Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, bahwa pada tahun 2014/2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan SD/MI kelas I, II, IV, dan V, sedangkan untuk SMP/MTS kelas VII dan VIII, dan SMA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikota seluruh Indonesia, bahwa pada tahun 2014/2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan SD/MI kelas I, II, IV, dan V, sedangkan untuk SMP/MTS kelas VII dan VIII, dan SMA/SMK/MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan
akan diimplementasikannya kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015
mendatang, untuk kelancaran pelaksanaan program tersebut, Kemdikbud bersama
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan :
1. Pelatihan dan
pendampingan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas, mulai Tahun Anggaran 2014.
2. Penyediaan buku teks
pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun
pelajaran 2014/2015, yang akan dilakukan per semester :
a. Semester I,
penyediaan buku SD dan SMP dialokasikan 5 % dari BOS dan alokasi DIPA Kemdikbud
Tahun Anggaran 2014 dan penyediaan buku SMA dan SMK dialokasikan melalui BOS
b. Semester II,
penyediaan buku dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran
2014, sehingga penyediaan buku teks pelajaran tidak dibebankan kepada siswa.
3. Bagi Kabupaten/Kota yang
tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), pengadaan buku semester II dapat
melalui APBD, dalam hal ini BOS Daerah atau komponen lain yang sesuai.
4. Untuk memantapkan
pemahaman terhadap implementasi kurikulum 2013, akan dilakukan Program
Pendampingan kepada semua sekolah, dengan sasaran Pengawas, Kepala Sekolah, Tim
Pengembang Kurikulum, dan Guru Inti yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Pelatihan/pendampingan
guru dan penyediaan buku kurikulum 2013 untuk satuan pendidikan madrasah akan
dikoordinasikan oleh Kementerian Agama RI.
Demikian share informasi
pendidikan yang berhubungan dengan Implementasi Kurikulum 2013 pada seluruh
sekolah di Indonesia pada tahun 2014/2015 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Referensi artikel :
0 Response to "Implementasi Kurikulum 2013 di Seluruh Sekolah Se-Indonesia Pada Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment