Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan
Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah bahwasannya kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan
rokok.
Kawasan
tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat,
dan bebas rokok.
a.
kepala
sekolah;
b.
guru;
c.
tenaga
kependidikan;
d.
peserta
didik; dan
e.
pihak
lain di dalam Lingkungan sekolah.
Untuk
mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a.
memasukkan
larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b.
melakukan
penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja
sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi
yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat
diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan
kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.
memberlakukan
larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk
iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di
Lingkungan Sekolah;
d.
melarang
penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain
di Lingkungan Sekolah; dan
e.
memasang
tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Larangan
penjualan rokok berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok
atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai
rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa
diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling
sedikit dalam satu tahun.
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan
pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
Sekolah
wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di
luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Download
selengkapnya Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Lingkungan Sekolah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015"
Post a Comment