Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Pada
beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan
profesi guru (TPG).
Pasalnya,
ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun
Kemendikbud membantah kabar tersebut.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan
kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan
tunduk pada aturan single salary bagi
PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan
diganti namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam
UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan
lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat
yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja.
Kemendikbud tidak akan menghapus atau
menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi,
menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di
APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan
untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.
Anggaran
ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas
Kemendikbud.
Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih
memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan
menghapus TPG," papar dia.
Terkait
dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen
tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU
tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.
Ketika
nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan
mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)
0 Response to "TPG / TPP Tidak Dihapus, Tunjangan Kinerja Sebagai Pengganti Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2016"
Post a Comment