Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…
Sehubungan
dengan akan adanya mekanisme verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai
tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan
surat edaran nomor 029/A/LL/2016 tentang Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola
Verval Data GTK dan NUPTK.
Adapun
isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di
Indonesia selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Baca juga di sini : Syarat / Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk dapat menunjuk Satu Orang
sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola
yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi
http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan
dari pimpinan masing-masing.
Setelah
memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan
aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat
pentingnya hal ini, maka pendaftaran akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling
lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, silahkan unduh langsung dari SDM PDSP dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Surat Edaran tentang Penunjukkan Operator Verval Data GTK dan NUPTK Tahun 2016"
Post a Comment