Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada sebuah sekolah mendapatkan tugas tambahan selain tugas pokoknya sebagai guru kelas, maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat tugas tambahan dengan jabatan kepala sekolah.
Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada sebuah sekolah mendapatkan tugas tambahan selain tugas pokoknya sebagai guru kelas, maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat tugas tambahan dengan jabatan kepala sekolah.
Jabatan kepala sekolah ini merupakan tugas tambahan bagi
guru sehingga tetap ada kewajiban mengajar serta dilengkapi dengan perangkat
mengajar layaknya guru biasa, namun dengan frekuensi yang lebih sedikit,
mengingat bagi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah tentunya memiliki tugas-tugas serta tanggung jawab yang lebih berat
daripada seluruh PTK yang ada dalam satuan pendidikannya, karena kepala sekolah
memiliki peran yang sangat vital sebagai manajer / pemimpin bagi seluruh PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.
Mengenai jumlah kepala sekolah, tentu setiap satuan
pendidikan hanya memiliki 1 (satu) kepala sekolah baik mulai dari tingkat
PAUD,TK,SD,SMP,SMA, dan sederajat. Dan secara jelas telah diatur dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta
didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,
seorang kepala sekolah dibantu oleh seorang guru yang mempunyai tugas sebagai
wakil kepala sekolah (wakasek), namun untuk jenjang pendidikan SD, hingga saat
ini belum ada dasar hukum yang mengaturnya, sehingga, jelas bahwa sedikit
banyaknya Rombel pada tingkat SD/sederajat, kepala sekolah tidak perlu
mengangkat/menunjuk wakil kepala sekolahnya, berbeda dengan tingkat SMP,
apabila terdapat 3 (tiga) Rombel, maka diperlukan 1 orang kepala sekolah, dan
tentunya diakui pada Dapodikdas 2013/2014 ini.
Selain tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah
dan wakil kepala sekolah, masih ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang
diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan
Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen
untuk kepala sekolah = 18 JP.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala
Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan masing-masing terhitung jam ekuivalen
masing-masing = 12 JP. Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait
tugas-tugas tambahan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai sebagai wakil
kepala sekolah (Wakasek), Kepala Laboratorium (Laboran), maupun sebagai Kepala
Perpustakaan (Pustakawan) berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap
proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas :
Jumlah
Wakasek yang diakui Dapodikdas 2013/2014 :
1. SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
2.
SMP berdasarkan tipe sekolah:
·
1 s.d. 9 Rombel = 1 Wakasek.
· 10 s.d. 18 Rombel = 2 Wakasek.
· 19 s.d. seterusnya = 3 Wakasek.
Bagi wakil kepala sekolah SMP yang belum valid, pastikan jumlah Wakasek sesuai dgn 1 s.d. 9 Rombel Wakasek 1, 10 sd 18 rombel wakasek 2, lebih dari 19 Rombel Wakasek 3, jika jumlah Wakasek melebihi, maka semua Wakasek tidak valid sampai jumlahnya disesuaikan rasio tersebut. (Bpk. Tagor Alamsyah Harahap).
Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :
1. Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab
penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala
Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa
Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.
2. Masing-masing Laboratorium bisa saja memiliki penanggung
jawab/pengelola/Laboran, namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium.
Jumlah
Kepala Perpustakaan yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :
1. Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah
yang diakui adalah 1 (satu).
2. Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan.
Info terupdate 8 Februari 2014, tentang jumlah wakil kepala sekolah SMP yang diakui pada aplikasi Dapodikdas 2013-2014 secara pasti, jumlahnya 1 atau dapat lebih sesuai dengan tipe sekolah di atas, saat ini masih menunggu keputusan dari Kemdikbud. Semoga bermanfaat bagi kita semua, terimakasih… Salam Edukasi...!
MOHON INFOKAN DASAR KEPALA LAB PADA DAPODIK 2013/2014 HANYA DIAKUI 1 SAJA.
ReplyDeleteUntuk lebih meyakinkan Pak Gede Sucita, silahkan konfirmasikan tentang hal ini langsung di Grup Facebook Info Pendataan Ditjen Dikdas Pak....? Alhamdulillah... kalau saya sendiri sudah mendapatkan kepastian tentang hal ini, bahwasannya Kepala Laboratorium yang diakui dalam aplikasi Dapodikdas 2013 hanya 1 Kepala Laboratorium, yang selainnya disebutkan sebagai Pengurus Pak.., terimakasih...
DeleteMohon penjelasannya, disekolah(SMP) kami punya 34 rombel tapi kok setelah kita liat di Info PTK hanya satu yang diakui, Apa solusinya?
ReplyDeleteBerapa jumlah wakasek u smp yg diakui di aplikasi dapodikdas 2013/2014 pak? Mohon info yg jelas!
ReplyDeleteINGRAMTI minta info yang jelas. Apakah yang bertugas sbg Ka.laboratorium.SMP harus jurusan IPA ? Apakah guru yang punya sertifikat Ka Lab. Bahasa tidak bisa memegang tugas tersebut ?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteINGRAMTI minta info yang jelaas, apakah yang memegang Ka.Lab. SMP harus jurusan IPA ? Guru yang punya sertifikat Ka.Lab. Bahasa apakah tidak dapat memegang tugas tersebut ?
ReplyDeleteKang dadang, bagaimana caranya agar tugas tambahan wakil bisa menjumlahkan secara akumulatif di JJM rombel?, bagaimana cara in putnya?, karena di JJM rombel tak serta masuk menjumlah dengan tugas tambahan wakil seperti pada dapodik tahun 2013
ReplyDeletebang....berapa sebenarnya wakasek yang tercantum di dapodik??
ReplyDeleteDasar hukumnya apa?
ReplyDeleteKok gak jelas?
PP? Permendikbud? Undang-Undangnya?
saya mau nanyak passwod yg lama sudah saya ganti dgn yang baru lalau bisa tdk pass yg baru di buka saat kita mau cek synkron
ReplyDeleteUntuk kategori nilai Kepala Lab.apakah sama dengan Kategori nilai UKG?trimakasih Salam kenal dari Mediaku
ReplyDeletePAK dadang klau tenaga perpustakaan diangap valid atau tidak,
ReplyDelete