Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa
hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola
dana secara mandiri ntuk memajukan satuan pendidikan.
Selain
itu, pertimbangan lainnya adalah bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka
memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan
pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.
Dalam
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:
Satuan pendidikan
dasar
adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9
(sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan
Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
Pungutan adalah penerimaan
biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan
dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara langsung yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan
biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh
peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan
pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan
tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Pendanaan pendidikan adalah
penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan
pendidikan dasar.
Biaya pendidikan adalah sumber daya
keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan,
biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta
didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya,
dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta
penjelasan rincinya sebagai berikut :
Biaya
satuan pendidikan terdiri atas:
a.
biaya investasi;
b.
biaya operasi;
c.
bantuan biaya pendidikan; dan
d.
beasiswa.
Sumber
biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat:
a.
bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b.
pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.
bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d.
bantuan Pemerintah;
e.
bantuan pemerintah daerah;
f.
bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g.
bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h.
hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i.
sumber lain yang sah.
Satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan
menjadi bertaraf internasional dapat menerima bantuan biaya operasional dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pungutan
yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
didasarkan
pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam
rencana strategis, rencana kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan;
b.
perencanaan
investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan
dasar;
c.
dimusyawarahkan
melalui rapat komite sekolah; dan
d.
dana
yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah
dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan
dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
Pungutan
harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b,
dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta
didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Pungutan
tidak boleh:
a.
dilakukan
kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.
dikaitkan
dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil
belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan;
dan/atau
c.
digunakan
untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku
kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat
di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat,
serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan
pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.
Satuan
pendidikan dasar dapat menerima sumbangan. Sumbangan yang dimaksud digunakan untuk memenuhi
kekurangan biaya satuan pendidikan.
Menteri
dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai
meresahkan masyarakat. Pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan
apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan
perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkandan dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali
peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan
dasar.
Sumbangan
yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil
auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.
Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya
melakukan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan
dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi
satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang
tua/wali peserta didik. Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud
ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.
Download
selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik di sini.
Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar"
Post a Comment