Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Tunjangan
Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah
satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban
kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Berikut
kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi
sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:
1.
guru
PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2.
pengawas
PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap
guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau
lebih sertifikat pendidik.
4.
memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
bertugas
pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di
satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017. Lihat selengkapnya tentang rasio jumlah siswa
terhadap guru, silahkan klik di sini.
6.
guru
yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan
tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7.
beban
kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di
rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.
beban
kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk
mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9.
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.
mengajar
pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester
pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran
2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK
tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi
kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang
Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006
pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b.
mendapat
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK/KKPI;
c.
Mendapat
tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim
pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum,
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d.
mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan
profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil
kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
2)
untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran
tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang
dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e.
mendapat
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala
laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan,
laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
kepala
satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada
jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g.
kepala
satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan
standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu
orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang
SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program
peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h.
bertugas
sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan,
dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di
satminkalnya;
i.
bertugas
sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS
yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j.
bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data
dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa;
l.
bertugas
sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan
pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah
terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah
terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di
daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus
melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)
mengajar
mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)
menjadi
tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
3)
menjadi
guru bina pada sekolah terbuka;
4)
menjadi
guru pamong pada sekolah terbuka;
5)
membina
kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)
melaksanakan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)
mengelola
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)
menjadi
Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)
mengelola
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)
menjadi
guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)
membina
kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
12)
membina
kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus
kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana
dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m.
bertugas
sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional
adalah:
1)
guru
yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)
guru
yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n.
bagi
guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian
berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.
10.
guru
produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru
lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
11.
belum
pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan
‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12.
tidak
beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13.
tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru
atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14.
tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15.
dalam
pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,
48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata
pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang
Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh
Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal
2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi
persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV
Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas
pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas)
kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
16.
nomor
kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17.
masa
kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18.
bagi
guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon
pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80%
dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai
tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang
bayar (carry over).
19.
bagi
pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan,
pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan
Profesi apabila:
a.
memenuhi
jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan
untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK.
Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada
satuan pendidikan binaannya.
b.
memenuhi
jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu
60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru
untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang
TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang
SMP/SMA/SMK.
c.
apabila
Pengawas tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat
memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.
pengawas
sekolah yang bertugas di daerah khusus :
1)
memenuhi
jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan
dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)
memenuhi
jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu
15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas
tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru
pada sekolah binaannya.
e.
khusus
pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40
(empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam
hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat
memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan
pendidikan.
f.
guru
yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
20.
masa
kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah.
21.
bagi
satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah
maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
22.
beban
kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 diatur
sebagai berikut:
a.
guru
kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina
pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per
minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di
kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai
berikut :
1)
Jumlah
rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)
Jumlah
rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)
Jumlah
rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)
Jumlah
rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.
bagi
guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013,
memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa
Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat
diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak
dan waktu.
c.
jenis
dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum
2013:
1)
guru
SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran
prakarya di SMP;
2)
guru
paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau
matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata
pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan);
3)
guru
Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMA;
4)
guru
SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya
sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)
guru
paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar
matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)
guru
kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)
guru
yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban
kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar
yang dibinanya.
d.
satuan
pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai
mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal
paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang
meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana
termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan
lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.
bertugas
sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani
pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.
bagi
guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.
bagi
guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program
keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit
80 (delapan puluh) peserta didik.
h.
bagi
satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan
penjasorkes.
i.
bagi
satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi
guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5
Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. Surat
keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya
menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka
Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2. Surat
keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen
pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
0 Response to "Kriteria dan Syarat Guru PNS Daerah Penerima Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016 "
Post a Comment