Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai peran yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 pusat nantinya, semuanya akan menjadi acuan dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik.
Oleh karena itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas.
Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai peran yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 pusat nantinya, semuanya akan menjadi acuan dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik.
Oleh karena itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas.
Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah-masalah yang ditemui
bagi sebagian guru yang telah bersertifikat pendidik pada tahun pelajaran
2012/2013, dan memang berdasar pada aplikasi Dapodik 2012/2013, sehingga untuk
memperbaiki data-data guru tersebut, Operator Sekolah harus memperbaiki pada
beberapa bagian yang prosesnya tentu butuh waktu yang tidak sebentar hingga
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Dirjen Dikdas terbit.
Dan tak terkecuali juga pada aplikasi Dapodikdas
2013/2014 ini akan dijadikan sebagai acuan
dasar bagi PTK yang telah bersertifikat pendidik maupun yang akan mendapatkan
giliran sertifikasi guru pada tahun 2014 mendatang.
Oleh karena itu, berikut saya share Referensi utama
artikel P2TK Dikdas Kemdikbud versi 1.3 - By A. Andhin P2TK Dikdas, di
antaranya tentang tugas tambahan guru yang diakui berikut jumlah jam diakui, Rombongan
Belajar dengan Jam Rombel Normal untuk SD maupun SMP, FAQ (Frequently Asked
Questions) / Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering di Pertanyakan
Seputar Tunjangan Profesi, Hal-hal penting terkait tunjangan profesi, serta
pengumuman-pengumuman dari Dirjen Dikdas seputar Pendataan Data Pokok
Pendidikan Dasar lainnya :
Jenis
Tugas Tambahan Guru yang diakui :
1.
Kepala
Sekolah : 18 Jam
2.
Wakil
Kepala Sekolah : 12 Jam
3.
Kepala
Perpustakaan : 12 Jam
4. Kepala Laboratorium :
12 Jam
Rombongan
Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah Rombel
yang JJM per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP).
Untuk membuat jam Rombel
normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :
1.
Pembagian
mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
ü
Guru
Kelas 25 jam
ü
Penjaskes
4 jam
ü
Agama
3 jam
2.
Diperbolehkan
menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
ü
Bahasa
Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
ü
PKN
untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam
3.
Tidak
diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar
4.
Untuk
SMP :
ü
Agama
: 2 jam
ü
PKN
: 2 jam
ü
Bahasa
Indonesia : 4 jam
ü
Bahasa
Inggris : 4 jam
ü
Matematika
: 4 jam
ü
IPA
: 4 jam
ü
IPS
: 4 jam
ü
Seni
Budaya : 2 jam
ü
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü
Ketrampilan
(Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü
Muatan
Lokal 2 jam
Penambahan 4 jam bisa
dilakukan misalnya :
ü
Muatan
Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
ü
IPA
dan IPS menjadi 5 jam
5. Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil
dari JJM menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.
SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SK TUNJANGAN PROFESI
1.
Sudah Update Data di
Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK (http://223.27.144.195:8083/info.php
Penyebab
·
Belum
memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik
·
NUPTK
atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput
pada aplikasi Dapodik
·
Data
belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server P2TK jika status kirim sudah
BERHASIL PROSES)
·
Format
tanggal berubah karena perbedaan setting waktu padacomputer (Indonesia
dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi
ü
Periksa
kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
ü
Pastikan
data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan
(http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü
Coba
kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
2. Sudah Update Data di Dapodik namun belum
muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab
·
Tahapan
pemrosesan data belum selesai
·
Proses
Import data ke server Dapodik gagal
·
Belum
Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Solusi
ü Baca penjelasan
tentang status pengiriman di Dapodik
ü Pastikan data sudah
“Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan
(http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü Cek kembali 2-3 hari
setelah data berhasil diproses
3. NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab
·
Nama
pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·
NUPTK
yang dientri pada Dapodik milik orang lain
Solusi
ü
Pastikan
NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid
ü
bisa
didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator
NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
ü
Jika
kesalahan pada Database NUPTK ;
·
perbaiki
nama anda melalui operator NUPTK.
·
Minta
Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
·
Bawa
Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
ü
Jika
kesalahan pada Dapodik ;
·
perbaiki
nama anda melalui Operator Sekolah.
·
Upload
data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
4. NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak
ditemukan
Penyebab
·
NUPTK
pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·
NUPTK
pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·
Mutasi
antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
·
Mutasi
antar Jenjang (dari Luar Dikdas)
Solusi
ü
Perbaiki
NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan
ü
Dinas
Kab/Kota
ü
Jika
mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh
operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.
ü
Pengelola
pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan
penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota, diantaranya :
a.
SK
Mutasi
b.
Sertifikat
yang sudah dilegalisir
c.
