Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Kesejahteraan
Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani
maupun sosial.
Usaha
Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin
terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Anak
adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum
pernah kawin. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung. Wali adalah orang
atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua
terhadap anak.
Keluarga
adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak.
Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan
ibu kandungnya.
Anak
yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya,
baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar adalah
anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga
kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani
maupun sosial.
Anak
yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang
dari norma-norma masyarakat. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan
rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya
dengan wajar.
Hak-hak Anak
Adapun,
hak-hak anak terdiri atas:
(1)
Anak
berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang
baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang
dengan wajar.
(2)
Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,
sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang
baik dan berguna.
(3)
Anak
berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan.
(4)
Anak
berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Dalam
keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan,
bantuan, dan perlindungan.
Anak
yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang
atau badan.
Anak
yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya
dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami masalah kelakuan
diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan
yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak
memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan
sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Bantuan
dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap
anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan
sosial.
Tanggungjawab Orang Tua
Terhadap Kesejahteraan Anak
Orang
tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan
anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Orang
tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal
9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan
anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal
itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.
Pencabutan
kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan
untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan
pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua
ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beberapa
Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1979, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Usaha
kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan
rehabilitasi.
2.
Usaha
kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.
Usaha
kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan
baik di dalam maupun di luar Panti.
4.
Pemerintah
mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha
kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
Selanjutnya,
berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahateraan
Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus
rumah tangganya harus mampu membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta
kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu usaha yang terus menerus, dari
generasi kegenerasi.
Untuk
menjamin usaha tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu
dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan
tugas itu.
Hal
ini hanya akan dapat tercapai bila generasi muda selaku generasi penerus mampu
memiliki dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan agar
generasi muda memiliki pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat.
Guna
mencapai maksud tersebut diperlukan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan
peningkatan kesejahteraan anak.
Bagi
bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat.
Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan
anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.
Oleh
karena anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum memiliki kemampuan
untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu
untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan,
jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu,
oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas
asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang datang dari
luar maupun dari anak itu sendiri.
Asuhan
anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang tua
di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata
sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.
Apabila
orang tua anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak
mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik
karena kehendak sendiri maupun karena ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban
itu.
Bilamana
memang tidak ada pihak-pihak yang dapat melaksanakannya maka pelaksanaan hak
dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.
Di
samping anak-anak yang kesejahteraannya dapat terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat
terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, dan sosial
ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:
1.
Anak-anak yang tidak mampu.
2.
Anak-anak terlantar.
3.
Anak-anak yang mengalami masalah kelakuan
4.
Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.
Sejalan
dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau
merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Batas
umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan
kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan
pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas
umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam
Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan
anak melakukan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan
hukum yang berlaku.
Yang
dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan
kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup adalah lingkungan hidup
fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan
adalah keadaan yang sudah mengancam jiwa manusia baik karena alam maupun
perbuatan manusia.
Tanggungjawab
orang tua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik
anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang
yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan
cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.
Pengangkatan
anak berdasarkan pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara
anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya berdasarkan hukum yang
berlaku bagi anak yang bersangkutan.
Peraturan
Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti
sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak
yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula
kerjasama regional.
Selanjutnya,
penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat
secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan
anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program
dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur
lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Download
/ unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Salam Edukasi...!
0 Response to "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak "
Post a Comment