Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Jadwal pengolahan data tunjangan Januari - Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :
Bulan
Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data
1.
Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data
melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran
2013-2014.
2.
Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK
Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin
setiap hari.
3.
Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data
melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.
P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing)
data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada
aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK
Dikdas.
5. Kesalahan pengentrian pada
aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi
tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk
pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal
1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)
P2TKDikdas akan melakukan pengolahan, sebagai
berikut :
1.
Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.
Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.
Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.
Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan
dan Laboratorium)
5.
Pengecekan Tugas Tambahan
6. Dan lain-lain.
Tanggal
1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)
Hasil pengolahan akan menentukan :
1.
Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua
kabupaten/kota
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak
bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)
Tanggal
16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
1.
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
a.
Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
b.
Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.
Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.
Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
2.
Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas
Kab/kota.
3. Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kab/Kota
Tanggal
24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan
Profesi)
1.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh
Tunjangan.
2.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun,
namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima
tunjangan, misalnya :
a. Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b. Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket
: PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).
Bulan
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang
bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja.
2.
Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan
Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan
Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.
Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada
bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1
(periode Januari s.d. Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak
menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Bulan
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka
kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi
pembaharuan data yang diakibatkan :
1.
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat
memenuhi pada Triwulan 2.
2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah
Triwulan 1.
Tanggal
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
1.
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada
tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.
P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang
masuk per 1 Juni 2014
3.
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan :
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima pada
TW2 yang diakibatkan :
a. Kehilangan jam mengajar pada TW2
b. Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan
lain-lain
c. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota
Tanggal
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)
1. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada
TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2. Guru bersertifikat pendidik yang
yang belum mendapat SKTP pada bulan
maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang
dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal
15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan
1.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Profesi susulan
2.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Khusus Pengganti
3.
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas
Kab/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota.
Tanggal
23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
1.
P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2
namun belum di SK-kan pada TW1
2.
P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti
untuk TW2 (jika ada)
Bulan
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali
untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat,
misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain
sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang
bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan
maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak
mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya)
untuk TW2 saja.
pengajuan TP dll itu melalui manual atau cukup intri data pada dapodik saja?
ReplyDeleteSetahu saya hingga saat ini, selain dari Aplikasi Dapodik juga dari Aplikasi Tunjangan Profesi Disdik Kabupaten / Kota setempat Pak... Terimakasih...
DeleteSUKA
ReplyDeleteSuka juga... hehehe...
Deleteuntuk SD negeri kok blm ada yang cair ya ... ??
ReplyDeleteSilahkan cek berita terkait dengan pertanyaan Anda dengan klik di sini Pak, terimakasih…
DeletePak, kenapa jika dicek lembar info PTK tidak nerubah sesuai dengan data yang sudah synkronisasi. yang tampil di lembar info PTK selalu data yang lama. Tolong penjelasannya ya pak
ReplyDeletemoga moga jadwal tepat
ReplyDeleteDuh nunggu cair lama
ReplyDeleteBlon cair juga puzinggg dech
ReplyDeleteYa blm jg cair.hny gosip yg mengatakan minggu2 ini........
Deleteass.. pak kalo SKTP nya tanggal 15 april 2014 apa masih mendapatkan hak nya untuk tunjangan profesi januari - maret?
ReplyDeletedan kapan uangnya diterima?
Sudah lewat tgl 16 April tidak jug a hadir di buku rek
ReplyDeletekenapa kalo guru TK ga pernah ada info yg jelas ya?tunjangan tidak pernah lancar?..kemana mesti cari info nya pak?thnx
ReplyDeleteMau tanya min....Masalah pncairan dana itu sebnarnya trkndala dimana???soalnya org tua saya stelah lulus sertfikasi (2011) bru sekali menerima tnjngan tersebut (2 semester=12 blan) setelah itu tidak prnah lagi kluar sampai saat ini...padahal smua klengkapan administrasi sudah dilengkapi tiap triwulan nya....pa masalah sebnarnya...mhon bantuan nya tuk semua.
ReplyDeleteOrtu saya guru PAI di SMPN..Apakah ada masalah antara DEPAG dengan DIKNAS.
pak kenapa tunjangan sertifikasi guru kabupaten oku sumsel belum cair juga triwulan 1 2014 seritifikasi guru yg PNS. pdahal ini sudah mau bulan mei
ReplyDeletesama d mjlka jg blm cair mening klo nanti pas cairnya smoa d bayar itung2 nabung/ngumpulin tp syng kadang di kasihnya cuman sbagian bln brikutnya dicicil... :(
ReplyDeletePak sk Dirjen untuk pengawas sekolah SD kenapa gk keluar.....??
ReplyDeletemohon solusinya pak.
Apakah bermasalah jika induk nuptk di diknas sedangkan ikut sertifikasi di kandepag?? Mohon penjelasan thx
ReplyDeletesudah 6 bulan lewat tunjangan sertifikasi guru pns smp jakarta timur sebagian belum dibayarkan. kemana itu hak kami?
ReplyDelete