Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Untuk
memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi
yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian
Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
Pelaksanaan
e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai
dengan 31 Desember 2015.
Hal
tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli
2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian
Kabupaten Kota yang poin pentingnya di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Disampaikan
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data
dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan
data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
2. Sebagai
tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data
seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung
pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
(e-PUPNS Tahun 2015).
3.
Sehubungan
dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sebelum
pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi
aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
b. Sosialisasi
dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat
(bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai
dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)
c.
Pelaksanaan
e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015,
4. Mengingat
pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan
Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS
dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.
Demikian
informasi mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara tentang
Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015 - Jadwal Pelaksanaan E-Pupns Mulai 1 September s.d. 31 Desember 2015"
Post a Comment