Syarat Guru Tidak Tetap (GTT) / Guru Honorer Non Kategori Diangkat Menjadi CPNS Wajib Melalui Tes CAT CPNS

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Harapan honorer non kategori seperti guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus seperti honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak bisa terealisasi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, honorer non kategori seperti GTT bisa diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.

"Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," jelas Menteri Yuddy, Minggu (6/9).

‎Dia menambahkan, tidak ada regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

"PP 48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.

Dia mengimbau seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini agar dalam tes nanti bisa bersaing dengan pelamar umum lainnya. (esy/jpnn)

Sumber : Honorer Non Kategori Wajib Ikut Tes CAT CPNS – JPNN.com

0 Response to "Syarat Guru Tidak Tetap (GTT) / Guru Honorer Non Kategori Diangkat Menjadi CPNS Wajib Melalui Tes CAT CPNS"

Post a Comment