Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Selang beberapa hari ini, saya tidak sempat membuat artikel seputar aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dikarenakan banyaknya tugas-tugas yang harus saya selesaikan segera.
Kali ini saya sempatkan waktu untuk kembali share sedikit pengalaman saya pribadi untuk Rekan-rekan OPS yang kebetulan mempertanyakan masalah ini di blog saya.
Yakni tentang bagaimana cara mengisi kolom pada edit PTK khususnya pada bagian “Kepegawaian” yang benar, apakah SK PNS dulu atau CPNS dulu yang diinput pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, Lembaga Pengangkat, TMT CPNS, TMT PNS, Pangkat / Golongan mana yang harus dimasukkan dalam kolom tersebut, serta sumber gaji dari mana?
Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar cara pengisian data rinci PTK yang benar ini.
Selang beberapa hari ini, saya tidak sempat membuat artikel seputar aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dikarenakan banyaknya tugas-tugas yang harus saya selesaikan segera.
Kali ini saya sempatkan waktu untuk kembali share sedikit pengalaman saya pribadi untuk Rekan-rekan OPS yang kebetulan mempertanyakan masalah ini di blog saya.
Yakni tentang bagaimana cara mengisi kolom pada edit PTK khususnya pada bagian “Kepegawaian” yang benar, apakah SK PNS dulu atau CPNS dulu yang diinput pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, Lembaga Pengangkat, TMT CPNS, TMT PNS, Pangkat / Golongan mana yang harus dimasukkan dalam kolom tersebut, serta sumber gaji dari mana?
Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar cara pengisian data rinci PTK yang benar ini.
Namun, sebelumnya
perlu kita ketahui bersama bahwa pada saat PTK yang berstatus CPNS maka yang
bersangkutan masih belum diangkat secara 100 % tepatnya 80 % termasuk juga
gajinya (masih masa percobaanlah kira-kira…), namun Pangkat sudah melekat
padanya, baru setelah SK PNS terbit maka yang bersangkutan secara sah telah
menjadi PNS penuh dengan adanya penerimaan gaji 100 %.
Artinya ini mengindikasikan bahwa pengangkatan PNS ada pada SK PNS-nya, bukan pada SK CPNS (Calon PNS).
Artinya ini mengindikasikan bahwa pengangkatan PNS ada pada SK PNS-nya, bukan pada SK CPNS (Calon PNS).
Okelah kalau begitu,
akan saya coba share data rinci isian saya sendiri yang tentunya kritik maupun
saran apabila ada kesalahan dalam artikel ini sangat saya harapkan, bukan hanya
demi validnya data pada sekolah saya, namun juga bagi sekolah-sekolah yang
Rekan-rekan OPS lainnya kelola saat ini pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014.
Berikut gambar beserta ulasan singkat saya
mengenai bagaimana cara mengisi pada data rinci PTK khusunya pada bagian Kepegawaian bagi PNS maupun Non PNS :
1. Status
kepegawaian, jika PNS pilih PNS / PNS Diperbantukan / PNS Depag, dan bagi PTK
Non-PNS silahkan disesuaikan berdasarkan SK masing-masing pengangkatan PTK.
2.
NIP
(Nomor Induk Pegawai), diisi bagi CPNS / PNS (Jika ada perubahan NIP, diisi
berdasarkan NIP terbaru). Bagi PTK Non-PNS dikosongkan.
3.
NIY/NIGK
(Nomor Induk Yayasan / Nomor Induk Guru Kontrak), diisi jika PTK Non-PNS di
sekolah / lembaga pendidikan / yayasan swasta, untuk PTK di sekolah negeri
dikosongkan.
4. NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), diisi sesuai dengan NUPTK yang
valid, untuk menghindari salah ketik (input) saat ini bisa copy paste langsung
dari hasil pencarian pada situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu
yang tentu sudah VerVal NUPTK hingga bintang 4 kemarin.
5. Jenis
PTK, tinggal pilih opsi dropdown yang tersedia sesuai dengan status PTK.
6.
SK
Pengangkatan bagi PTK Honorer diisi berdasarkan SK pertama kali diangkat di
sekolah induk hingga saat ini, dan bagi PNS diisi berdasarkan SK PNS
(pengangkatan 100 %).
7. SK
CPNS (Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil), diisi sesuai dengan Nomor SK
CPNS PTK.
8.
TMT
CPNS (Tanggal Mulai Tugas CPNS), diisi berdasarkan SK CPNS.
9.
TMT
PNS, diisi berdasarkan SK PNS.
10. Pangkat / Golongan
PTK, diisi berdasarkan SK Pangkat/Golongan terakhir saat ini (Pangkat/Golongan
tertinggi). Bagi PTK Non PNS dikosongkan.
11. Sumber
Gaji PTK, diisi berdasarkan slip gaji ataupun petunjuk dari bendahara di
sekolah Anda.
Sementara ini dulu ya
Sahabat, artikel tentang cara pengisian data rinci pada kolom Edit PTK khususnya tentang Kepegawaian ini saya harapkan dapat melengkapi artikel saya terdahulu tentang Cara Mengisi Penugasan PTK, Keaktifan PTK, maupun Isian bagi PTK Keluar pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dan insya Allah dalam kesempatan berikutnya akan saya coba share kembali hal-hal penting yang berkaitan dengan hal ini, yang semoga saja dapat bermanfaat positif bagi seluruh
Rekan-rekan OPS semuanya… Salam satu data berkualitas...!
Mengenai JJM KTSP, silahkan dicari pada Daftar Isi pada tab di atas, Terimakasih...
ReplyDeleteMau tanya Pak, kalo kmrn di kolom sk penugasan saay entri SK Penugasan guru dg SK nya Ssebagai Guru Kontrak, dan sudah saya sinkron kan. Apa harus asaya rubah lagi dg SK CPNS nya pak? terima kasih
ReplyDeleteboleh tanya pak, saya masih CPNS, saya bingung saat mengisi data ini
ReplyDeleteStatus Kepegawaian = CPNS
TMT = 2 Mei 2014
Nomor SK = yang ini maksudnya SK yang mana pak?