Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Dalam
kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share informasi penting tentang Daftar
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering Dipertanyakan Seputar Tunjangan
Profesi / SKTP Sertifikasi Guru Yang Bermasalah yang semoga saja bermanfaat
bagi seluruh rekan Operator Sekolah pada khususnya dan juga Bapak/Ibu Guru yang
telah bersertifikat pendidik.
Mengawali
artikel kali ini, silahkan di simak gambar di bawah ini yakni tentang Arus Data
Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru berikut ini :
Pembagian Jam Mengajar di SD yang
diakui (contoh) :
ü
Guru
Kelas : 24 jam
ü
Penjaskes
: 4 jam
ü
Agama
: 3 jam
ü
Mulok
Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü
Free
3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)
2. Mata pelajaran apa saja yang diakui di
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pembagian Jam
Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.
Agama
: 2 jam
b.
PKn
: 2 jam
c.
Bahasa
Indonesia : 4 jam
d.
Bahasa
Inggris : 4 jam
e.
Matematika
: 4 jam
f.
IPA
: 4 jam
g.
IPS
: 4 jam
h.
Seni
Budaya : 2 jam
i.
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.
Ketrampilan
(Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.
Muatan
Lokal : 2 jam
l.
Free
4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
3.
Bolehkah Guru dengan
Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ?
Pada hakekatnya tidak ada larangan,
namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus
memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.
4.
Bagaimana dengan
pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?
Mata pelajaran muatan
lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah
daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ
dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya
Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP,
karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke
dalam Muatan Lokal.
5.
Bagaimana memasukkan
Guru BK pada dapodik yang benar ?
Guru Bimbingan dan Konseling harus
tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut
:
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x
24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk
1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga
tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel.
6.
Pelajaran apa saja
yang dapat lintas Jenjang ?
Sepanjang dalam satu rumpun maka
pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan
SMA.
7. Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar
DIKDAS ?
Sepanjang memenuhi syarat linieritas,
maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat
dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü
SK
Beban mengajar
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan
mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan.
Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan
8. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD)
DAU ?
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK
Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan
insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan
akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
9. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD)
DEKON ?
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK
Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan
insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat
Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK
Dikdas.
Jika disetujui maka data kelulusan
akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.
10. Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal :
Kemenag) ?
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK
Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Surat
Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakukan
insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola
Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika
disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi
tunjangan
11. Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?
Karena Tugas Guru inklusi belum
diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat
melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas
lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan
input data melalui aplikasi tunjangan.
12. Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah
ex-RSBI ?
JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun
ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
13. Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit
SK TP nya ?
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah
salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak
dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki
NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi
adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena
itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih
menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1. Lulusan tahun
2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang
ada pada
ü
data
kelulusan di sim tunjangan
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi
Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Dokumen
lain yang diperlukan
2.
Lulusan
tahun 2011-2012 dan PPG
ü
Fotocopy
sertifikat dan data kelulusan
ü
dokumen
pendukung
ü
Pengelola
tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP
(gedung D Lt. 14 senayan)
3.
Guru
mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap
melalui kementerian asal.
14. Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat,
pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?
1.
Operator
tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui
aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.
Perbaiki
data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data
kelulusan.
3.
Dokumen
yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.
15. Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?
Tidak boleh, karena permen 39 tahun
2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban
kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir
bulan desember 2011.
16. Kepala Laboratorium ada berapa orang ?
Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.
ada isu terbaru bahwa guru sertifikasi tidak boleh lagi mengajar/menambah jam di lembaga sekolah yang berbeda seperti SMP tidak boleh lagi ke Mts/MA. jadi harus SD ke SD, SMP ke SMP. mohon pencerahannya pak. tks sebelumnya.
ReplyDelete