Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Tunjangan
Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah
tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang selanjutnya
sertifikat pendidik akan digunakan sebagai salah satu sasaran tunjangan profesi
yaitu guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional.
Ada
berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik
selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang
diajarkannya, memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal
(JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.
Selanjutnya
sebagai salah satu syarat guru dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG)
mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun
2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru seperti rasio minimal jumlah siswa /
peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
Ketentuan
tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil tepatnya pada bagian A. Kriteria
Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas
pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di
satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Adapun,
salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima
tunjangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap
pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar
di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya,
untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
TK,
RA, atau yang sederajat 15:1;
b.
SD
atau yang sederajat 20:1;
c.
MI
atau yang sederajat 15:1;
d.
SMP
atau yang sederajat 20:1;
e.
MTs
atau yang sederajat 15:1;
f.
SMA
atau yang sederajat 20:1;
g.
MA
atau yang sederajat 15:1;
h.
SMK
atau yang sederajat 15:1; dan
i.
MAK
atau yang sederajat 12:1.
Demikian
informasi mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai diberlakukan mulai
tahun pelajaran 2016/2017 ini.
Penjelasan tambahan mengenai mulai diberlakukannya PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 65 bahwasannya, "DALAM JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005..., dst.".
Sedangkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yakni pada tgl. 30
Desember 2005. Sedangkan sekarang sudah tahun 2016 (lebih 10 tahun lebih jika
dihitung dari bulan Desember 2005). Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
Penjelasan tambahan mengenai mulai diberlakukannya PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 65 bahwasannya, "DALAM JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005..., dst.".
0 Response to "Rasio Jumlah Minimal Siswa TK, RA SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK Tahun 2016-2017 Untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)"
Post a Comment