Foto
copy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung
lain
5. NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang
Lain
Penyebab
·
NUPTK
anda dipakai oleh orang Lain
Solusi
ü
Segera
Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa
NUPTK milik anda.
ü
Operator
akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK
data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu
beberapa hari
ü
Jika
anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya (ke
operator tunjangan profesi)
6. Jumlah Jam Mengajar Kosong
Penyebab
·
Belum
melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik)
Solusi
ü
Perbaiki
data melalui operator Sekolah
ü
Pastikan
Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar
7. JJM Ada namun JJM Liner Kosong
Penyebab
·
Belum
Sertifikasi
·
Data
kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi
yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·
Mata
pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi
·
sertifikasi.
Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi
Serifikasi
Solusi
ü
Lihat
jawaban no 4.
ü
Jika
kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika
kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.
8. JJM Rombongan Belajar Tidak Normal
Penyebab
·
Jumlah
Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan
Solusi
·
Perbaiki
mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat
lampiran tentang JJM Rombel Normal)
9. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai
(PNS-DAU)
Penyebab
·
Kesalahan
pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
ü
Perbaiki
data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü
Laporkan
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang
dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK
Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat
yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy
kartu NUPTK/NRG
d.
Dan
berkas pendukung lain
ü
Sesuai
dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika
ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak
perlu perbaikan SK.
10. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai
(PNS-DEKON)
Penyebab
·
Kesalahan
pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
ü
Perbaiki
data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü
Laporkan
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang
dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK
Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat
yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy
kartu NUPTK/NRG
d.
Dan
berkas pendukung lain
ü
Dinas
Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
11. Sudah SK namun
Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
Penyebab
·
Data
Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro
Kepegawaian)
Solusi
ü
Lakukan
update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika
non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS
namun status tetap Non PNS)
ü
Laporkan
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan,
diantaranya :
b.
SK
Inpassing
c.
Sertifikat
yang sudah dilegalisir
d.
Fotocopy
kartu NUPTK/NRG
e.
Dan
berkas pendukung lain
ü
Dinas
Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
12. Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah
Induk
Penyebab
·
Kesalahan
mengisi sekolah induk pada Dapodik
Solusi
ü
Pada
umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan
dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut.
ü
Jika
dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan
Dinas Kab/Kota
13. Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik
orang lain
Penyebab
·
Data
kelulusan menggunakan NUPTK orang lain
Solusi
ü
Laporkan
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
ü
Dinas
Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
ü
Setelah
pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan
data kelulusan.
ü
Operator
Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs.
14. Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak
kunjung Terbit
Penyebab
·
Data
pendukung kurang
Solusi
ü
Tanyakan
pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih
ada kekurangan data anda, diantaranya :
a.
Masa
Kerja dan Golongan tidak diisi
b.
Status
Kepegawaian tidak diisi
c.
No
Rekening Bank belum ada
d.
NRG
Belum ada
e.
NUPTK
di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
ü
Perbaiki
isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik
ü
Jika
menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus
pembukaan rekening
FAQ (FREQUENTLY ASKED
QUESTIONS) / DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR
TUNJANGAN PROFESI
1. Mata pelajaran apa saja yang diakui di
Sekolah Dasar (SD)
Pembagian Jam Mengajar di SD yang
diakui (contoh) :
ü
Guru
Kelas : 24 jam
ü
Penjaskes
: 4 jam
ü
Agama
: 3 jam
ü
Mulok
Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü
Free
3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)
2. Mata pelajaran apa saja yang diakui di
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pembagian Jam
Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.
Agama
: 2 jam
b.
PKn
: 2 jam
c.
Bahasa
Indonesia : 4 jam
d.
Bahasa
Inggris : 4 jam
e.
Matematika
: 4 jam
f.
IPA
: 4 jam
g.
IPS
: 4 jam
h.
Seni
Budaya : 2 jam
i.
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.
Ketrampilan
(Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.
Muatan
Lokal : 2 jam
l.
Free
4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
3.
Bolehkah Guru dengan
Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ?
Pada hakekatnya tidak ada larangan,
namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus
memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.
4.
Bagaimana dengan
pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?
Mata pelajaran muatan
lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah
daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ
dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya
Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP,
karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke
dalam Muatan Lokal.
5.
Bagaimana memasukkan
Guru BK pada dapodik yang benar ?
Guru Bimbingan dan Konseling harus
tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut
:
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x
24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk
1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga
tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel.
6.
Pelajaran apa saja
yang dapat lintas Jenjang ?
Sepanjang dalam satu rumpun maka
pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan
SMA.
7. Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar
DIKDAS ?
Sepanjang memenuhi syarat linieritas,
maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat
dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü
SK
Beban mengajar
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan
mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan.
Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan
8. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD)
DAU ?
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK
Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan
insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan
akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
9. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD)
DEKON ?
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK
Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan
insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat
Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK
Dikdas.
Jika disetujui maka data kelulusan
akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.
10. Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal :
Kemenag) ?
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK
Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Surat
Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakukan
insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola
Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika
disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi
tunjangan
11. Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?
Karena Tugas Guru inklusi belum
diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat
melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas
lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan
input data melalui aplikasi tunjangan.
12. Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah
ex-RSBI ?
JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun
ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
13. Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit
SK TP nya ?
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah
salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak
dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki
NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi
adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena
itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih
menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun
2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang
ada pada
ü
data
kelulusan di sim tunjangan
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
2.
Lulusan
tahun 2011-2012 dan PPG
ü
Fotocopy
sertifikat dan data kelulusan
ü
dokumen
pendukung
ü
Pengelola
tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP
(gedung D Lt. 14 senayan)
3.
Guru
mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap
melalui kementerian asal.
14. Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat,
pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?
1.
Operator
tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui
aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.
Perbaiki
data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data
kelulusan.
3.
Dokumen
yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.
15. Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?
Tidak boleh, karena permen 39 tahun
2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban
kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir
bulan desember 2011.
16. Kepala Laboratorium ada berapa orang ?
Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.
PENGUMUMAN PENTING :
1.
Kepada
Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi
jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan
Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.
Akan
dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.
Dituntut
untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2.
Kepada
Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk
meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a.
Membuat
Rombongan Belajar Palsu
b.
Memasukkan
jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c.
Memasukkan
Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d.
dll
Karena kami akan melakukan evaluasi
setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
3.
Hendaknya
Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan
layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan
oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a.
Perbaikan
NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.
Perbaikan
Data NUPTK
c.
Mutasi
Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi
ke Jenjang Lain
e.
Mutasi
dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi
dari kementerian Lain
g.
Penambahan
Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.
Perbaikan
SK
Semoga artikel ini
benar-benar dapat bermanfaat positif bagi saya pribadi, Rekan-rekan OPS, serta para Pengunjung www.salamedukasi.com semuanya. Amiin... Selamat bertugas dan
terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
bagaimana dengan Guru BK, bagaimana caranya agar bs dimasukkan dalam rombel?
ReplyDeleteassalamu'alaikum.
ReplyDeletemohon penjelasan: Pengisian jam guru BP/BK dimana dan bagaimana? apakah pada Jam Tambahan Wajib atau bagaimana? dan seperti apa pengisiannya?
terimakasih
assalamu'alakum,
ReplyDeletemas minta pencerahaannya: jika ada ptk yang mengajar mapel pendidikan agama, namun ia juga jadi guru kelas, itu solusinya gimana mas, apakah tetap dimasukin atau cuman di kelasnya saja?? moho pencerahannya trima kasih
wassallamu'alaikum
mas dadang aku mau nanya, dapodik tahun ini kok ribet banget. aku ngajar 16 jam bid studi matematika sesuai dengan sertifikasinya n sudah dikatakan linier 1 jam kurikulum 4 , dapodik 4 diakui 4 perkelas tapi jjm linier 0. yang kedua katanya jjm bimbingan n konseling tidak mempengaruhi kenormalan rombel, mengapa sekolah aku semua rombel dikatakan tidak normal padahal jjm per rombel 35 jam + 5 jam bimbingan konseling
ReplyDeleteTerimakasih ats pencerahannya, mhn ijin share ya...
ReplyDeleteMengapa kepala lab jam tgs tambahan tdk keluar pdhl sdh ditulis 12 jam di dpdik, dan hanya dipasang 1 guru. Utk kep.lab yg lama jg sdh di isi TST nya. Mohon pencerahannya.
ReplyDeletePak mau tnya, di sekolah kami yang kelas 7 sudah menggunakan Kur 13. Untuk memasukkan/menambah Mapel Bahasa Jawa gimana caranya? Thanks
ReplyDelete
ReplyDeleteberapa jumlah siswa satu rombel ?
Ass, mohon solusi bagaimana pengaturan jam linier untuk kepala sd dengan bidang sertifikasi bahasa indonesia?
ReplyDeletemau bertanya ni pak,, jika kepsek di SMP,, ia bersertifikasi guru kelas,, agar JJM nya linier maka bagaimana cara mengisi di rombongan belajarnya ??
ReplyDeletesedangkan tugas tambahan sebagai kepsek sudah di isi 18 jam.
tks
mau bertanya ni pak,, jika kepsek di SMP,, ia bersertifikasi guru kelas,, agar JJM nya linier maka bagaimana cara mengisi di rombongan belajarnya ??
ReplyDeletesedangkan tugas tambahan sebagai kepsek sudah di isi 18 jam.
tks
Jjm guru di sklh indk dan trbk dpt diakumulasi, apakah tgs tmbhn kepsek induk bs diakumulasi jg kalau mrngkap jd kepsek trbka, demikian jg tgs tmbhn lain spt wakasek, kapus, kalab?
ReplyDelete