dikdas Pak....? Alhamdulillah... kalau saya sendiri sudah mendapatkan kepastian tentang hal ini, bahwasannya Kepala Laboratorium yang diakui dalam aplikasi Dapodikdas 2013 hanya 1 Kepala Laboratorium, yang selainnya disebutkan sebagai Pengurus Pak.., terimakasih...

      Delete
  2. Mohon penjelasannya, disekolah(SMP) kami punya 34 rombel tapi kok setelah kita liat di Info PTK hanya satu yang diakui, Apa solusinya?

    ReplyDelete
  3. Berapa jumlah wakasek u smp yg diakui di aplikasi dapodikdas 2013/2014 pak? Mohon info yg jelas!

    ReplyDelete
  4. INGRAMTI minta info yang jelas. Apakah yang bertugas sbg Ka.laboratorium.SMP harus jurusan IPA ? Apakah guru yang punya sertifikat Ka Lab. Bahasa tidak bisa memegang tugas tersebut ?

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. INGRAMTI minta info yang jelaas, apakah yang memegang Ka.Lab. SMP harus jurusan IPA ? Guru yang punya sertifikat Ka.Lab. Bahasa apakah tidak dapat memegang tugas tersebut ?

    ReplyDelete
  7. Kang dadang, bagaimana caranya agar tugas tambahan wakil bisa menjumlahkan secara akumulatif di JJM rombel?, bagaimana cara in putnya?, karena di JJM rombel tak serta masuk menjumlah dengan tugas tambahan wakil seperti pada dapodik tahun 2013

    ReplyDelete
  8. bang....berapa sebenarnya wakasek yang tercantum di dapodik??

    ReplyDelete
  9. Dasar hukumnya apa?
    Kok gak jelas?
    PP? Permendikbud? Undang-Undangnya?

    ReplyDelete
  10. saya mau nanyak passwod yg lama sudah saya ganti dgn yang baru lalau bisa tdk pass yg baru di buka saat kita mau cek synkron

    ReplyDelete
  11. Untuk kategori nilai Kepala Lab.apakah sama dengan Kategori nilai UKG?trimakasih Salam kenal dari Mediaku

    ReplyDelete
  12. PAK dadang klau tenaga perpustakaan diangap valid atau tidak,

    ReplyDelete