Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Setiap peserta UN yang merupakan seluruh
peserta didik kelas 9 SMP/MTs (sederajat) dan untuk kelas 12 SMA/SMK
(sederajat) yang telah memenuhi syarat menjadi peserta UN tahun 2016 perlu
memahami tata tertib peserta Ujian Nasional tentunya.
Berikut tata tertib peserta Ujian
Nasional yang nantinya juga akan dibacakan oleh masing-masing pengawas ujian
nasional beberapa saat sebelum pelaksanaan ataupun proses pengerjaan soal UN
dimulai oleh peserta di ruang ujian :
1.
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum UN dimulai;
2.
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.
dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
4.
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam
ruang kelas di bagian depan;
5.
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus,
peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan;
7.
mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan
identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya
mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu;
9.
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan
isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal
sampai kelengkapan nomor soal;
10.
yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat,
maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan
yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11.
yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan
naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan
yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12.
memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14.
Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin
dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian;
18.
selama UN berlangsung, dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian informasi terbaru mengenai tata
tertib peserta Ujian Nasional di tahun pelajaran 2015/2016 berdasarkan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Response to "Tata Tertib Peserta Ujian Nasional / UN Tahun 2016"
Post a Comment