Jadwal Penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) Sertifikasi Guru Periode Bulan Januari – Juli 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Rencana jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 saat ini telah ditentukan. Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, tentang jadwal rencana dan jadwal pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang mana pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sangat menentukan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru. 

Jadwal pengolahan data tunjangan Januari - Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :


Bulan Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran 2013-2014.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.      P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.      Kesalahan pengentrian pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)

P2TKDikdas akan melakukan pengolahan, sebagai berikut :

1.      Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.      Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.      Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.      Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium)
5.      Pengecekan Tugas Tambahan
6.      Dan lain-lain.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)

Hasil pengolahan akan menentukan :

1.      Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
2.      Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)

Tanggal 16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK

1.      Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
a.   Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
b.   Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.   Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.   Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
2.      Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
3.      Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kab/Kota

Tanggal 24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2.      Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
                a.   Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b.   Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket : PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).

Bulan April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja.
2.      Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.      Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).

Bulan Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)

Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
2.      Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2

1.      P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.      P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan :
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
              a.   Kehilangan jam mengajar pada TW2
           b.   Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
        c.   Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)

1.      Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2.      Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3.      Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu

Tanggal 15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan

1.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan
2.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota.

Tanggal 23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2

1.      P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.      P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

Bulan Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.

4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

SOLUSI SK TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK TIDAK TERBIT - MARET 2014

20 Responses to "Jadwal Penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) Sertifikasi Guru Periode Bulan Januari – Juli 2014"

  1. pengajuan TP dll itu melalui manual atau cukup intri data pada dapodik saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya hingga saat ini, selain dari Aplikasi Dapodik juga dari Aplikasi Tunjangan Profesi Disdik Kabupaten / Kota setempat Pak... Terimakasih...

      Delete
  2. untuk SD negeri kok blm ada yang cair ya ... ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan cek berita terkait dengan pertanyaan Anda dengan klik di sini Pak, terimakasih…

      Delete
  3. Pak, kenapa jika dicek lembar info PTK tidak nerubah sesuai dengan data yang sudah synkronisasi. yang tampil di lembar info PTK selalu data yang lama. Tolong penjelasannya ya pak

    ReplyDelete
  4. Blon cair juga puzinggg dech

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya blm jg cair.hny gosip yg mengatakan minggu2 ini........

      Delete
  5. ass.. pak kalo SKTP nya tanggal 15 april 2014 apa masih mendapatkan hak nya untuk tunjangan profesi januari - maret?
    dan kapan uangnya diterima?

    ReplyDelete
  6. Sudah lewat tgl 16 April tidak jug a hadir di buku rek

    ReplyDelete
  7. kenapa kalo guru TK ga pernah ada info yg jelas ya?tunjangan tidak pernah lancar?..kemana mesti cari info nya pak?thnx

    ReplyDelete
  8. Mau tanya min....Masalah pncairan dana itu sebnarnya trkndala dimana???soalnya org tua saya stelah lulus sertfikasi (2011) bru sekali menerima tnjngan tersebut (2 semester=12 blan) setelah itu tidak prnah lagi kluar sampai saat ini...padahal smua klengkapan administrasi sudah dilengkapi tiap triwulan nya....pa masalah sebnarnya...mhon bantuan nya tuk semua.
    Ortu saya guru PAI di SMPN..Apakah ada masalah antara DEPAG dengan DIKNAS.

    ReplyDelete
  9. pak kenapa tunjangan sertifikasi guru kabupaten oku sumsel belum cair juga triwulan 1 2014 seritifikasi guru yg PNS. pdahal ini sudah mau bulan mei

    ReplyDelete
  10. sama d mjlka jg blm cair mening klo nanti pas cairnya smoa d bayar itung2 nabung/ngumpulin tp syng kadang di kasihnya cuman sbagian bln brikutnya dicicil... :(

    ReplyDelete
  11. Pak sk Dirjen untuk pengawas sekolah SD kenapa gk keluar.....??
    mohon solusinya pak.

    ReplyDelete
  12. Apakah bermasalah jika induk nuptk di diknas sedangkan ikut sertifikasi di kandepag?? Mohon penjelasan thx

    ReplyDelete
  13. sudah 6 bulan lewat tunjangan sertifikasi guru pns smp jakarta timur sebagian belum dibayarkan. kemana itu hak kami?

    ReplyDelete