Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Sebagai Operator Pendataan Sekolah (OPS), sebaiknya kita mengetahui juga tentang peraturan-peraturan ataupun Undang-undang khususnya tentang pendidikan dan lebih spesifiknya hal-hal yang berhubungan dengan data pokok pendidikan dasar yang tentu saja memiliki kaitan erat dengan proses entri/input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 terutama data-data yang menyangkut PTK.
Sebagai Operator Pendataan Sekolah (OPS), sebaiknya kita mengetahui juga tentang peraturan-peraturan ataupun Undang-undang khususnya tentang pendidikan dan lebih spesifiknya hal-hal yang berhubungan dengan data pokok pendidikan dasar yang tentu saja memiliki kaitan erat dengan proses entri/input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 terutama data-data yang menyangkut PTK.
Dasar hukum dalam
pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi
pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.
Dalam Permendiknas
No. 39 Tahun 2009 ini, di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib
bagi guru, tugas tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan
pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas
No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. Berikut ini isi utama / gabungan dari
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut :
Pasal 1
(1) Beban kerja guru
paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Beban mengajar guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru
yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban mengajar guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
(7)
Beban
mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat
memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar
pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik
negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai
dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan
memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada
satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas
mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh :
a.
Kepala
dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b.
Kepala
Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c.
Pejabat
yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga
pemerintah non-departemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d.
Kepala
satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan
kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.
Kepala
dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4)
Pemberian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama
antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor
departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan
mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Pasal 3
(1) Guru yang bertugas
pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja
minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama
kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional
untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas
pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau
mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian
khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau
program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait
dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan
atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a.
Guru
yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b.
Guru
yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai
dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak
dan waktu;
c.
Guru
yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a.
mengajar
mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya
dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya
pada satuan pendidikan lain;
b.
mengelola
taman bacaan masyarakat (TBM);
c.
menjadi
tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program
pendidikan keaksaraan;
d.
menjadi
guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e.
menjadi
pengelola kegiatan keagamaan;
f.
mengelola
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g.
sebagai
guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h.
membina
kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
i.
membina
kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka),
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja
(KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA),
Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), dan sebagainya;
j.
membina
pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan
bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta
kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k.
kegiatan
lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan
berkelanjutan;
l.
Kegiatan
pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran
perbaikan (remedial teaching).
(5) Guru memilih beberapa
kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Ketentuan
ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan
pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
membimbing
dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk
merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan
membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi
sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan
pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat
meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b.
menilai
kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan,
menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan
lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan
tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
mengawasi,
memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar
nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b.
membimbing
satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan.
(4)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah
binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah
binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu
sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain
di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan
guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi
beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara :
a.
mengajar
mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya
dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya
pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.
menjadi
tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program
pendidikan keaksaraan;
c.
menjadi
guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d.
menjadi
guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru
mata pelajaran (KKG/MGMP);
e.
membina
kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka),
olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja
(KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA),
palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah
(UKS), dan sebagainya;
f.
membina
pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan
bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta
kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g.
melakukan
pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.
melakukan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)
Dalam
jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor
kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan
dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 6
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Pasal 7
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam
Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di
Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua
Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Silahkan klik pada
masing-masing link berikut untuk download file selengkapnya, yakni download Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, atau download Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas
Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
ASS.. Pak, maaf saya mau minta saya saran... saya sertikasi ipa tapi saya mengajar 2 bidang study yaitu matematika n ipa... di dapodik yang dimasukkan hanya jam ipa saja sehingga hanya 12 jam... kalau matematika d masukan jam keseluruhan 26 jam.. kemudian saya jg menjabat wakasek... tetapi d ptk masih ada merahnya katanya untuk wakasek menunggu keputusan kemendikbuk. aamohon petunjuknya
ReplyDelete