Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pengalihan
pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sudah di tahap
validasi. Pemerintah daerah menyatakan siap melaksanakan amanat undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tersebut.
"Tidak
ada satu kabupaten kota pun yang tidak mau menyerahkan aset dan sumber daya
manusianya ke provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Hamid Muhammad pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
(RNPK) 2016 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (22/02/2016).
Kepala
Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Dayang Budiati mengatakan, daerahnya siap 100
persen untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Hal pertama yang dilakukan adalah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan biro perlengkapan.
Hal pertama yang dilakukan adalah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan biro perlengkapan.
"Data
yang terkumpul sudah divisitasi oleh tim, dan divalidasi," kata Dayang
yang menjadi narasumber untuk konferensi pers tersebut.
Kepala
Dinas Kota Semarang Bunyamin juga menyatakan siap menyerahkan pengelolaan
pendidikan menengah ke provinsi. Data guru dan aset yang selama ini dikelola oleh
Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah divalidasi oleh tim. Untuk status guru dan
staf nonpns, kata Bunyamin, juga sedang didiskusikan antara kabupaten/kota
dengan provinsi.
"Apakah
pengelolaan mereka nanti ikut ke provinsi atau tetap di kabupaten/kota,"
katanya.
Proses
peralihan pengelolaan pendidikan menengah direncanakan hingga akhir 2016. 1
Januari 2017, pendidikan menengah mulai dikelola provinsi. (Aline Rogeleonick)
0 Response to "Provinsi dan Kabupaten/Kota Siap Melaksanakan Amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah"
Post a Comment